Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang serba gratis heboh di media sosial (medsos) beberapa pekan belakangan. Pernikahan sederhana ala KUA yang terkesan sat-sat-sat-set ini viral setelah akun @odongpejjj membagikan kisahnya melalui linimasa Twitter (28/1/2023).
Warganet alias netizen yang budiman memberikan respons positif karena nikah di KUA jauh lebih hemat. Semisal calon pengantin jadinya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sewa gedung, jasa boga atau katering, pun tidak harus ribet dan boros menggelar pesta semalam suntuk.
Dari semua bentuk respons dan komentar yang datang kebanyakan menyatakan sebagai "Tim Nikah di KUA". Lantas, bagaimana dengan warga Kota Palu? Apakah fenomena serupa telah pula menjalar?
Kepala KUA Wilayah Palu Utara Ahmad Dedy Aryanto, S.HI, M.H. menjelaskan, nikah gratis di KUA memang bisa dilakukan. Pasalnya sejak 2014 sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 48 yang mengatur pembiayaan pernikahan. Ketetapan tersebut untuk mengubah PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Isi salah satu aturannya, tepatnya dalam Pasal 6, menyebutkan setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
“Jadi, bukan tren baru lagi nikah di KUA gratis itu. Maksudnya bukan baru sekarang,” jelas Dedy via WhatsApp kepada Tutura.Id, Minggu (12/2).
Melangsungkan pernikahan di KUA, lanjut Dedy, pada hari kerja Senin hingga Jumat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) alias gratis. Lain halnya bila pernikahan dilakukan pada saat Sabtu dan Minggu di luar KUA. Calon pengantin harus membayar Rp600 ribu. Uang ini disetorkan langsung ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk.
Meski pembebasan biaya nikah di KUA telah ada sejak 2014, tapi dalam praktiknya tidak banyak yang memanfaatkannya. Ahmad mengungkapkan dari total pernikahan yang ada, hanya kurang dari 20 persen yang menikah di KUA.
“Rata-rata begitu. Memang ada pernikahan di KUA, tapi persentasenya sedikit. Sepengalaman saya, ya. Soalnya saya, kan, pindah-pindah, mulai dari Palu Selatan, Mantikulore, Tatanga, Ulujadi, dan sekarang di Palu Utara,” terang Dedy.
Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA https://t.co/LbPBLi1pJx pic.twitter.com/Rhhy6dSjlj
— bisa diem g (@odongpejjj) January 28, 2023
Terkendala stereotipe
Minimnya pasangan di Kota Palu menikah di KUA padahal sudah gratis, dalam hemat Dedy, dikarenakan stereotipe yang selama ini kadung melekat. Dia mengungkapkan di wilayah Palu Utara dan Tawaeli, pernikahan di KUA sangat jarang. Tambah lagi masih ada anggapan negatif di masyarakat.
“Bahwa menikah di KUA itu dianggap karena ada ‘kecelakaan’, gitu lho. Dari beberapa yang saya dengar. Entah benar atau tidak, subyektif atau obyektif, karena saya belum survei langsung, masih banyak yang menganggap kalau nikahnya baik-baik kenapa harus di KUA?” ungkap Dedy.
Anggapan lain yang turut menghambat proses nikah di KUA adalah soal kemampuan finansial. Bahwa menikah di KUA akan menurunkan gengsi keluarga karena dianggap tidak mampu melangsungkan acara pernikahan yang meriah. Apalagi jika pernikahan itu untuk anak sulung alias semata wayang dalam keluarga. Kehormatan keluarga dipertaruhkan. Utamanya di mata keluarga pasangan.
Mengutamakan kemudahan
Menikah gratis sejatinya membantu calon pasangan suami istri (pasutri), terutama kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana.
Prinsip ini juga menjadi semangat dalam melayani calon pasutri yang hendak mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Dedy mengungkapkan pihaknya kerap mendorong agar pasangan bisa menikah dengan segala kemudahan.
Bila memutuskan menikah di KUA, pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka. Sebab bisa menghemat biaya pernikahan yang bisa dialokasikan untuk tabungan dalam meniti bahtera rumah tangga ke depan.
Dedy mengungkapkan prosedur menikah di KUA maupun di luar KUA saat ini makin gampang. Apalagi saat ini Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu bekerja sama dalam program Lamar Aku.
Sejak 16 Januari 2022, Program Lamar Aku dijalankan oleh delapan KUA yang ada di Kota Palu. Lamar Aku merupakan bentuk inovasi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP baru bagi calon pengantin. Selain itu, layanan ini juga mencakup penerbitan baru KK bagi orang tua kedua calon pengantin.
Setelah prosesi akad dilaksanakan, pengantin tidak hanya akan mendapatkan buku nikah saja. Ikut pula diserahkan Kartu Keluarga dan e-KTP yang baru.
“Program ini tidak hanya berlaku pada prosesi nikah di KUA saja, tetapi juga berlaku ketika pernikahan berlangsung di luar KUA,” pungkas Dedy.
Dus, silakan pilih hendak menikah di KUA atau bikin resepsi di rumah. Pastinya tidak ada yang salah dari dua opsi tadi.
pernikahan perkawinan pasutri Kantor Urusan Agama Disdukcapil ijab kabul peraturan pemerintah Program Lamar Aku