Pemicu kebakaran hutan dan lahan bukan semata faktor cuaca panas
Penulis: Juenita Vanka | Publikasi: 14 Oktober 2023 - 09:48
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Pemicu kebakaran hutan dan lahan bukan semata faktor cuaca panas
Ilustrasi peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi selama musim kemarau berkepanjangan (Sumber: bnpb.go.id)

Fenomena El Nino mengakibatkan musim kemarau berlangsung lebih panjang. Tambah lagi cuaca panas yang oleh BMKG disebutkan berkisar antara 35-39 derajat Celcius.

Perpaduan ini tak hanya mengancam kesehatan, tapi juga bisa memicu meluasnya titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, seperti juga kejadian di daerah lain, kurun sebulan terakhir tak luput dari peristiwa karhutla yang dikaitkan oleh panasnya cuaca.

Awal September 2023, kebakaran menghanguskan sekitar 15 hektare hutan pinus di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng menyebut peningkatan suhu selama musim kemarau sebagai penyebab.

Karhutla juga terjadi Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Akibatnya sekitar 300 pohon kelapa dan 60 hektare area perkebunan terdampak.

Peristiwa serupa yang menimpa Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, juga telah menghanguskan lahan seluas 10 hektare.

Lahan yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, tak luput pula dari amukan si jago merah. Luas lahan yang terbakar bahkan dilaporkan meluas hingga 68 hektare.

Serangkaian peristiwa tadi membuat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan surat edaran. Isinya rekomendasi siaga darurat karhutla dan kekeringan di daerah Sulawesi Tengah.

Menurut Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Al-Jufri Palu Nur Alim, sebagian besar wilayah di Sulteng tak kunjung turun hujan. Cuaca dan udara juga terasa sangat terik.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Info Palu (@infopalu)

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak menimpa lahan-lahan kosong di Kota Palu yang suhu cuacanya tak kalah menyengat, sejumlah dinas terkait, mulai dari BMKG, BPBD, Basarnas, Pemadam Kebakaran, Dinas Kehutanan, Kamtibmas, hingga aparat TNI dan kepolisian, tak henti mengimbau masyarakat untuk menyetop kebiasaan yang bisa memicu terjadinya kebakaran.

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palu mendata sebanyak 96 kejadian karhutla terjadi kurun Januari hingga Oktober 2023. Kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Mantikulore yang jumlahnya mencapai 30 kasus. Salah satu yang cukup menyedot perhatian ketika lahan di TPA Kawatuna terbakar (22/8/2023).

Plt Kadis Damkar Kota Palu Yohan Wahyudi kepada Tutura.Id, Kamis (12/10), berujar faktor penyebab karhutla bukan semata akibat kondisi panas yang terjadi, tapi juga karena kelalaian manusia.

Contohnya kebiasaan membakar sampah pada siang hari, membuang puntung rokok sembarangan, atau membiarkan tumpukan sampah yang di dalamnya terdapat bahan-bahan pemicu munculnya percikan api ketika terkena paparan sinar matahari langsung.

Terkait peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Kota Palu, Yohan Wahyudi menyebut sejauh ini belum ada kerugian materiel. “Masih aman, tidak ada kerugian berarti karena biasanya lahan kosong yang memang tidak dipakai warga,” jelasnya.

Urusan gerak cepat memadamkan kebakaran lahan, Damkar Kota Palu memiliki dana kurang lebih Rp90 juta setiap tahunnya. Dana tersebut dianggarkan dengan menghitung unit yang digunakan.

Yohan Wahyudi menjelaskan bahwa dalam setiap peristiwa kebakaran pihaknya minimal menurunkan 1-2 unit mobil yang masing-masing mengangkut 5000 liter air. Setiap unit beranggotakan 4-5 personel.

“Kalau air yang kita pakai itu menyesuaikan lokasi kejadian. Kalau dekat kita ambil dari Bak Induk. Kalau harus bolak-balik kita ambil sumber paling dekat dengan kejadian,” pungkasnya.

Kepolisian Daerah Sulteng saat menggelar apel siaga penanggulangan karhutla yang melibatkan TNI, BPBD, Damkar, Basarnas, Dinas Kehutanan, dan Kamtibmas (Sumber: humas.polri.go.id)

Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna saat kami hubungi via WhatsApp menjelaskan, warga yang membakar sampah lalu menyebabkan kebakaran lahan bisa terkena hukuman pidana atau denda.

"Ada Pasal 187 KUHP yang menjurus pada hukum pidana untuk siapa saja yang sengaja membakar, menjadikan letusan, atau mengakibatkan banjir. Intinya yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," sambung Aiptu Kadek.

Perihal larangan membakar sampah sembarangan juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Pasal 12 huruf f berbunyi, “Setiap orang dilarang membakar sampah di damija (daerah milik jalan), ruang terbuka hijau, TPS, atau tempat penampungan sampah lainnya.”

Sanksi administratif bagi yang melanggar berupa teguran secara tertulis, dipublikasikan pada media, pemberhentian usaha, denda maksimal Rp1 juta, hingga pencabutan izin.

Andi Baso Djaya turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
1
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Mengais rezeki dari lautan Teluk Palu
Mengais rezeki dari lautan Teluk Palu
Masih banyak nelayan di Kota Palu yang terhambat saat melaut karena kurangnya perahu. Pun ketiadaan…
TUTURA.ID - Dekatkan pelayanan, BPJS Kota Palu keliling ke kelurahan
Dekatkan pelayanan, BPJS Kota Palu keliling ke kelurahan
BPJS Kota Palu jemput bola dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan BPJS Keliling, mereka…
TUTURA.ID - Jalan-Jalan ke Taman Paskah: Saksikan perjalanan Yesus dalam miniatur
Jalan-Jalan ke Taman Paskah: Saksikan perjalanan Yesus dalam miniatur
Untuk pertama kalinya Taman Paskah hadir di Kota Palu. Dipelopori oleh Jemaat Gereja GKST Immanuel…
TUTURA.ID - Eva Bande; 25 tahun jadi aktivis agraria, kini berjuang menuju Senayan
Eva Bande; 25 tahun jadi aktivis agraria, kini berjuang menuju Senayan
Kisah Eva Bande dan sepak terjangnya selama 25 tahun sebagai aktivis perempuan; berjuang melawan pelanggaran…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng