Aksi pencurian penutup saluran air (manhole cover) yang terpasang di trotoar kembali berlanjut. Kali ini terjadi Huntap Pombewe, Sigi (12/7/2023).
Berdasarkan rekaman kamera keamanan yang mengabadikan peristiwa bejat tersebut, para pelaku yang berjumlah tiga orang beraksi sekitar pukul 22.52 WITA. Video pencurian kemudian diunggah akun Instagram @infopalu pada 27 Juli 2023.
Material penutup saluran air yang biasanya terbuat dari besi jadi magnet yang selalu mengundang niat mencuri. Akibatnya benda serupa yang menutup pedestrian banyak dilaporkan warganet telah raib.
Khusus di sepanjang Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Palu Timur, sebanyak 35 manhole cover beserta besi resapan air—menurut laporan yang diterima Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu—dilaporkan telah bablas.
Berpindah ke seputar Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur, menurut keterangan Kepala Bidang Bina Marga PU Kota Palu M. Aris ada sekitar 40 manhole cover yang telah raib.
Jika rerata sebuah penutup saluran got beratnya 30 kilogram dan harga jual besi bekas sekitar Rp3500-Rp4000 per kilogram, maka pencuri bisa mengantongi antara Rp105 ribu hingga Rp120 ribu.
Padahal fungsi manhole cover bukan sekadar akses untuk mengontrol, merawat, dan membersihkan saluran utama alias gorong-gorong, tapi juga penunjang keamanan bagi para pejalan kaki dan bagian dekorasi trotoar.
Berulangnya kasus pencurian penutup lubang saluran di sepanjang trotoar jalan bukan hanya ramai ditanggapi warganet kota ini, tapi juga telah lama membetot perhatian anggota Komisi C DPRD Palu.
Februari 2021, maling sukses menggasak beberapa penutup lubang saluran yang terpasang di sepanjang trotoar Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Abdurrahman Saleh, keduanya berlokasi di Birobuli Utara, Palu Selatan.
View this post on Instagram
Farden Saino, salah satu anggota Komisi C DPRD Palu, kala itu langsung meminta aparat kepolisian bergerak meringkus pelaku demi memberikan efek jera. Sebab jika tidak mendapat penanganan serius, kejadian serupa pasti terus berulang. Kekhawatiran politisi Partai Golkar itu terbukti.
Wakasat Reskrim Polresta Kota Palu Alexander Yudistira saat ditemui di ruangannya, Senin (31/7), mengatakan belum bisa memproses kasus tersebut lantaran belum adanya laporan tertulis yang masuk ke pihaknya.
“Pihak PU sama sekali belum melapor, tapi meskipun begitu polisi juga bergerak dengan melakukan patroli untuk mencegah kejahatan,” ujarnya.
Belum adanya laporan sehingga tidak ada penindakan untuk meringkus kawanan pencuri fasilitas umum ini jadi penyebab kasus yang sama terus berulang.
Menurut keterangan Rusman Rusli, S.H., M.H., salah satu pengacara LBH Sulteng, saat dihubungi Tutura.Id melalui WhatsApp (1/8), aparat sebenarnya bisa langsung melakukan tindakan tanpa harus menunggu adanya laporan terkait pencurian fasilitas umum.
“Jika pihak kepolisian ingin menyeriusi peristiwa ini, mereka bisa melakukan tindakan penyelidikan, karena peristiwanya sudah ada,” tulis Rusman.
Pelaku pencurian bisa terjerat Pasal 362 KUHP yang hukumannya berupa “pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Khusus untuk kasus garong penutup saluran air di Huntap Pombewe, ada jerat lain yang bisa dikenakan, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yang berbunyi; "Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu".
View this post on Instagram
Saat kami menyambangi Kantor Dinas PU Kota Palu yang beralamat di Jl. Kawasan Hutan Kota Palu, Kelurahan Talise (31/7), M. Aris mengaku pihaknya telah melimpahkan kasus ini kepada pihak ketiga. Saat ini sedang proses pelaporan.
“Nanti kita akan pasang dalam bentuk yang lain agar (orang) tidak tertarik untuk mencuri. Kita cari metode yang lain yang tidak menggunakan besi. Nanti pakai beton saja. Kita sudah desain,” tambahnya.
Upaya lain yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Satpol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan untuk menyisir tempat-tempat penjualan besi bekas di Kota Palu.
Belajar dari pengalaman yang terjadi sekitar Maret 2019, kala itu 38 manhole cover yang ada di Jalan Suprapto dan Jalan M.H. Thamrin juga lenyap tanpa bekas.
Satpol PP menemukan beberapa hasil curian tersebut di tempat-tempat loakan. Pemilik usaha kemudian dilaporkan ke Mapolres Palu sebagai penadah.
manhole cover penutup saluran air besi resapan air Dinas PU Kota Palu Satpol PP kepolisian fasilitas umum trotoar pencurian hukum