Denda Rp1 juta karena sampah selembar tisu, Polisi Pamong Praja Kota Palu angkat suara
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 4 Agustus 2023 - 09:37
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Denda Rp1 juta karena sampah selembar tisu, Polisi Pamong Praja Kota Palu angkat suara
Kasatpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan angkat suara terkait heboh denda Rp1 juta karena sehelai tisu | Foto: Robert Dwiantoro/Tutura.Id

Warganet Kota Palu ramai mengomentari sebuah unggahan tentang pemberian sanksi berupa denda Rp1 juta hanya karena ada selembar tisu tergeletak yang dianggap mengotori halaman.

Sang pengunggah konten menulis bahwa denda dijatuhkan kepadanya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Padahal menurutnya bisa saja selembar tisu yang tergeletak itu karena tertiup oleh angin. Atau ulah kucing liar yang kerap bermain-main dengan sampah hingga ke halaman.

Faktor penyebab lainnya bisa karena ulah seseorang yang hendak melempar tisu ke dalam tong sampah, tapi meleset. Akhirnya malah jatuh dan mengotori halaman.

Sang pengunggah juga beralasan bahwa meski senantiasa menjaga kebersihan lingkungannya, tak mungkin ia bisa terus memantau selama 24 jam. Apalagi harus membersihkan sampah yang berserakan tiap saat.

Beda cerita bila ia membiarkan sampah di halamannya menumpuk, mungkin ia tidak akan mengeluh jika kena denda.

Persoalan sampah secuil yang berujung denda juga menimpa seorang warga lain. Penyebabnya hanya karena petugas menemukan sampah daun di halaman toko milik sang warga.

Tentu tak ada niat dari sang pemilik toko untuk sengaja mengotori halaman tempat usahanya hingga tak sedap dipandang mata. Dedaunan kering tadi pasti terbawa oleh tiupan angin setelah berguguran dari pohonnya.

Alih-alih membayar denda yang dijatuhkan kepadanya, sang pengunggah telah menyampaikan keluhan melalui situs Lapor Wali Kota Palu. Pun menghubungi via Instagram pribadi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Keberatan lain yang disampaikannya bukan hanya soal ketiadaan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pemberlakuan denda untuk sampah secuil, tapi juga kenyataan bahwa lingkungan Kantor Satpol PP ia temui berserakan banyak sampah. 

Kiriman tangkapan layar keluhan seorang warga tentang denda Rp1 juta karena selembar tisu berserakan | Foto: Istimewa

Pemilik Xiboba Palu mengeluhkan denda secara tiba-tiba

Dalam penelusuran kami, peristiwa itu terjadi di Xiboba Palu, salah satu toko yang menjual minuman kekinian, yang beralamat di Jalan Suharso, Besusu Barat, Palu Timur. Sedangkan, sang pengunggah konten berisi keluhan tadi bernama Siska, pemilik Xiboba Palu.

“Iya, betul kejadian itu. Saya langsung yang menerima surat panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Palu tanggal 27 Juli. Saya juga yang bikin postingan keluhan itu,” ungkap Siska ketika dihubungi Tutura.Id, Kamis (3/8/2023).

Dalam Surat Panggilan Kesatu bernomor: 800.1.6.2/385/sat-pol.pp/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan dan Penyidik PNS Gatot Winarto bertarikh 24 Juli 2023, pemilik Xiboba Palu dipanggil karena diduga melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Palu 37/2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Kepada penyidik, Siska mengaku bahwa ia tak punya unsur kesengajaan apalagi membiarkan lingkungan usahanya kotor.

“Saya punya tetangga juga lagi renovasi rumah. Bisa saja karena sampah yang menumpuk di tempatnya, akhirnya terbang ke ruko saya karena letaknya bersebelahan,” tuturnya.

Menurut Siska, ada beberapa rekannya yang juga pelaku usaha dikenakan denda, seperti Toko Gemar Sepeda (Jalan Suharso) dan Hotel Pavilion (Jalan Ki Maja).

Aturan pemberlakuan denda, lanjut Siska, sama sekali belum pernah ia dengar atau disosialisasikan langsung oleh pihak Pemerintah Kelurahan Besusu Barat.

Meski tak mengetahui aturan itu, demi menjaga kebersihan, ia tetap menyediakan tempat sampah dan telah menjadwalkan kepada para karyawannya untuk piket kebersihan dari dalam hingga ke luar toko.

Dari penuturan Siska di atas, ia seharusnya mendapat minimal teguran tertulis lebih dahulu atau sanksi ringan lainnya. Ini juga sesuai dengan Perwali Kota Palu 37/2017 pasal 16 ayat 1-2, bahwa pelanggaran penyelenggaraan kebersihan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan layanan publik di kelurahan, atau dipublikasikan pada media.

Siska menambahkan, aduan yang ia sampaikan juga telah mendapat umpan balik dari salah satu staf khusus (stafsus) wali kota. Apa bentuk balasannya enggan disebutkan spesifik oleh Siska.

Pemilik Xiboba Palu menerima surat panggilan terkait pelanggaran Perwali Kota Palu 37/2017 | Foto: Siska/dokumentasi pribadi

Satpol PP Kota Palu angkat suara

Intan, salah seorang anggota Satpol PP Kota Palu, melalui obrolan aplikasi pesan dengan Sekretaris Satpol PP Kota Palu Abdul Hafid membenarkan pemberlakuan denda tersebut.

“Benar itu pelaku usaha Xiboba Palu beralamat di Jalan Suharso. Beliau (pemilik) menyampaikan hal yang sama seperti di medsos, tapi menolak membayar denda. Pak Gatot (penyidik) juga menyarankan untuk bertemu dengan Pak Kasatpol PP,” demikian isi percakapan dalam aplikasi pesan yang diterima Tutura.Id, Rabu (2/8).

Intan juga menambahkan bahwa perkara tersebut telah ditangani langsung oleh Kasatpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan. Sementara soal konten medsos tersebut, tidak bisa sepenuhnya dipercayai karena pihak Satpol PP Kota Palu punya dokumentasi utuh.

Kasatpol PP Kota Palu Nathan Pagasongan kala ditemui Tutura.Id di ruangannya (3/8) menjelaskan, pihaknya memang yang melakukan penindakan. Hanya saja ia baru mengetahui jika peristiwa tersebut diunggah ke medsos dan ramai jadi sorotan warganet.

“Saya sendiri yang pimpin langsung razia penyelenggaraan kebersihan di Kelurahan Besusu Barat pada 21 Juni 2023 lalu. Saya juga yang dokumentasikan sampah di Xiboba Palu. Itu bukan cuma selembar, melainkan ada banyak sampah berserakan di sana,” ungkap Nathan.

Denda tak hanya dijatuhkan kepada pemilik Xiboba Palu, tapi juga kepada beberapa pelaku usaha lain yang dianggap tak menjaga kebersihan tempat usahanya.

“Ada enam orang pelaku usaha yang kami tindak waktu itu (27 Juli 2023), termasuk pemilik Xiboba. Tetapi, hanya satu pelaku usaha yang bersedia membayar denda dan mengaku salah,” lanjutnya.

Bagi Nathan, dalam Perwali Kota Palu 37/2017 pasal 9 ayat 3 sangat jelas bahwa pemilik usaha wajib; membersihkan halaman, drainase sampai dengan bahu jalan di lingkungan usahanya, menyediakan tong sampah tertutup di depan tempat usahanya, membuang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan.

Kemudian, menjaga kebersihan tempat usahanya setiap hari (1x24 jam) dan menanam satu pohon pelindung di halaman depan khusus rumah toko. 

Nathan sangat menyayangkan alasan dari pemilik Xiboba Palu yang mengatakan bahwa sampah yang muncul di tempatnya berasal dari orang lain.

”Janganlah mengeluh soal sampah itu asalnya dari mana, apalagi tetangga. Karena kita harus menjaga situasi harmonis. Kuncinya cuma satu, rajinlah menjaga kebersihan terutama di lokasi milik pribadi,” jelasnya.

Dokumentasi penuh lokasi usaha Xiboba Palu ketika razia penyelenggaraan kebersihan 21 Juni 2023 | Foto: Satpol PP Kota Palu

Terkait para pelaku usaha yang menolak membayar denda, Nathan menyebut tetap akan memproses dan memanggil ulang pelaku usaha yang berperkara.

Sementara terkait belum adanya sosialisasi, Pemkot Palu selalu rutin menyampaikan aturan penyelenggaran kebersihan dari pimpinan tertinggi hingga perangkat pemerintahan di bawahnya.

“Per 1 Agustus 2022, aturan itu sudah diberlakukan. Dari mulai Pak Wali Kota Hadi sampai ke ketua rukun tetangga (RT), semuannya rutin menyampaikan secara tertulis maupun metode door to door ke rumah-rumah warga dan pemilik usaha. Jadi, tidak alasan belum mendengar,” pungkasnya.

Dalam setahun terakhir, Satpol PP Kota Palu sudah menindak banyak pelaku usaha dan warga yang terbukti melanggar Perwali Kota Palu 37/2017.

Denda juga diberikan kepada pengendara yang terpantau kamera warga membuang sampah sembarangan di jalanan. Contoh terbaru ketika sopir mobil pick up asal Desa Batusuya, Kabupaten Donggala, kedapatan membuang kulit makanan di depan warung makan di Jalan Haji Hayun pada 17 Juli 2023.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Iin Hokey merawat dan menjaga Danau Poso lewat nilai-nilai luhur tradisi dan adat Pamona
Iin Hokey merawat dan menjaga Danau Poso lewat nilai-nilai luhur tradisi dan adat Pamona
Perempuan adat ikut memelihara dan merawat lingkungan dengan adat dan tradisi. Inilah yang dilakukan Iin…
TUTURA.ID - Potomu Ntodea: Mengenal produk lestari dan kearifan lokal Kabupaten Sigi
Potomu Ntodea: Mengenal produk lestari dan kearifan lokal Kabupaten Sigi
Potomu Ntodea menjadi ajang pameran dan pemasaran produk-produk lestari dari Kabupaten Sigi. Pasar…
TUTURA.ID - Hari Anti Tambang 2024; refleksi pengabaian penguasa terhadap kerusakan lingkungan
Hari Anti Tambang 2024; refleksi pengabaian penguasa terhadap kerusakan lingkungan
Peringatan Hari Anti Tambang tahun ini dipusatkan di Palu, Sulteng. Temanya "Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif,…
TUTURA.ID - Tempurung kelapa sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik
Tempurung kelapa sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik
Baterai lithium menggunakan elektroda dari tempurung kelapa dapat menekan harga kendaraan listrik. Bahan bakunya juga…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng