Rencana Jokowi larang rokok eceran bersambut pro-kontra
Penulis: Muammar Fikrie | Publikasi: 28 Desember 2022 - 12:06
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Rencana Jokowi larang rokok eceran bersambut pro-kontra
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok ketengan. (Foto: Rokok Kretek/Flickr/CC BY 2.0)

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran alias ketengan. Plan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat berbicara di hadapan para pewarta dalam kunjungannya ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/22).

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita,” kata Jokowi, kasih alasan di balik rencana pelarangan penjualan rokok batangan. Presiden Jokowi juga menyebut bahwa larangan penjualan rokok batangan ini sudah dilakukan di banyak negara.

Pelarangan tersebut rencananya akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah diteken presiden pada 23 Desember 2022.

Keppres menjelaskan bahwa pemerintah bakal melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Pembaruan atas PP tersebut diharapkan bakal memuat tujuh poin, salah satunya ialah pelarangan penjualan rokok batangan.

Pembaruan PP juga bakal atur ketat perkara rokok elektrik. Pun bakal ada pengetatan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.

Mengundang pro dan kontra

Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif rencana pelarangan rokok eceran. Tulus Abadi, Ketua YLKI, menyebut bahwa larangan ini bisa menekan prevalensi merokok di Indonesia, terutama untuk rumah tangga miskin, remaja, dan anak-anak.

Tulus bilang bahwa pelarangan penjualan rokok eceran ini melengkapi mekanisme kontrol lain, seperti kenaikan cukai. “Kebijakan yang patut diapresiasi," kata Tulus, dilansir Kumparan. "Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.”

Di sisi lain, nada keberatan datang dari Komunitas Kretek. Komunitas yang kerap mempromosikan kretek sebagai kekayaan budaya Nusantara itu menilai bahwa rencana pelarangan rokok eceran tak tepat sasaran. Pasalnya, kelompok di bawah umur 18 tahun tetap masih bisa mengakses rokok bungkusan.  

Alih-alih memperumit situasi dengan menerbitkan aturan baru, Komunitas Kretek menilai sebaiknya yang dilakukan adalah penegakan aturan yang sudah ada.

“Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur, pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal," ujar Jibal Windiaz, Juru Bicara Komunitas Kretek, dalam rilis pers tertulis.

Selama lima tahun terakhir, Indonesia sebenarnya mampu menekan angka perokok di bawah umur. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (BPS) menunjukkan bahwa persentase merokok pada penduduk usia kurang atau sama dengan 18 tahun setara 3,44 persen pada 2022.

Angka itu sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya, misal 3,69 persen (2021), dan 3,81 persen (2020). Meski demikian angka 3,44 persen pada 2022, tak lebih baik dari tahun 2015 yang mencapai 3,73 persen.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga mengeluhkan rencana pelarangan penjualan rokok eceran ini. “Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” kata Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, dikuti Tirto.Id.

Penurunan omzet itu diperkirakan terjadi lantaran penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan terbesar bagi warung, setelah penjualan bahan-bahan pokok. Komposisinya konon mencapai 30 persen dari total omzet.

Sebenarnya, kata Mujiburrohman, margin keuntungan jualan rokok memang kecil, berkisar 5-10 persen pada warung dan 1-3 persen pada pedagang grosir. Meski demikian, perputaran penjualan rokok yang cepat selama ini jadi insentif tersendiri bagi para pedagang. 

Riset dari Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) menyebut bahwa penjualan rokok eceran memang kasih keuntungan hingga 20-30 persen bagi pedagang.

Sebagai ilustrasi, satu bungkus rokok berisi 16 batang lazimnya dijual seharga Rp25.000. Lantas dijual lagi dengan Rp2.000 per batang, maka profit ekstra yang didapatkan oleh penjual bisa mencapai Rp7.000 per bungkus.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Jokowi akui kasus pelanggaran HAM berat; setelah pengakuan lalu apa?
Jokowi akui kasus pelanggaran HAM berat; setelah pengakuan lalu apa?
Presiden Jokowi mengakui adanya 12 pelanggaran ham berat di Indonesia. Lebih dari penyelesaian non-yudisial, pegiat…
TUTURA.ID - Gelagat negatif di sekitar perayaan ulang tahun NasDem
Gelagat negatif di sekitar perayaan ulang tahun NasDem
Deklarasi Koalisi Perubahan tertunda. Padahal ia bisa jadi hadiah ultah bagi NasDem. Jokowi juga absen…
TUTURA.ID - Aksi Kamisan: 16 tahun berikhtiar menegakkan kemanusiaan
Aksi Kamisan: 16 tahun berikhtiar menegakkan kemanusiaan
Sudah 16 tahun berlalu. Aksi payung hitam di seberang Istana terus berikhtiar menolak lupa. Smeangat…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng