Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad), Ahmad Ali, menyatakan bahwa organisasi yang menaungi para lulusan Untad ini tak akan terpolarisasi pada satu kubu dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Itu disampaikan Ali kala menghadiri Sarasehan IKA Untad yang berlangsung di Ballroom Aston Hotel and Convetion Center, Jalan Wolter Monginsidi, Palu, Sabtu (28/1/2024).
“Secara institusi (IKA Untad) tak berada dalam satu blok politik. Meski saya berstatus elite Partai NasDem sekaligus pelatih kepala Timnas AMIN, anggota IKA Untad lainnya tetap berhak atas pilihan politik masing-masing,” ujar Ahmad Ali saat jumpa pers.
Menurut wakil ketua umum Partai NasDem itu, IKA Untad terdiri dari beragam profesi mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), profesional, hingga elite politik di Sulteng yang tersebar di beberapa partai seperti NasDem, Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, dan lain sebagainya.
“Sebagai bagian dari tim pemenangan Anies-Muhaimin, saya tentu akan mengerahkan setiap kemampuan yang saya punya. Begitu pula anggota IKA Untad lainnya bebas memenangkan setiap kandidat yang mereka usung,” kata Ali.
Bagi Ali, keragaman justru akan jadi potensi besar untuk Untad di masa depan sebab alumninya terdistribusi ke banyak bidang.
Lewat agenda sarasehan ini, sambung Ali, IKA Untad hanya sekadar merumuskan siasat pengembangan Untad sebagai lembaga pendidikan, dan membangun organisasi yang nyaman bagi semua alumni tanpa ada kecenderungan terhadap kepentingan politik satu kelompok.
Politisi asal Wosu, Morowali, ini juga menyinggung dugaan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada pasangan kandidat tertentu yang beberapa hari terakhir bikin gaduh publik, dari mulai elite hingga akar rumput.
Ali berpandangan semestinya RI-1 itu bersikap netral seperti pernyataannya pada tahun 2023. Tetapi kalaupun terjadi situasi seperti itu, Ali menegaskan kalau Presiden Jokowi sebaiknya mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tak menggunakan fasilitas negara.
Rektor Untad: Silakan berpolitik demi kemajuan institusi
Rektor Untad Prof. Amar Akbar Ali turut menegaskan jika Sarasehan IKA Untad 2024 sama sekali tidak terselubung dengan agenda untuk memenangkan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
“Agenda ini netral dan no politics. Karena di sini ada banyak warna, silakan berpolitik bagi kemajuan institusi (Untad dan IKA) sesuai tagline saya selaku rektor yakni unggul, tangguh, dan adaptif,” tutur Amar.
Menurut profesor bidang teknik ini, momen sarasehan akan dimanfaatkan untuk menggali gagasan para alumni dari pelbagai latar belakang demi memajukan Untad yang turut terdampak bencana alam 28 September 2018. Pun berupaya meningkatkan status Untad menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum pada tahun 2025.
Sekadar informasi, kampus atau perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga status, yaitu Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH), Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan Perguruan Tinggi Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker).
Melansir situsweb itjen.kemdikbud.go.id, PTN BH dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP). Sementara PTN BLU dibentuk oleh Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) atas usul Kemdikbud lewat Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan (PP) 74/2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Di Sulawesi bahkan di kawasan timur Indonesia, Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi satu-satunya kampus yang berstatus PTN BH lewat PP 82/2014.
Sedangkan PTN Satker kementerian dibentuk dan beroperasi di bawah naungan kementerian dan seluruh pemasukkan akan lebih dahulu masuk ke Kemenkeu sebelum digunakan.
Salah satu contoh dari kampus PTN Satker kementerian di Sulteng ialah Politeknik Industri Logam Morowali (PILM) yang dinaungi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selain dasar pembentukan, perbedaan mencolok di antara kedua status kampus ini terletak pada penetapan tarif layanan. Di mana PTN BH dapat menentukan sendiri biaya dan tarif layanan, sementara PTN BLU ditetapkan oleh Kemenkeu.
Dari aspek pajak, pendapatan PTN BH dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan pendapatan PTN BLU dilaporkan sebagai PNBP.
Sementara dari sisi manajemen program studi, PTN BLU tak punya kuasa seperti PTN BH yang mandiri membuka atau menutup program studi.
PTN BH juga dapat mengangkat sampai dengan memberhentikan tenaga tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS), begitu juga dengan PTN BLU tetapi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, kian tinggi level status sebuah kampus maka besar juga otonomi alias kemandirian membuat kebijakannya.
Demi menuju PTN BH, Untad telah melakukan penataan ASN dan penyesuaian Organisasi Tata Kelola (OTK) baru (3/1/2024) dan meminta penguatan dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai salah satu dari 21 kampus berstatus PTN BH di Tanah Air (23/1/2024).
Amar yang notabene alumni Fakultas Teknik tahun 1987 menegaskan jika keberagaman keilmuan para anggota IKA Untad dapat menjadi kekuatan agar Untad bisa menjadi universitas unggulan kemudian hari.
“Lewat sarasehan ini, saya meminta agar para alumni yang berkiprah di level lokal hingga nasional bersinergi bersama kami. Supaya kerja-kerja seperti persiapan PTN BH 2025 ini bisa dicapai sekaligus meningkatkan status akreditas Untad menjadi unggul,” pungkasnya.