Ada peluang untuk menambah 10 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi tengah pada Pemilu 2024.
Bila sebelumnya hanya ada 45 wakil rakyat di DPRD, maka pada Pemilu 2024 angkanya bisa naik jadi 55. Alhasil kian terbuka kemungkinan bagi hadirnya wajah-wajah baru di gedung dewan Sulteng.
Peluang penambahan kursi itu terkonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng dalam kegiatan “Fasilitasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengembangan Media Center serta Diseminasi Tahapan Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024” di Hotel Santika, Palu, Jumat (11/11/22).
“Syarat penambahan kursi adalah bertambahnya jumlah penduduk di tingkat provinsi. Berdasarkan pemetaan dan simulasi kependudukan jumlah penduduk Sulawesi Tengah hampir tiga juta,” ujar Samsul Gafur, Komisioner KPUD Sulteng, yang jadi salah seorang pembicara pada acara itu.
Adapun data Kementerian Dalam Negeri, pada 2021, jumlah penduduk di Sulteng sudah mencapai 3,03 jiwa. Menurut Samsul, angka keseluruhan penduduk juga telah termuat dalam Data Agregat Kependudukan (DAK) tingkat kecamatan yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebagai catatan, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi telah diatur dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 188, dijelaskan bila sebuah daerah tingkat I punya satu juta hingga tiga juta penduduk maka tersedia 45 kursi di DPRD provinsi. Sedangkan bila rentang total penduduknya tiga juta sampai lima juta, bakal ada 55 kursi DPRD provinsi.
Lantaran sudah diatur dalam UU Pemilu, Samsul menyebut bahwa kepastian penambahan kursi di DPRD Sulteng tinggal membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Saat ini Perppu sedang dibahas bersama oleh pemerintah, DPR-RI, dan penyelenggara pemilu.
Awal September 2022, sinyal penambahan kursi di DPRD level provinsi juga telah disuarakan oleh KPU RI. Idham Kholik, Komisioner KPU RI, mengatakan bahwa penambahan kursi akan terjadi di Sulteng dan Banten.
"Karena jumlah penduduknya (Sulteng pada 2017) di bawah tiga juta. Sekarang karena mengalami peningkatan di atas tiga juta maka alokasi kursinya adalah 55. Begitu juga dengan Banten, dulu 85, karena meningkat, maka jadi 100," ucapnya, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Kursi di DPRD Donggala pun bertambah
Pada level DPRD tingkat II juga terjadi sedikit perubahan jumlah kursi. Perubahan itu termuat dalam Keputusan KPU 457/2022 tentang jumlah kursi DPR kabupaten/kota am Pemilu 2024.
Keputusan itu menjelaskan bahwa lewat Pemilu 2024 ada kenaikan jumlah anggota DPRD Donggala. Kursi yang tersedia naik dari 30 jadi 35.
Sedangkan 12 daerah tingkat dua lainnya di Sulteng tetap dengan jumlah kursi yang sama dengan Pemilu 2019.
Samsul juga menyinggung kemungkinan penambahan jumlah daerah pemilihan di sejumlah daewrah tingkat II. “Daerah pemilihan (dapil) di sejumlah daerah juga berpeluang untuk dimekarkan” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Sulteng tersebut.
Ihwal tahapan penyelanggaraan pemilu, Samsul bilang KPUD Sulteng tengah menindaklanjuti hasil verifikasi faktual partai politik. Partai-partai yang belum lolos verifikasi faktual dipersilakan untuk melakukan perbaikan jika ingin lolos.
“KPU memberikan kesempatan kurang lebih dua minggu kepada parpol yang belum memenuhi syarat,seperti kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan keanggotaan partai politik yang sah (punya kartu anggota), sebelum penetapan pada 14 Desember 2022,” katanya.
Pemilu 2024 tahapan pemilu Komisi Pemilihan Umum KPU KPUD Sulteng jumlah kursi partai politik politik donggala