Dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar di Donggala
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 4 Oktober 2023 - 13:16
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar di Donggala
Ilustrasi anak perempuan menolak tindakan kekerasan (Foto: arrowsmith2/Shutterstock)

Pekan lalu, nahas menimpa seorang anak perempuan berumur 10 tahun di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Siswi sekolah dasar itu terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Kabelota Donggala karena mengalami pendarahan hebat di bagian alat kelaminnya.

Dari sejumlah pewartaan, awalnya siswi kelas empat itu diduga tertusuk kayu ketika menduduki sebuah kursi di sekolahnya.

Belakangan, tersiar kabar jika Bunga—bukan nama sebenarnya—mengalami rudapaksa oleh seseorang yang diduga kerabat penjaga sekolah.

Namun, Kepolisian Sektor Banawa mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan pelakunya.

“Benar ada dugaan seperti itu dan kami sudah mendatangi yang bersangkutan. Ketika kami konfirmasi kembali ke korban, ternyata bukan dia pelakunya,” ungkap Kapolsek Banawa Iptu Yulita Cheny Badar kepada Tutura.Id, Selasa (3/10/2023).

Penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Donggala dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala Asep Prandi mengatakan, peristiwa yang menimpa Bunga masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih fokus pemulihan trauma korban. Terkait apa penyebabnya, masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Asep ketika dihubungi Tutura.Id, Rabu (4/10).

Asep juga menyayangkan beberapa pemberitaan yang terkesan cepat mengambil kesimpulan bahwa peristiwa ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Padahal pihaknya masih dalam proses lidik sembari menunggu pemeriksaan visum dari korban untuk mengungkap kasus ini.

“Korban masih trauma, jadi tidak bisa memang cepat. Kami juga harus hati-hati, jangan sampai pemberitaan masif dan terbukti ada kekerasaan seksual, bisa meningkatkan trauma korban dan bikin pelaku melarikan diri,” pungkasnya.

Penasihat hukum soroti proses penyelidikan

Firma hukum Tepi Barat and Associates yang dapat mandat sebagai penasihat hukum dari orang tua korban menyoroti transparansi dan durasi penyelidikan kasus yang dialami oleh kliennya.

“Sampai saat ini klien kami belum menerima perkembangan kasus yang menimpa anaknya. Selain itu, visumnya baru kemarin dikirimkan ke Palu. Aneh sekali, padahal sudah hampir seminggu kejadian ini berlalu,” ujar Rukly Cahyadi selaku pengacara orang tua korban via aplikasi pesan kepada Tutura.Id, Selasa (3/10).

Managing partner Tepi Barat and Associates itu menduga korban mengalami kekerasan seksual berdasarkan efek pendarahan dari organ reproduksi miliknya.

Tak hanya pendamping hukum korban, dua organisasi nonpemerintah lainnya, seperti Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LiBU Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulteng juga menduga Bunga merupakan kasus kekerasan seksual.

Kasus ini, lanjut Rukly, jika terbukti sebagai tindak pelecehan terhadap anak, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak.  

Sesuai pasal 81 dan 82 dalam peraturan tersebut, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku sebenarnya juga bisa kena jerat UU 12/2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, hanya saja implementasinya kurang efektif mengingat belum adanya aturan turunan atau teknis pelaksanaanya.

228 kasus kekerasan seksual selama periode 2023

Bila terbukti, kasus ini menambah panjang dafftar kekerasan seksual di Sulteng.

Merujuk Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), ada 429 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023 dengan korban perempuan sebanyak 393 orang.

Dari 429 kasus itu, 228 di antaranya adalah jenis kekerasan seksual dan merupakan kasus terbanyak di Sulteng. Dari ratusan kasus itu, berdasarkan lokasi kejadian, sebanyak 20 kali terjadi di sekolah.

Sementara dalam Statistik Kriminal (2022), Sulteng menempati posisi lima besar dengan jumlah kejahatan terhadap kesusilaan sebanyak 306 kejadian pada tahun 2021.

Kejahatan terhadap kesusilaan mencakup tindak perkosaan dan pencabulan.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
4
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
1
Kaget
0
Marah
1
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Cerita kesaksian pendamping korban kekerasan seksual
Cerita kesaksian pendamping korban kekerasan seksual
Empat praktisi bersaksi atas pengalaman mereka mendampingi korban kekerasan seksual. Tidak mudah. Keberpihakan kepada korban…
TUTURA.ID - Cerita saksi mata kecelakaan kerja di PT ITSS; Mengapa bisa terjadi dan siapa seharusnya bertanggungjawab?
Cerita saksi mata kecelakaan kerja di PT ITSS; Mengapa bisa terjadi dan siapa seharusnya bertanggungjawab?
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyebut saat ini dua tenaga kerja asing telah ditetapkan sebagai…
TUTURA.ID - Relasi kuasa di balik dugaan pelecehan seksual oknum petinggi PT BTIIG Morowali
Relasi kuasa di balik dugaan pelecehan seksual oknum petinggi PT BTIIG Morowali
Kapolres Morowali AKBP Suprianto berjanji segera menyelidiki kasus ini melalui keterangan pihak pelapor, dukungan saksi,…
TUTURA.ID - Tantangan dan langkah proaktif mengatasi kekerasan anak di dunia pendidikan
Tantangan dan langkah proaktif mengatasi kekerasan anak di dunia pendidikan
Pemberitaan tentang kekerasan terhadap anak di Sulteng kerap bermunculan. Upaya serius untuk melindungi generasi penerus…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng