Denda Rp5 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir
Penulis: Pintara Dinda Syahjada | Publikasi: 14 Agustus 2023 - 14:38
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Denda Rp5 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir
Konsumen Es Khas NTB di Jalan Pendidikan, depan Kampus Untad, Tondo, yang akhirnya parkir di pinggir jalan (Foto: Pintara Dinda/Tutura.Id)

Polemik soal perparkiran di Kota Palu belum kunjung reda. Usai gelombang protes menyoal keberadaan juru parkir liar yang meresahkan warga, kini giliran aturan baru tentang lahan parkir yang membetot perhatian.

Khusus untuk isu tersebut giliran pelaku usaha yang angkat suara. Salah satunya Rosita (39), pemilik kedai Es Khas NTB yang berjualan di Jalan Pendidikan, tepatnya depan Universitas Tadulako, Tondo.

Lantaran posisi usahanya tepat berada di pinggir jalan, jadinya ia tak bisa menyediakan lahan parkir khusus bagi para pelanggannya. Alhasil pembeli yang datang menggunakan kendaraan juga mau tak mau harus parkir di bahu jalan. Agak riskan sebenarnya, tapi apa boleh bikin.

Pemandangan tersebut yang kami temukan saat datang melongok langsung, Kamis (10/8/2023) siang. Beberapa motor parkir berjejer di bahu jalan. Terlihat ada enam orang berpasangan sedang duduk menikmati es. Cukup untuk menyegarkan tenggorokan dari serangan teriknya cuaca.

Rosita mengaku sudah nyaris setahun berjualan di lokasi tersebut. Ia ditemani suaminya, plus mempekerjakan dua orang karyawan.

Perihal adanya peraturan baru yang mewajibkan setiap pelaku usaha menyiapkan lahan atau tempat parkir, Rosiana sama sekali mengaku belum mengetahui. Terlebih lagi soal sanksi bagi yang melanggar, ada denda sebesar Rp5 juta hingga pencabutan/penyegelan izin usaha.

“Terus terang saya sedikit was-was jika ada peraturan seperti itu. Apalagi kalau tiba-tiba didatangi berapa mobil, misalnya. Takut,” ungkapnya. Melongok lokasi berjualannya saat ini, bisa dibayangkan apa jadinya jika mobil-mobil pelanggan parkir berjejeran di bahu jalan. Pasti mengganggu arus lalu lintas.

Rosita dan suaminya sebenarnya terpikir untuk menyediakan lahan parkir dengan membuat jalur dari trotoar agar orang yang membeli bisa memarkirkan kendaraannya di dalam halaman bukan di jalan. Akan tetapi lahan tempatnya ia berjualan bukan miliknya, ia hanya mengontraknya kepada orang lain sehingga ia tidak bisa bertindak seenaknya.

Berdasarkan penjelasannya selama ia menjual di lokasi tersebut, belum pernah terjadi kemacetan lantaran menumpuknya kendaraan konsumen yang terparkir di depan kedainya. Biasanya sang suami akan turun langsung merapikan jejeran kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan Kota Palu (@dishubpalu)

Jalanan macet akibat banyaknya kendaraan parkir sembarangan di depan tempat usaha yang bersemuka dengan jalan sebenarnya bukan fenomen baru di kota ini.

Coba saja melintas di Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, atau Jalan Mohammad Hatta. Mudah kita temukan mobil dan motor yang seenaknya parkir bahkan hingga menempati badan jalan. Bikin macet.

Selama ini pihak berwenang, mulai dari Pemkot Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, hingga Satlantas Polresta Palu, hanya memberikan imbauan dan sanksi dari sisi pengendara. Hanya saja kejadian serupa terus berulang.

Oleh karena itu, DPRD Palu sejak tahun lalu telah mendesak pemkot agar menertibkan setiap pelaku usaha, warung/rumah makan, hingga restoran yang tidak menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengunjung.

“Yang seharusnya pengendara dapat mencapai tujuan hanya 10 menit jika melintasi jalan tersebut, karena macet sehingga harus menghabiskan waktu sampai 30 menit,” ujar Rizal Daeng Sewang selaku Wakil Ketua II DPRD Palu menyitir SultengTerkini (26/6/2022).

Jawaban dari keluhan tadi akhirnya mewujud dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023. Isinya tentang perubahan atas Perda No. 3/2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perubahan ada pada pasal 19 dan pasal 20 yang menyisipkan pasal, yakni pasal 19A bunyinya, “Setiap pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali, denda sebesar Rp5 juta, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan surat izin usaha.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palu Mutmainah Korona dalam laman Tribun Palu mengungkap, perubahan atas Perda No. 3/2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diusulkan oleh Dishub Kota Palu.

Tujuannya bukan sekadar jawaban dari keresahan warga Kota Palu selama ini terkait masalah parkir, tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir.

Saat kami hubungi via WhatsAp (7/8), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto menyebut aturan tersebut menyasar semua pelaku usaha tanpa kecuali.

“Jika kemudian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya memanfaatkan trotoar atau bahu jalan untuk dijadikan tempat parkir konsumen, maka pelaku usaha tersebut wajib tunduk pada aturan. Bukan melihat dari kecil besarnya usaha, namun dilihat seberapa besar penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir,” tulis Trisno.

Kondisi Jalan Teuku Umar, Kel. Baru, Palu Barat, yang semrawut akibat parkir kendaraan di depan toko yang menyentuh hingga bahu dan badan jalan (Foto: Pintara Dinda/Tutura.Id)

Menanggapi hadirnya beleid baru ini, kami mendatangi lagi salah satu kedai kopi yang menggunakan bahu sebagai tempat parkir bagi pelanggannya.

Saat kami tiba, Kamis (10/8), tampak ada tiga motor terparkir di samping kedai dengan empat orang yang sedang berbincang bersama temannya sambil menikmati hidangan yang telah dipesan.

Pemilik kedai kopi, Mike (27), mengaku setuju saja jika perda baru tersebut diberlakukan. Ia pun maklum jika aparat berwenang melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum, salah satunya karena menggunakan area yang semestinya tidak digunakan sebagai tempat parkir.

Hanya saja Mike berharap ada penjelasan lanjutan mengenai kategori pelaku usaha atau saat menempati area yang mana saja wajib menyediakan lahan parkir.

“Kalau untuk memperlancar lalu lintas seharusnya dijelaskan lebih spesifik lagi. Misalnya tempat-tempat mana saja yang bikin macet. Kalau main hajar semuanya pasti nanti ada yang ngamuk,” imbuh Mike.

Sebenarnya Mike, juga Rosiana, tak perlu risau dengan keberadaan perda baru ini karena sifatnya yang nonretroaktif. Artinya produk hukum yang baru diterbitkan sekarang tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.

Mohammad Arif yang notabene pendahulu Trisno Yunianto sebagai Kepala Dishub Kota Palu kepada Likein.id tahun lalu sempat menyampaikan, peraturan baru ini dikecualikan untuk lokasi atau tempat usaha yang berdiri sebelum adanya aturan.

Pun demikian, jika tumbuh kesadaran dari para pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir, laiknya yang diungkapkan Rosiana, tentu akan lebih baik lagi.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
4
Jatuh cinta
1
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Kopi Anak Deker, penjual starling ala Kota Palu
Kopi Anak Deker, penjual starling ala Kota Palu
Reza dan Rezi merintis usaha berjualan kopi keliling bernama Kopdek27. Nama tersebut terinspirasi dari kebiasaan…
TUTURA.ID - Ekspor produk UMKM di Sulteng tersendat soal kuantitas dan kontinuitas
Ekspor produk UMKM di Sulteng tersendat soal kuantitas dan kontinuitas
Disperindag Sulteng menggelar Sulteng Export Forum 2024. Acara ini diharapkan bisa mendorong UMKM memasarkan produknya…
TUTURA.ID - Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Kadis Perhubungan Kota Palu dan Kodim 1306 Donggala-Palu akan menindak tegas para juru parkir liar…
TUTURA.ID - Pohon Kelor; dari tanaman rumahan jadi komoditas dunia
Pohon Kelor; dari tanaman rumahan jadi komoditas dunia
Inovasi terhadap kelor bikin Kota Palu meraih Penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2023 sebagai kota terbaik…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng