Rabu (28/8/2024), sekira pukul 09.00 Wita, ratusan warga dari berbagai latar belakang berbondong mendatangi pelataran Souraja, rumah adat Kerajaan Kaili yang menjadi cagar budaya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Tampak hadir pula Longki Djanggola, mantan gubernur Sulawesi Tengah dua periode sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah. Pun pimpinan dan pengurus beberapa partai politik (parpol) dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Ummat.
Mereka berkumpul untuk membersamai langkah pasangan Hidayat—Andi Nur B. Lamakarate yang akan mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu untuk mengikuti wali kota dan wakil wali kota Palu periode 2024—2029.
Pada kesempatan tersebut, Longki Djanggola yang bergelar “Toma Oge Nungata Kaili” alias pimpinan atau raja di tanah Kaili menyerukan kepada warga yang hadir untuk menghantarkan Hidayat dan Anca, sapaan akrab Andi Nur B. Lamakarate, maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palu dengan memegang prinsip mosinggani dan mosiunggu. Saling bersama dan saling membantu.
Lantas konvoi pasangan yang mengusung akronim Handal (Hidayat-Andi Nur Lamakarate) ini bergerak menuju Kantor KPU Kota Palu.
Ketika melakukan konferensi pers di halaman Kantor KPU Kota Palu, Hidayat yang pernah menjabat walikota Palu periode 2016—2021 menuturkan beberapa keresahan yang menjadi alasannya kembali mencalonkan diri.
"Saya (ketika menjabat wali kota, red.) tidak pernah melakukan pungutan retribusi sampah rumah tangga. Oleh karena itu, kami berdua ini, Handal, berani mengatakan retribusi sampah rumah tangga akan kami hapuskan ke depan," ujar Hidayat yang mengkritisi kebijakan Pemkot Palu saat ini perihal retribusi sampah.
Pasangan ini juga menyinggung mengenai berlakunya tarif pajak sebesar 10% kepada pelaku usaha restoran dan warung makan yang juga dikeluhkan oleh Asosiasi Pedagang kuliner (Aspek) Sulteng.
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) sebenarnya tergantung kebijakan masing-masing daerah. Batas paling tinggi adalah 10%, tapi bisa juga di bawah angka tersebut.
Hidayat juga menyinggung beberapa pencapaiannya selama menjabat sebagai wali kota Palu yang masih bisa membangun sejumlah fasilitas umum pascabencana 2018, seperti Jembatan Lalove, RTH Taman Vatulemo, mengoptimalkan RTH Hutan Kota, Taman GOR, dan berbagai fasilitas lainnya tanpa menaikkan pajak warung makan serta retribusi sampah rumah tangga.