Kaleidoskop 2023: Hukum Kriminal
Penulis: Syahrul Wardana | Publikasi: 30 Desember 2023 - 17:29
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Kaleidoskop 2023: Hukum Kriminal
Wilayah Sulawesi Tengah dibayangi kasus kekerasan seksual. Butuh penanganan dan penyelesaian serius dari aparat penegak hukum (Ilustrasi: Shutterstock)

Januari:

- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang dari peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu. Jumlahnya mencapai Rp42 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus keluarga dekat, yakni IL (33), SK (28), dan KAS (49).

IL telah menjadi pesakitan di Lapas Palu sejak 2017 karena kasus narkotika dan dipidana 17 tahun penjara. Tugasnya mengendalikan jual beli narkoba dari dalam lapas.

Kemudian SK yang notabene istri IL bertugas membuka sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil jual beli narkoba suaminya.

Adapun KAS yang ternyata orang tua SK menyembunyikan harta tidak bergerak hasil jual beli narkoba, antara lain berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko, enam unit kendaraan roda empat, dan puluhan kendaraan roda dua.

Februari:

- Warga Poboya yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboy bersama Dewa Parsana, mantan Kapolda Sulteng, melayangkan somasi kepada PT Citra Palu Minerals (CPM). Perusahaan perusahaan tambang emas itu dianggap telah menyerobot lahan permukiman warga yang telah memiliki alas sah berupa sertifikat hak milik terbitan BPN Kota Palu.

Manager Eksternal PT CPM Amran Amir terang membantah jika pihaknya disebut melakukan penyerobotan. CPM, menurutnya, selalu mematuhi segala prosedur dalam pembebasan lahan.

Maret:

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong memvonis bebas terdakwa Bripka Hendra dan menilai tak cukup bukti atas hilangnya nyawa Erfaldi.

Almarhum Erfaldi adalah seorang pemuda asal Desa Tada, Tinombo Selatan, yang tewas tertembak di bagian punggung kanan saat melakukan aksi demontrasi memprotes rencana aktivitas pertambangan emas milik PT Trio Kencana.

Walhi Sulteng menyebut pembebasan tersebut bukti bahwa PN Parigi Moutong melanggengkan kejahatan HAM.

April:

- Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Hunian Sementara (Huntara), Terminal Mamboro, Palu, berakhir damai lewat mekanisme restorative justice. Penyelesaian kasus ini berlangsung di Ruang Keadilan Restoratif Polresta Palu.

Metode pemidanaan yang diubah menjadi proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini bersambut kritik dari para pegiat isu perempuan.

- Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan penutupan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Penutupan dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan.

Menurut Irwan, aktivitas PETI mengancam kelestarian hutan dan tak sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mei:

- Dua orang begal yang ternyata residivis babak belur dikeroyok massa di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Palu Barat. Modus yang mereka gunakan dengan berpura-pura motor yang dikendarainya kehabisan bensin. Lalu meminta korban untuk membantu mendorong motor pelaku ke arah Jalan Bantilan.

Melihat situasi di jalanan yang sepi dan gelap, keduanya langsung menodongkan gunting ke leher korban dan memintanya menyerahkan ponsel. Korban lari dan berteriak sehingga terdengar oleh warga setempat.

Juni:

- Publik diramaikan dengan beredarnya berita pemerkosaan yang menimpa korban ABG berusia 16 tahun di Parigi Moutong. Pelakunya terdiri dari 11 pria dewasa yang salah satunya oknum anggota brimob. Kasus yang mendapatkan perhatian nasional itu kemudian diambil alih penanganannya oleh Polda Sulteng.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati ikut mengunjungi korban yang kala itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu.

- Kepolisan Resor Sigi akhirnya menangkap lebih dari satu orang pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap CT (22), seorang gadis warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Keluarga korban didampingi kuasa hukum menilai penanganan kasus terkesan terkatung-katung di tangan kepolisian. Bahkan ketika pelaku sudah ditangkap, polisi masih terkesan irit bicara.

Juli:

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan ganja sebanyak dua kilogram. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, yang dibawa dari Malaysia dan diduga untuk diedarkan di Sulteng.

- DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang menarik di dalam perubahan perda yang diusulkan Pemerintah Kota Palu terkait penertiban perparkiran. Dalam ranperda tersebut terdapat sanksi tegas bagi oknum petugas juru parkir ilegal dan perparkiran liar.

Proses mediasi antarwarga pascabentrokan di Pasar Inpres Manonda, Sabtu (19/8/2023). Mediasi berlangsung di Kantor Kepolisan Sektor Palu Barat (Foto: Robert Dwiantoro/Tutura.Id)

Agustus:

- Bentrokan antara dua kelompok warga terjadi di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu. Seorang warga hingga terkena sabetan parang di bagian wajahnya saat aksi kejar-kejaran terjadi.

Situasi berangsur terkendali usai kehadiran Habib Muhammad Sholeh bin Abubakar Alaydrus atau Habib Rotan yang menenangkan massa. Mediasi juga dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Palu Barat yang dihadiri pihak Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Palu dan Rumpun Da'a Inde Sulawesi Tengah.

September:

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba di Palu. Keduanya merupakan warga Palu yang berperan sebagai kurir atau penjemput dengan modus pengiriman melalui jasa towing mobil.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Sabu itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang diperkirakan akan diedarkan di Kota Palu dan sekitarnya.

- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu melakukan pemusnahan barang ilegal sebanyak 358.050 batang rokok dan 47 botol miras ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp423 juta.

Oktober:

- Kasus pemerkosaan menimpa seorang bocah SD berusia tujuh tahun asal Desa Galuga, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una. Mirisnya, bocah malang itu digauli tiga pria dewasa, salah satunya ayah kandung sendiri.

- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan mantan rektor Universitas Tadulako Palu, Muhammad Basir Cyio, sebagai tersangka dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC). Bersamanya turut ditahan pula Taqyuddin Bakri, Koordinator IPCC Untad. Mereka diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.

November:

- Masyarakat Kota Palu digemparkan oleh kasus pembunuhan seorang bocah SD berinisial AR (8).  Diduga, korban mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual oleh MFM (16), anak pensiunan perwira polisi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kemudian menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada pelaku karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

- Selain itu, publik kembali diramaikan kabar meninggalnya seorang remaja usai ditangkap polisi. Berdasarkan keterangan polisi, kematian korban akibat overdosis narkoba jenis sabu.

Pun demikian, pihak keluarga menemukan kejanggalan berupa adanya bekas luka memar di tubuh korban. Mereka menduga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.

Korban pada semula ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian di salah satu rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Setelah penangkapan, pihak Polda Sulteng mengabarkan kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia.

Desember:

- Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka menggugat Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui kuasa hukumnya, Marsidin mengaku tidak terima dengan keputusan Amiruddin yang membebastugaskan dirinya sebagai Kepala BPKAD selama lebih dari satu tahun.

Dasar keputusan itu lantaran Marsidin tidak menghadiri rapat pemaparan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 yang dipimpin oleh Amirudin. Ketika rapat berlangsung, Marsidin mengaku sedang melakukan perjalanan dinas ke Manado.

Tak sampai di situ, Bupati Banggai lanjut memberikan sanksi berat dengan menurunkan jabatan Marsidin menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Debat Cawapres 2024; tinjauan isu-isu lingkungan dan rencana nyata untuk Indonesia
Debat Cawapres 2024; tinjauan isu-isu lingkungan dan rencana nyata untuk Indonesia
Seri kedua debat calon wakil presiden gagal menyajikan pandangan holistik terhadap tantangan lingkungan yang dihadapi…
TUTURA.ID - Reza Anugerah: Laki-laki harus memiliki perspektif gender yang setara untuk mencegah kekerasan seksual
Reza Anugerah: Laki-laki harus memiliki perspektif gender yang setara untuk mencegah kekerasan seksual
Aktivis muda kelahiran Donggala ini terpilih jadi salah satu delegasi Indonesia dalam ajang ICPD30 yang…
TUTURA.ID - Melihat keseriusan perguruan tinggi di Sulteng soal pembentukan Satgas PPKS
Melihat keseriusan perguruan tinggi di Sulteng soal pembentukan Satgas PPKS
Terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Stagas PPKS. Sepatuh apakah…
TUTURA.ID - Cerita kesaksian pendamping korban kekerasan seksual
Cerita kesaksian pendamping korban kekerasan seksual
Empat praktisi bersaksi atas pengalaman mereka mendampingi korban kekerasan seksual. Tidak mudah. Keberpihakan kepada korban…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng