Umat Islam akhirnya merayakan ibadah puasa mulai besok, Kamis (22/03/2023). Hal ini menyusul hasil pemantauan hilal secara serentak, yang kemudian ditetapkan lewat sidang isbat Kementerian Agama, Rabu petang (22/3/2023). Untuk wilayah Sulawesi Tengah, pemantauan hilal berlangsung di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Meski awal ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 baru saja ditetapkan, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, telah membahas pelbagai hal guna penyesuaian dengan aktivitas masyarakat sehari sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menyampaikan bahwa Pemkot Palu, akan segera menerbitkan kebijakan resmi demi menyesuaikan kegiatan warga selama bulan Ramadan. Beberapa diantaranya memang berkaitan dengan urusan publik dan hal yang tidak diperbolehkan selama puasa.
“Kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya, seperti jam kerja bagi pegawai pemerintah, izin keramaian hingga operasional bagi pelaku usaha kuliner,” ungkap Irmayanti kala dijumpai Tutura.Id, di ruangannya (21/3/2023).
Ia menyebut selama bulan Ramadan, penyesuaian pertama yang dilakukan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu. Selama bulan Ramadan, durasi waktu kerja pegawai bakal berkurang, termasuk layanan publik.
“Kalau hari lain, waktu kerja itu mulai jam 7 pagi sampai 4 sore. Sedangkan selama bulan Ramadan, waktu kerja dimulai jam 8 pagi hingga 3 sore, untuk pelayanan publik sampai jam 2 siang,” katanya.
Orang nomor tiga di Pemkot Palu itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Palu nomor:061.2/0384/BKPSDMD/2021. Sementara penyesuaian waktu kerja bagi ASN selama bulan Ramadan, merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor: 6/2023.
Dalam kebijakan terbaru ini, ASN tetap harus bekerja efektif sebanyak 32,5 jam kerja per minggu, untuk instansi dengan operasional lima dan enam hari kerja. Meski begitu, selama bulan Ramadan, jatah istirahat bagi pegawai pemerintah lebih panjang yakni 90 menit, dibandingkan sebelumnya hanya 60 menit.
Penyesuaian lain yang bakal diatur dalam kebijakan Pemkot Palu antara lain tentang izin keramaian dan operasional usaha kuliner, yang menyediakan fasilitas makan di tempat. Terkait pelaksanaan kegiatan atau event, tetap diperbolehkan asal mendapat izin keramaian.
“Sementara untuk pelaku usaha kuliner, seperti warung makan, cafe dan restoran, tetap bisa buka pada siang hari selama bulan Ramadan, asalkan tidak transparan. Pemilik usaha diminta untuk menutup usahanya dengan tirai jika tetap membuka layanan makan di tempat, untuk menghargai kaum Muslim,” tuturnya.
Menurut Irmayanti, kebijakan ini tetap mengakomodir kepentingan semua masyarakat, baik kaum muslim dan non-muslim. Selain itu, roda perekonomian juga tetap berjalan, karena pemilik usaha tetap dapat penghasilan, juga bagi para karyawan. Hal ini lebih baik dibanding meminta untuk ditutup secara permanen.
“Untuk mengerek perekonomian juga, nantinya akan ada pasar Ramadan di setiap kecamatan. Beberapa diantaranya, berada di area yang telah direvitalisasi Pemkot Palu seperti: lapak UMKM Jalan Gunung Bosa (depan kantor PMI Sulteng) dan lapak UMKM Jalan Teluk Tomini (belakang kantor LPP RRI Palu),” pungkasnya.
Sosialiasi dan penindakan
Lantas bagaimana dengan metode sosialisasi maupun penindakan, berkaitan dengan rencana kebijakan tersebut? Tutura.Id juga mengobrol dengan Abdul Hafid, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu. Instansi ini memiliki tugas untuk menegakkan pelbagai aturan ditingkat daerah.
“Keramaian dan kemacetan selama bulan Ramadan itu, selalu ada. Olehnya, kami akan menempatkan sejumlah petugas (Satpol PP, red), terutama di jalanan sekitar pusat perbelanjaan dan lokasi lain yang dijadikan area penjualan Takjil,” kata Hafid.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Ramadan, akan ada dua tim petugas Satpol PP Kota Palu, yang bakal rutin berkeliling, tak sekadar menegakkan aturan, tetapi bisa membantu masyarakat.
“Ada Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Patroli Wilayah. TRC bertugas 1x24 jam, sewaktu-wakti dibutuhkan oleh pimpinan maupun masyarakat. Kemudian Patroli Wilayah, sebagai garda terdepan, untuk memetakan potensi ketertiban atau keamanan di lingkungan masyarakat. Sekadar contoh, pernah ada kendaraan mogok di malam hari di sekitaran Taman Nasional, tim ini lah yang membantu,“ ungkapnya.
Hafid bilang, sesuai dengan perintah Walikota Palu, Hadianto Rasyid, jika dalam sosialiasi hingga penindakan aturan pemerintah, Satpol PP wajib mengedepankan nilai humanis dan kekeluargaan.
“Apalagi pas bulan Ramadan ini, kami lebih memilih untuk tidak langsung melakukan penindakan. Kami sekadar hanya bicara lewat pembesar suara, yang mana hal ini menurut kami, lebih disukai oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan tupoksi sebagai aparat penegak aturan, selama bulan Ramadan pihaknya akan memastikan bahwa para pedagang kuliner, supaya tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak penjualan.
pemerintah pemkot palu sekda satpol pp ramadan puasa kebijakan penyesuaian islam muslim Tutur Ramadan 1444 H