LKBHMI Palu menduga keterlibatan polisi di balik kematian Mughni
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 1 Februari 2024 - 17:28
Bagikan ke:
TUTURA.ID - LKBHMI Palu menduga keterlibatan polisi di balik kematian Mughni
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palu, Ray Utomo | Asset: Dokumentasi Pribadi/Ray Utomo

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Palu menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Agus Nugroho memecat anggota polisi yang terlibat di balik kematian Moh. Mughni Syakur (19), seorang remaja asal Birobuli Utara, Palu Selatan.

Direktur LKBHMI Palu Ray Utomo menyebut alasan tuntutan itu dilayangkan karena keterangan resmi Polda Sulteng dinilai janggal dengan temuan kondisi fisik Mughni saat meninggal.

“Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di balik kematian Mughni. Dugaan sementara kami ada unsur penganiayaan,” ungkap Ray kepada Tutura.Id, Selasa (30/1/2024).

Kejanggalan yang ditemukan oleh LKBHMI Palu antara lain, Mughni dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palu pada 14 November 2023 usai ditangkap sehari sebelumnya oleh anggota Polda Sulteng.

Namun, berdasarkan laporan orang tua korban kepada LKBHMI Palu, Mughni dalam kondisi sehat saat peristiwa penangkapan pada 13 November 2023, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kejanggalan lain, sambung Ray, terletak pada perbedaan keterangan resmi Polda Sulteng, bahwa Mughni mengalami kejang-kejang yang kemudian mengeluarkan buih putih dari hidung dan mulut. Sesuai hasil pemeriksaan luar dan tes urine dari RS Bhayangkara Palu, Mughni disebut mengonsumsi metamfetamin/amfetamin.

“Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng bilang MMS overdosis. Tapi dilihat dari kondisi jenazah korban, sepertinya dianiaya karena ada bekas pukulan,” tutur Ray.

Dugaan penganiayaan terhadap Mughni juga dikuatkan oleh Yusran Lasimpuan (51), ayah Mughni, dan seorang saudara Mughni. Yusran melihat ada lemparan batu ke dalam mobil di mana Mughni berada. Sementara adik MMS menyaksikan kakaknya MMS dipukuli oleh petugas. 

“Kalau dibilang overdosis, kenapa ada luka-luka dan lebam? Badannya juga banyak pasir. Saat dimandikan keluar darah dari telinga, wajahnya luka-luka, di paha ada bekas seperti bekas api rokok, dan kakinya seperti dipelintir,” terang Yusran mengutip kabarselebes.id, Selasa (21/11/2023).

Kondisi fisik jenazah Moh. Mughni Syakur (MMS) yang diduga alami penganiayaan oleh polisi saat penangkapan | Asset: Dokumentasi Pribadi/Ray Utomo

Mughni ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian di salah satu rumah makan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, pada 13 November 2023.

Merasa tak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, Yusran Lasimpuan (51) pilih menempuh jalur hukum demi keadilan Mughni. 

Yusran melaporkan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng dan meminta autopsi terhadap anak keempatnya itu.

Namun, aparat penegak hukum tak kunjung merespons permintaan autopsi itu. Kabarnya juga, Propam Polda Sulteng telah mengusut kasus itu dan telah memeriksa 19 polisi yang terlibat dalam proses penangkapan Mughni.  

Padahal dalam klarifikasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono (22/11/2023), pihak kepolisian bersedia menjalankan permohonan keluarga untuk mengungkap penyebab kematian Mughni (MMS/MN).

“Apabila dari pihak keluarga menginginkan untuk dilakukan autopsi, kami dari Polda Sulteng siap memfasilitasi dalam rangka transparansi penyebab meninggalnya MN,” ujar Djoko menyitir kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Hanya saja, Ray menyebut desakan pengungkapan siapa yang terlibat dalam kematian Mughni urung menemui titik terang. “Beberapa kali laporan oranga tua korban ditolak. Makanya mereka minta bantuan LKBHMI Palu untuk mendampingi,” terangnya.

Salah satu laporan keluarga Mughni yang ditolak adalah ketika didampingi oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pada 22 November 2023.

Salmin Hedar, Ketua Ikadin Sulteng sekaligus pengacara yang ditunjuk orang tua Mughni, menyebut alasan penolakan laporan tersebut karena kurangnya bukti sehingga diminta melapor secara langsung kepada Kapolda Sulteng Agus Nugroho.

Meski begitu, Ray meyakini bahwa kasus ini besar kemungkinan untuk diproses lebih lanjut lantaran kuatnya bukti dan saksi yang menduga kematian Mughni karena kekerasan, bukan kelebihan obat-obatan terlarang seperti klaim polisi.

Ray juga menambahkan bahwa LKBHMI Palu bersama sejumlah organisasi mahasiswa, elemen pemuda, dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Keadilan untuk Mughni akan konsisten mengawal insiden ini hingga tuntas.  

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
1
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Akun cantik @untadbeauty dan kacamata lelaki yang bermasalah
Akun cantik @untadbeauty dan kacamata lelaki yang bermasalah
@untadbeauty punya 31 ribu pengikut. Isinya galeri mahasiswi cantik. Lantas, apakah cantik semata-mata tentang paras…
TUTURA.ID - Sabu-sabu jadi tren peredaran narkoba di Sulteng
Sabu-sabu jadi tren peredaran narkoba di Sulteng
Sulawesi Tengah termasuk lima daerah di Indonesia yang memiliki tingkat prevalensi tertinggi penyalahgunaan narkoba.
TUTURA.ID - BEM Untad kembali menggelar Porseni Maba 
BEM Untad kembali menggelar Porseni Maba 
Total tiga cabang olahraga dan satu bidang seni diperlombakan dalam Porseni Maba Untad 2022.
TUTURA.ID - Data pribadi dan bahaya glorifikasi kecantikan ala @untadbeauty
Data pribadi dan bahaya glorifikasi kecantikan ala @untadbeauty
Akun kampus cantik kerap sebar informasi nama hingga status edukasi, tanpa persetujuan. Praktik ini masuk…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng