Masa tenang Pemilu 2024 menjadi hari tersibuk Satpol PP Kota Palu. Dimulai pukul 00.00 Wita pada 11 Februari dan berakhir pada 13 Februari. Selama waktu itu, para petugas bersama dengan Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kota Palu melakukan bersih-bersih alat peraga kampanye (APK).
Satpol PP Kota Palu menerjunkan 100 personel. Mereka dibagi ke dalam empat wilayah operasi pembersihan yakni Palu Selatan dan Tatanga (wilayah I), Mantikulore dan Palu Timur (wilayah II), Palu Barat dan Ulujadi (wilayah III), dan Palu Utara dan Taweli (IV).
Dalam operasi itu, petugas tidak hanya menertibkan secara manual APK calon legistatif (Caleg) maupun calon presiden (Capres), tapi juga meminta bantuan DLH Kota Palu yang memiliki mobil crane. Ini penting untuk menurunkan alat kampanye yang menempel di billboard yang tinggi dan besar.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan kepada Tutura.Id, mengatakan operasih bersih-bersoh APK itu menghasilkan ribuan sampah alat kampanye, yakni berupa baliho, spanduk, poster, banner, stiker, dan lainnya.
“Sampah APK dari hasil penertiban di massa tenang ada ribuan, yang kebanyakan itu poster yang ditempel ditembok dan di pagar-pagar itu yang paling banyak. Kalau yang kayu-kayu sudah tidak ada. Tapi kalau yang baliho itu, sekitar ratusan seperti spanduk,” rinci Nathan, yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/2/2024).
Sampah Alat Praga Kampanye tersebut yang telah di tertibkan oleh Satpol PP berupa baliho, spanduk, poster, banner, stiker, dan lain sebagainya dan Sampah Alat Praga Kampanye tersebut ditempatkan di Gedung Bawaslu Kota Palu yang lama di Jalan Cendrawasih, Palu Selatan.
Sementara sampah APK yang sebelumnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) seperti APK yang ditempatkan dipohon, tiang listrik, drainase, dan di bahu jalan, masih diamankan di lingkungan kantor Satpol PP, Jalan Balai Kota Timur, Palu Selatan.
Tidak boleh berakhir di TPA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar DLH melakukan penanganan terhadap sampah APK.
Sampah-sampah ini diminta tidak berakhir di TPA, sehingga menjadi beban baru bagi lingkungan. Solusi yang ditawarkan adalah melakukan daur ulang.
Bisa dengan mengirimkan sampah APK ke bank sampah untuk diolah. Teknis pengelolaan sampah APK ini diserahkan ke masing-maisng DLH di tingkat kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan informasi teknis pengolahan sampah APK ini, Tutura.Id berusaha untuk menemui Kadis DLH Kota Palu di ruang kerjanya pada 11 dan 12 februari 2024. Namun upaya wawancara tidak berhasil dengan alasan kesibukan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Nathan mengakui mengetahui adanya surat edaran KLHK RI tersebut. Namun, tidak tahu secara teknis pengelolaannya. Dia hanya mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palu dan DLH Kota Palu.
“Tentunya nanti Bawaslu dengan DLH akan bekerja sama dimana mau ditempatkan ini apakah langsung ke TPA di Kawatuna itu atau di mana tempatnya itu belum jelas,” ungkapnya.
Nathan mengungkapkan sebelum turunnya surat edaran KLHK, sampah APK akan dibuang ke TPA dan dibuatkan berita acara pemusnahan di TPA.
Untuk saat ini, sampah APK berupa balok kayu dikembalikan kepada para caleg. Sebab sebelumnya ada kesepakatan dengan pemilik APK. Sementara untuk sampah berupa bahan vinyl/plastik, kertas, dan lainnya nasib belum ketahuan akan berakhir menjadi apa dan di mana.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid mengakui sementara ini kantor pihaknya menjadi tempat penampungan sementara sampah APK. Nanti setelah Pemilu baru akan dilakukan penanganan berkoordinasi dengan DLH.
Agus yang dihubungi via chat WhastApp, Selasa (13/2) malam, mengisyaratkan bahwa pihaknya akan mengikuti surat edaran KLHK tersebut. Artinya, pihaknya akan memastikan sampah APK tidak dibuang ke TPA.
“Iye, untuk sementara diamankan di kantor. Setelah itu baru kami ikuti sesuai aturan. (Sampah APK) akan kami serahkan ke DLH. Ini terkendala karena tidak ada penampungan sementara,” jawabnya.