Bela lingkungan seharga nyawa; bayang-bayang kekerasan terhadap aktivis
Penulis: Anggra Yusuf | Publikasi: 14 Desember 2022 - 11:56
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Bela lingkungan seharga nyawa; bayang-bayang kekerasan terhadap aktivis
Ilustrasi hak asasi manusia. (Foto: Shutterstock)

WALHI Sulteng mencatat ada delapan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pegiat lingkungan dan HAM di Sulawesi Tengah. Direktur WALHI Sulteng, Sunardi Katili, menyebut tindak kekerasan yang menimpa aktivis lingkungan dan HAM, antara lain disebabkan ketiadaan jaminan perlindungan dari negara.

Negara, kata Sunardi, lebih berpihak pada korporasi alih-alih kepada warga. “Pengerukan sumber daya alam difasilitasi oleh negara, dengan adanya undang-undang cipta kerja maupun produk hukum lain yang berpihak pada korporasi," ujar Sunardi.

Perkara ini terungkap dalam diskusi peringatan Hari HAM Sedunia yang berlangsung pada Senin sore (12/12/22). Diskusi yang berlangsung di Kantor Yayasan Tanah Merdeka (YTM) itu mengangkat tema “Menjaga lingkungan di tengah ancaman negara dan korporasi.”

Adapun kekerasan yang menimpa aktivis lingkungan dan HAM kerap terjadi di area sengketa antara warga dengan perusahaan—terutama tambang dan perkebunan. 

Satu kasus di Sulteng yang paling menyita perhatian pada tahun ini ialah peristiwa tewasnya Erfaldi alias Aldi (21) dalam aksi unjuk rasa penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong pada 12 Februari 2022. Aldi tewas kena tembak aparat kepolisian. 

Sebelumnya, unjuk rasa digelar oleh warga dari tiga kecamatan: Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan. Mereka protes pada PT Trio Kencana yang memegang konsesi 15.725 hektare. Lahan tersebut dianggap warga mencaplok kawasan permukiman, pertanian, dan perkebunan milik mereka. 

“Pada saat memperjuangkan hak atas akses kehidupannya, yang didapat adalah penangkapan, pemenjaraan bahkan ada penembakan,” kata Sunardi, merujuk pada kasus tewasnya Aldi.

Padahal masalah kerusakan lingkungan di Sulteng merupakan perkara yang serius. 

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa telah terjadi deforestasi seluas 131 ribu hektare sepanjang 2013-2020—rerata sekitar 18 ribu hektare per tahun. WALHI Sulteng bilang deforestasi itu tak lepas dari 321 izin pertambangan dan perkebunan yang luasannya mencapai 1,38 juta hektare atau sekitar 20 persen dari luas daratan Sulteng.

Di sisi lain, Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM; yang harusnya bisa diandalkan untuk melindungi aktivitas pegiat lingkungan dan HAM. Pun dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 sudah termaktub bahwa aktivitas memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntur secara pidana maupun perdata.

Problemnya, pemerintah belum punya aturan turunan yang bisa lebih melindungi aktivitas pegiat isu lingkungan dan HAM. Alih-alih melindungi, malah muncul UU 3/2020 tentang Minerba. Pasal 162 dalam beleid itu melarang aktivitas “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.”

Pembicara lain dalam diskusi ini ialah Richard Labiro, Direktur YTM. Dalam nada yang sama, Richard menyebut bahwa meluasnya aksi kekerasan pada warga dikarenakan perbenturan antara kepentingan orang banyak dan kebijakan investasi. Pemerintah juga lebih berpihak pada investasi.

“Kita (para aktivis dan pegiat) keteteran melakukan advokasi, mencegah terjadinya kriminalisasi dan lainnya, karena hukum juga tidak berpihak,” ujar Richard. 

Sebagai catatan, peringatan Hari HAM Sedunia dilakukan saban 10 Desember. Tanggal tersebut bertepatan dengan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
3
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Borok agraria Sulteng: 43 perusahaan sawit berpotensi disetop
Borok agraria Sulteng: 43 perusahaan sawit berpotensi disetop
Sekitar 70 persen perusahaan sawit yang beroperasi di Sulteng tak punya hak guna usaha. Perkara…
TUTURA.ID - Jokowi akui kasus pelanggaran HAM berat; setelah pengakuan lalu apa?
Jokowi akui kasus pelanggaran HAM berat; setelah pengakuan lalu apa?
Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran ham berat di Indonesia. Lebih dari penyelesaian non-yudisial, pegiat…
TUTURA.ID - Membela Palestina; meneguhkan komitmen kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan
Membela Palestina; meneguhkan komitmen kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan
Genosida yang dilakukan tentara Israel di wilayah Palestina terus berlanjut. Imbauan PBB dan negara-negara dunia…
TUTURA.ID - Setumpuk masalah perusahaan nikel BTIIG di Morowali
Setumpuk masalah perusahaan nikel BTIIG di Morowali
BTIIG bikin kawasan industri pengolahan nikel di Bungku Barat. Berbagai masalah menerpa proyek tersebut. Dari…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng