LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
Penulis: Rizki Syafaat Urip | Publikasi: 28 Desember 2022 - 17:29
Bagikan ke:
TUTURA.ID - LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
LBH Sulteng sudah menangani sekitar 150 perkara hukum per tahun. (Foto: Rizky Urip).

Perkara hukum menerbitkan ongkos. Dengan begitu peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat penting bagi warga miskin. Di Sulawesi Tengah, sejak 2019, LBH Sulteng telah menangani sekitar 150 perkara hukum per tahun.

Direktur Utama LBH Sulteng, Julianer Aditya Warman merinci sekitar 150-an perkara hukum yang ditangani pihaknya sebagai akumulasi antara litigasi (persidangan) berkisar 80-an kasus dan non-litigasi (di luar persidangan) sekitar 70-an kasus.

Jenis kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari kasus yang berkaitan dengan konflik agraria hingga kasus hukum yang terkait dengan urusan pribadi. Julianer menyebut pihaknya mengategorisasi pelbagai kasus tersebut dengan sebutan perkara besar dan perkara kecil.

Perkara besar bilamana kasusnya bersifat struktural atau berhadapan langsung dengan pemerintah. Sementara perkara kecil bersifat personal antarwarga, seperti kasus penipuan, arisan daring, masalah tanah, hingga perkara perceraian.

Bila hendak ditarik satu fokus utama LBH Sulteng, Julianer menyebut konflik agraria. “Yang ada kaitannya dengan tambang, ada perebutan lahan di situ,” ujar Julianer yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (23/12/2022).

Dia pun mengungkapkan beberapa perkara yang sedang mereka tangani, di antaranya masyarakat Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Utara, yang berselisih dengan perusahaan tambang PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM). Begitu pun dengan kisruh perihal tambang di Poboya. 

Kriteria penerima bantuan hukum

Julianer menjelaskan kriteria penerima bantuan hukum dari LBH Sulteng yang mensyaratkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Setelah itu, calon penerima layanan akan diwawancarai dan akan dinilai apakah orang tersebut layak dibantu atau tidak.

Dia mengungkapkan ada saja pihak yang memanfaatkan syarat tersebut dengan berbohong. Pernah pihaknya menemukan pemilik puluhan kamar kos menyalahgunakan SKTM untuk bermohon bantuan hukum di LBH Sulteng.

"Orang yang pura-pura miskin ini yang banyak. Dan, mayoritas yang datang ke sini pura-pura miskin," ungkap Julianer.

Atas pengalaman itu, pihak LBH Sulteng memperbaiki standar operasional pelayanan. Kini untuk menindaklanjuti apakah seseorang layak mendapat layanan bantuan hukum atau tidak, mereka membentuk tim verifikasi.

Tim itu secara diam-diam menelusuri kebenaran identitas yang tercantum dalam SKTM. "Untuk masyarakat sulteng, yang membutuhkan layanan hukum, diharapkan kejujurannya," kata Julianer.

Program dan layanan hukum

Ketentuan yang ditetapkan LBH Sulteng atas penerima bantuan hukum beralas pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Di luar persoalan mampu secara ekonomi atau tidak, mereka juga kerap dihadapkan dengan penerima bantuan hukum alias klien yang tidak jujur.

Julianer mengatakan kejujuran dari klien dibutuhkan demi kelancaran kerja-kerja mereka selama melakukan pendampingan hukum. Baik dalam ligitasi maupun non-litigasi.

Kerepotan dalam menghadapi ketidakjujuran klien, dicontohkan Julianer pada perkara perceraian. Di kasus ini ada klien perempuan yang tidak jujur sejak awal memberikan keterangan.

"Pas di sini lain keterangan yang dia kasih, jadi pas sidang, suaminya kasih penjelasan lain lengkap dengan bukti-bukti, akhirnya kita juga yang malu," Julianer mencontohkan.

Atau ada klien yang bermohon sambil menangis agar suaminya dipenjarakan, lalu setelah permintaannya terpenuhi malah mengeluarkan si suami tanpa pemberitahuan kepada mereka.

"Begitu di sel, baru tiga hari sudah dikasih keluar tanpa sepengetahuannya kita. Padahal berapa minggu kita kerja dan cape urus itu,” ungkapnya.

Ada juga klien yang diam-diam damai. "Kita bahajar, eh ditertawai orang karena ternyata mereka sudah damai. Baru langsung hilang," tambah Julianer.

Dia mengungkapkan anggaran bantuan hukum yang dikelola LBH Sulteng  sebesar Rp70 juta per tahun. Setiap perkara mendapat porsi bantuan Rp3 juta.

Dari anggaran itu  LBH Sulteng juga membuat kegiatan lainnya di bidang berupa penyuluhan, sosialisasi, atau pemberdayaan. "Contohnya serikat buruh kita latih di sini," terangnya.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Nestapa petani plasma di Buol: 15 Tahun dikelabui korporasi
Nestapa petani plasma di Buol: 15 Tahun dikelabui korporasi
Forum Petani Plasma Buol berusaha mencari keadilan dari skema inti plasma dengan PT HIP yang…
TUTURA.ID - Sunardi Katili: Segera tutup PLTU batu bara captive di Morowali
Sunardi Katili: Segera tutup PLTU batu bara captive di Morowali
Direktur Eksekutif Walhi Sulteng Sunardi Katili menilai Perpres 112/2022 tak berdaya mengintervensi industri yang menggunakan…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng