Pekan lalu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, melantik Rudi Dewanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov). "Apabila kepala daerah diumpamakan sebagai otak, maka saudara merupakan jantungnya," ucap Gubernur Rusdi, saat pelantikan.
Menariknya, meski peran dan fungsinya penting, jabatan sekdaprov sudah dua tahun belum terisi definitif–setahun lebih jika dihitung sejak Gubernur Rusdi menjabat.
Ketiadaan sekdaprov terhitung sejak 4 September 2020, saat Hidayat Lamakarate mundur dari jabatan karier birokrasi nomor wahid di level daerah itu. Hidayat mundur karena berkompetisi dalam Pilkada Sulteng 2020.
Sejak itu, posisi sekdaprov diisi birokrat dengan status pelaksana tugas, dan penjabat. Dengan kata lain, bila mau bermain-main dengan perumpamaan Gubernur Rusdi, selama dua tahun Pemprov Sulteng berjalan dengan “jantung cangkokan” atau “jantung temporer”.
Sejak Hidayat mundur, sudah tiga birokrat jadi penjabat Sekdaprov.
Mula-mula Mulyono yang dilantik Gubernur Longki Djanggola, pada 19 November 2020. Posisi itu lantas beralih ke tangan Faisal Mang, yang dilantik Gubernur Rusdi pada 4 November 2021. Selanjutnya ialah Rudi Dewanto, yang baru dilantik pada 1 Agustus 2022.
Tak heran bila Gubernur Rusdi memberi pesan pada Rudi untuk mengawal proses seleksi jabatan sekretaris daerah. Pengumuman lelang terbuka posisi Sekdaprov dimulai per 1 Agustus 2022, pada hari yang sama pelantikan Rudi.

Proses seleksi, kata Gubernur Rusdi, “diharapkan dapat berjalan dengan akuntabel dan transparan, guna mendapatkan figur birokrat terbaik.”
Adapun perihal penjabat sekretaris daerah, sudah diatur dalam Peraturan Presiden 3/2018. Aturan itu juga sedikit banyak telah menegaskan pembeda antara status “penjabat” dan “pejabat”.
Ringkasnya, penjabat sekda bisa ditunjuk bila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan pada jabatan itu.
Posisi penjabat sekda juga berbatas hanya enam bulan jika sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan tiga bulan bila ada kekosongan jabatan. Durasi itu bisa diperpanjang hingga tiga bulan bila masih terjadi kekosongan jabatan.
