Enam kelompok pekerjaan dilarang terlibat politik partisan
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 20 Maret 2023 - 19:47
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Enam kelompok pekerjaan dilarang terlibat politik partisan
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), salah satu unsur penyelenggara Pemilu yang dilarang terlibat politik partisan | Foto: Maharani Afifah/Shutterstock

Pencoblosan peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bakal berlangsung pada 14 Februari 2024. Itu sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Meski pemungutan suara masih menyisakan waktu 11 bulan lagi, tetapi di sejumlah area publik, media sosial dan media massa telah diwarnai oleh beragam wajah bakal calon (bacalon) peserta Pemilu.

Sekadar pengingat, menurut Undang–Undang (UU) 7/2017, peserta Pemilu adalah partai politik (parpol) untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD propinsi/kabupaten/kota), pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusulkan parpol/gabungan parpol serta anggota dewan perwakilan daerah (DPD).

Para kandidat yang berkeinginan untuk memiliki kursi baik di legislatif maupun eksekutif, membutuhkan strategi seperti kampanye untuk menggalang dukungan konstituen.

Demi melancarkan aktivitas politiknya itu, mereka juga butuh partisipasi langsung dari sumberdaya manusia (SDM) yang akan berpihak kepadanya. Keberpihakan ini bisa dilihat jika SDM itu menjadi bagian dari tim sukses (timses) yang dibentuknya atau jadi anggota dari parpol tertentu.

Namun, tidak semua SDM di dalam kelompok masyarakat, boleh terlibat dalam aktivitas politik semacam itu. SDM ini tersebar di sejumlah kelompok pekerjaan yang dilarang berpolitik oleh konstitusi. Demikian sebaliknya, untuk menjadi bagian kelompok pekerjaan ini, harus bebas dari keterikatan secara politik. Kelompok ini dituntut untuk memiliki netralitas dan independensi.

Tutura.Id merangkum beberapa kelompok pekerjaan yang dilarang terlibat politik praktis. Kami menggunakan pendekatan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang–Undang hingga peraturan turunannya.

Aparatur sipil negara (ASN)

ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS dapat diberhentikan secara tidak terhormat bila menjadi pengurus atau anggota parpol, merujuk UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 4 huruf (c). Sementara PPPK bisa bernasib serupa dengan PNS kalau merujuk pasal 105 ayat 3 huruf (c).

Aturan pelarangan berpolitik bagi PNS juga termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2004. Terbaru, pemerintah juga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang netralitas ASN untuk Pemilu 2024.

TNI dan Polri

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejatinya berfungsi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara. Dua institusi ini, serupa ASN sangat tegas dilarang untuk terlibat politik partisan semasa aktif menjadi anggota, baik TNI maupun Polri.

Larangan TNI terlibat politik terdapat dalam UU 34/2004 tentang TNI pasal 39 ayat 2, sedangkan bagi Polri larangan berpolitik merujuk UU 2/2002 tentang Polri pasal 28 ayat 1. 

Lembaga Penyelenggara Pemilu

Lembaga penyelenggara pemilu terdiri atas tiga lembaga, yakni dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu memiliki lembaga struktural dari pusat hingga daerah, dibantu lembaga adhoc yang dibentuk di luar negeri sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).

Larangan berpolitik bagi KPU termuat dalam UU 7/2017 pasal 21 ayat 1 huruf (i) dan pasal 72 huruf (e), sedangkan Bawaslu dilarang berpolitik pada pasal 117 huruf (i). Selain itu, netralitas dan independensi DKPP diwajibkan dalam pasal 159 ayat 3. 

Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara dewan pengawas atau anggota komisaris bertanggung jawab akan pengawasan kinerja pengelolaan korporasi oleh direksi.

Larangan berpolitik bagi komisaris dan direksi BUMD, termaktub dalam Peraturan mentri dalam negeri (Permendagri) 37/2018 pasal 6 huruf (k) dan pasal 35 huruf (l) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pemerintahan desa dijalankan oleh kepala desa dibantu dengan perangkat desa. Sementara pengawasan kinerja pemerintah desa dilakukan oleh badan permusyawaratan desa (BPD).

Kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat politik partisan, berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) dan pasal 51 huruf (g). Sedangkan BPD dilarang berpolitik termaktub pada pasal 64 huruf (h). Kepala desa, perangkat desa dan BPD juga tak boleh jadi juru kampanye bila merujuk UU 7/2017 pasal 280 ayat 2.

Tenaga Pendamping Program Pemerintah

Beberapa proyek mercusuar pemerintah seringkali merekrut SDM untuk tenaga fasilitator atau pendamping profesional. Sebut saja pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga pendamping profesional (TPP) desa dan masih banyak lagi.

Pendamping PKH dilarang terlibat politik partisan termaktub dalam Peraturan direktorat jenderal (Perdirjen) perlindungan dan jaminan sosial Kemensos,  nomor: 01/Ljs/08/2018 pasal 10 huruf (i) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Sedangkan bagi TPP desa bisa dilihat pada keputusan menteri (Kepmendes-PDTT) Desa, 40/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
1
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - HUT ke-16 Sigi: Upaya terus memperbaiki diri
HUT ke-16 Sigi: Upaya terus memperbaiki diri
Memasuki ulang tahun ke-16 Kabupaten Sigi, Bupati Sigi Irwan Lapatta meminta kerja sama semua pihak…
TUTURA.ID - Kaleidoskop 2022: Sosial Politik
Kaleidoskop 2022: Sosial Politik
Beragam peristiwa terjadi dari ranah sosial politik. Kami menyarikan mulai dari program pemberian vaksin booster…
TUTURA.ID - Kaleidoskop 2023: Sosial Politik
Kaleidoskop 2023: Sosial Politik
Hiruk pikuk peristiwa dari ranah sosial politik terjadi sepanjang 2023. Kami merangkum beberapa di antaranya…
TUTURA.ID - Saat bakal calon Pilgub Sulteng 2024 saling ''perang'' foto di media sosial
Saat bakal calon Pilgub Sulteng 2024 saling ''perang'' foto di media sosial
Media sosial jadi kanal penting bagi para tokoh politik yang berminat maju di…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng