Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Adapun sembilan parpol nonparlemen masih harus melewati tahap verifikasi faktual.
Di sisi lain, ada lima parpol baru yang masih berjuang sebelum penetapan peserta Pemilu 2024. Lima parpol baru yang masih terganjal ialah: Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku.
“Kelima parpol tidak memenuhi ketentuan di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022” kata Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada wartawan (20/11/22).
Perkataan itu merujuk pada persyaratan harus memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Saat ini, kelima parpol masih diberi kesempatan melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga 7 Desember 2022. Adapun pengumuman peserta Pemilu 2024 akan disampaikan pada 14 Desember 2022.
PRIMA, salah satu parpol baru yang masih berjuang, melempar kritik atas putusan KPU ini. Mereka berencana lempar gugatan legal. Perkara itu kami dengar saat berbincang dengan Azman Asgar, Juru Bicara PRIMA Sulawesi Tengah.
“Keputusan KPU belum berlaku final sehingga PRIMA sedang mengumpulkan bukti materil dan bukti lainnya untuk kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu dan PTUN,” ujar Azman, Jumat (25/11/22).
Azman juga lempar kritik atas putusan KPU. Menurutnya, KPU semestinya bisa memudahkan akses politik setiap warga negara; bukan sebaliknya. “Kami anggap tidak lolosnya PRIMA menuju tahap verifikasi faktual masih absurd, sampai saat ini tidak ada kejelasan letak tidak memenuhinya syarat,” kata Azman.
Mantan ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota Palu ini juga menyatakan protes terhadap UU Pemilu. “Harusnya UU Pemilu tidak memotong roh demokrasi dalam konteks partisipasi warga negara, selain itu kami menduga ada kepentingan politis di balik keputusan tersebut sehingga partai–partai baru tidak punya akses,” ujarnya.
Syarat berat untuk parpol baru
Salah satu syarat parpol peserta Pemilu 2024 yang paling banyak menghambat ialah, “Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.” Syarat ini dianggap menguntungkan parpol lama, dan mempersulit partai baru.
Ihwal ini Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, La Huzen Zuada menyebut bahwa ruang demokrasi perlu memnuhi prinsip keadilan. Ia menilai bahwa penetapan peserta pemilu tidak perlu terlalu ketat, apalagi sampai terkesan membatasi parpol baru.
“Tidak perlu menyulitkan partai baru untuk ikut berkontestasi sebelum penetapan peserta pemilu. Toh itu akan dilihat dari kepercayaan publik melalui suara partai pada pemilu,” ujarnya, saat dihubungi Tutura.Id, Jumat (25/11/22).
Sejumlah pengamat memprediksi bahwa jumlah parpol peserta Pemilu 2024 hanya berkisar belasan. Bahkan mungkin tak lebih banyak daripada jumlah peserta Pemilu 2019 yang hanya 16 partai.
Sejauh ini pemilu yang paling ramai di Indonesia terjadi pada 1955. Saat itu ada 172 tanda gambar dari berbagai partai politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan yang ikut pemilu era demokrasi terpimpin itu. Pesta demokrasi itu pun disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis selama sejarah Indonesia modern.
Pasca-reformasi, Pemilu 1999 jadi yang paling ramai dengan jumlah peserta 48 parpol.