Setelah bayang-bayang pandemi mulai menghilang, industri kreatif mulai bergeliat kembali dengan semangat yang baru.
Berbagai acara musik dan seni pertunjukan mencoba bangkit dari keterpurukan. Namun, sinar kebangkitan itu ternyata terancam seturut hadirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui RPP tentang Kesehatan berupaya memperketat regulasi produk tembakau dan konsumsi rokok elektrik sebagai zat adiktif.
Sejumlah elemen masyarakat memberi dukungan terhadap rencana tersebut. Pasalnya menurut mereka, sangat penting untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dari berbagai macam produk rokok.
Hal berbeda datang dari beberapa pegiat kreatif yang menyuarakan adanya masalah di dalam draf peraturan tersebut.
Poin utama yang menimbulkan kerisauan itu adalah terkait larangan perusahaan rokok mensponsori kegiatan-kegiatan kreatif, termasuk konser musik, tanpa memperhatikan batasan usia penonton yang hadir.
Geliat acara musik, terutama di daerah, hingga saat ini masih sangat bergantung dengan modal yang dikucurkan oleh perusahaan-perusahaan rokok melalui skema sponsorship.
Selain rokok, sebenarnya masih ada industri telekomunikasi dan perbankan yang juga kerap ikut menjadi sponsor. Pun demikian, kedua sektor itu biasanya tidak menyediakan dukungan finansial sebesar yang diberikan perusahaan rokok.
"Kalau kita bicara di daerah, menurut saya pribadi, support rokok itu masih gede banget. Artinya belum tentu semua produk mau mensponsori event musik. Atau mungkin event musik tertentu yang mereka mau, mungkin sebagian tidak," kata Dewi Gontha, Direktur Java Jazz Festival sekaligus Ketua Bidang Program dan Pengembangan Asosiasi Promotor Musik Indonesia, dilansir CNBC Indonesia.
Selain promotor musik dan—tentu saja—perusahaan rokok, asosiasi periklanan juga keberatan dengan regulasi tadi. Alasan mereka karena perusahaan rokok termasuk kontributor belanja iklan terbesar di Indonesia yang nilainya mencapai Rp9 triliun.
Maka tak heran sejumlah organisasi dan asosiasi telah mengambil langkah dengan menyurati Kemenkes ihwal pembahasan RPP Kesehatan.
Budi Hi. Lolo, salah satu pendiri LebahMadu Organizer, turut membagi perspektifnya soal polemik antara kalangan pegiat kreatif dengan pemerintah terkait RPP Kesehatan.
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut jelas memiliki efek besar terhadap ekosistem kegiatan kreatif, termasuk event musik di Sulawesi Tengah yang menurutnya didominasi oleh sokongan perusahaan rokok.
"Tertutup lagi salah satu tempat (sponsorship). Kita tahu bersama perusahaan rokok ini dukungannya sangat maksimal, kan," ujar Budi saat ditemui Tutura.Id, Kamis (7/11/2023).
Ia memahami rancangan peraturan pemerintah yang tengah disusun itu memiliki tujuan mulia. Kendatipun unit usaha lain yang bertalian dengan bisnis pertunjukan ikut terkena efeknya.
Dalam konteks sponsorship, dirinya menilai bila sektor lain yang berpeluang jadi penyokong sebuah kegiatan biasanya memiliki penilaian dan konsep yang berbeda dengan korporasi sigaret.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Backtagers Sulteng, asosiasi penyelenggara acara, mengatakan bahwa hal ini penting disuarakan.
Jika kemudian poin yang menjadi keberatan para pelaku bisnis pertunjukan dan periklanan tidak mendapat tanggapan, alamat hadir tantangan lebih berat untuk penyelenggara acara pertunjukan dalam menggaet sponsor.
"Yang awalnya kita bisa bikin (banyak event), jadinya pasti berkurang secara kuantitas. Apalagi kalau teman-teman yang kreatifitasnya berbenturan secara pendanaan pasti akan berpikir dua kali. Karena tidak ada lagi sponsor yang pasti mengucurkan dana. Langsung drop. Barasa," tambah Budi.
Sekadar informasi, aturan pelaksana ini merupakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli lalu.
Hal ini sebenarnya bukan jadi yang pertama. Untuk membatasi perusahaan rokok melakukan kegiatan dalam melakukan kegiatan promosi, pernah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan ini mengatur produksi, distribusi, serta pemasaran produk rokok. PP tersebut melarang acara musik yang disponsori oleh perusahaan rokok untuk mempromosikan penggunaan produk sigaret. Selain itu, promosi rokok juga dilarang ditujukan kepada anak-anak dan remaja.
Banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP tentang Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif.
Padahal industri kreatif terus didorong oleh pemerintah untuk makin berkembang sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi karena akan ikut mendongkrak pariwisata di dalam negeri.
Geliat konser atau festival musik di Indonesia sampai dengan saat ini banyak mendapatkan sokongan pendanaan melalui korporasi tembakau.
"Jadi, jelas (akan ada) ancaman PHK kepada pelaku ekonomi kreatif di subsektor ini bila RPP (Kesehatan) disahkan. Karena industri kreatif, seperti konser musik dan event, menjadi salah satu sektor yang akan sangat dirugikan (jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan)," ujar Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf Syaifullah Agam melansir Jawa Pos, Kamis (7/12).
Terkait sponsorship, rencananya dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) RPP Pengamanan Zat Adiktif ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.
Larangan sponsor yang dimaksudkan termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.
RPP Kesehatan Kementerian Kesehatan perusahaan rokok konser musik bisnis pertunjukan seni industri kreatif Forum Backstagers promotor musik iklan sponsor