perparkiran
TUTURA.ID - Denda Rp5 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir
Denda Rp5 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir
Perda Kota Palu No. 6/2023 menyisipkan pasal yang mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir. Salah satu hukumannya denda Rp5 juta.