Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan mulai ditetapkan sejak 1 Agustus 2023.
Sesuai namanya, terdapat perubahan dalam aturan baru tersebut. Salah satunya di antara Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 71 disisipkan Ayat 1a yang bunyinya, “Setiap penyelenggara parkir dan juru parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Ayat 4a dan Ayat 4b dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau pidana denda paling banyak Rp2.500.000”.
Juru parkir dianggap melanggar ketentuan alias jukir liar jika bertugas tanpa mengantongi rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perhubungan, tidak menggunakan atribut sebagai juru parkir, mulai dari rompi/topi dan tanda pengenal juru parkir, serta memungut atribusi parkir tanpa menggunakan karcis yang diperforasi dan menyerahkannya kepada pengguna jasa parkir.
Berjarak sebulan sejak diundangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan langkah tegas. Masih dalam tahap sosialisasi. Penindakan akan dilakukan secara bertahap dan paling lambat penindakan terkait perda baru ini akan dimulai Oktober mendatang.
Contoh sosialisasi yang dilakukan adalah gerakan meminta karcis parkir kepada jukir yang bertugas. Upaya tersebut dimaksudkan agar warga tidak turut menyuburkan praktik juru parkir liar.
“Sekarang ini masih ditegur. Nanti pas sudah waktu penindakan, langsung kita tangkap itu juru parkir liar. Tidak pake ditegur lagi,” tegas Trisno Yunianto saat ditemui Tutura.Id di ruangannya (6/9/2023).
Jika ada warga yang terpaksa membayar uang parkir kepada jukir liar karena merasa takut atau diancam, Trisno menyarankan untuk tidak sungkan melapor kepada pihak Dishub Kota Palu. “Kalau tempatnya ramai tinggal teriak saja. Kecuali tempat sepi,” sambungnya.
Perbedaan antara jukir resmi dan liar sebenarnya terang belaka. Hanya dari atribut bisa dinilai kasatmata. Pun tempat munculnya sang jukir yang biasa di depan minimarket. Padahal terpampang jelas pengumuman bahwa di tempat tersebut gratis parkir.
Alasan yang membuat pemilik kendaraan rela merogoh koceknya kepada jukir liar biasanya karena enggan berkonfrontasi. Belum lagi jika biasanya sang tukang parkir datang menagih dengan perawakan dan perangai bak preman. Bikin ciut nyali.
Lihat saja aneka komentar atau laporan warganet terkait masih menjamurnya praktik jukir liar di kota ini melalui akun Instagram @dishubpalu. Hampir tak pernah sepi. “Preman berkedok tukang parkir. Sebagai perempuan, karena takut lebih baik saya kasih daripada kenapa-kenapa, siapa mo bela,” tulis pemilik akun @inchyugraha.
Hikma (23), salah satu mahasiswi Universitas Alkhairaat Kota Palu, saat ditemui Tutura.Id mengaku bukan hanya sekali berurusan dengan jukir liar.
“Kalau diminta kembalian biasa dorang jawab tidak ada. Baru masalahnya yang jaga parkir tampak bar-bar sekali. Jangan hanya karena dua ribu rupiah saja kita kenapa-kenapa,” katanya (7/9).
Pernah juga ia mendapati tukang parkir yang meminta uang dengan cara tidak sopan. Ada juga tipikal yang seketika muncul di belakang meminta uang parkir ketika ia hendak pergi. Padahal sebelumnya ketika datang memarkir motor sang tukang parkir sama sekali tak nampak batang hidungnya.
“Kalau dia bantu kita dengan sopan, biar lima ribu saya kasih. Ikhlas saya. Ini tidak ada,” sambung Hikma.
View this post on Instagram
Saat pelaksanaan apel pagi dalam rangka menegakkan perda baru tentang perparkiran yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Palu (6/9), Dishub Kota Palu bersama Satpol-PP, TNI, hingga Polri bertekad memberantas praktik premanisme yang menyaru sebagai juru parkir.
“Kota Palu harus bebas dari pungutan liar dan premanisme. Jadi, tidak ada lagi premanisme. Tidak ada lagi yang namanya anak kampung sini. Tidak boleh,” ujar Komandan Distrik Militer 1306 Donggala-Palu Letkol Inf Endang Sumardi.
Menyoal upaya Pemkot Palu melakukan sosialisasi dalam rangka menertibkan para jukir liar demi menciptakan ketenteraman warga, Edward (52) yang sudah menjadi jukir resmi sejak 2017 mengaku turut senang.
“Baru tadi pagi saya lihat dari Dinas Perhubungan datang sosialisasi pas sebelum ramai pasar,” ujarnya saat ditemui Tutura.Id (7/9).
Edward sehari-hari menjadi jukir di Pasar Inpres Manonda. Penertiban yang dilakukan Pemkot Palu bersama jajaran terkait ia sambut dengan senang hati karena bikin orang-orang lebih percaya dengannya.
Peraturan daerah Pemerintah Kota Palu juru parkir lahan parkir tukang parkir juru parkir liar Dinas Perhubungan Kota Palu Kodim 1306 Donggala-Palu premanisme