“Susah masuk kampus, tapi lebih susah keluar,”
Sebuah kelakar yang umum diucapkan oleh mahasiswa tingkat akhir. Pasalnya, mereka diburu waktu yang semakin tipis, untuk menyelesaikan tugas akhir dan menenuhi persyarakatan adminsitrasi yang semakin ketat.
Namun bagi mahasiswa Angkatan Tahun 2015 di Universitas Tadulako (Untad), kelakar ini adalah situasi nan serius. Angkatan yang telah diberikan kompensasi waktu dan diselamatkan dari sanksi drop out (DO) ini, pun belum bisa bernafas lega.
Pada prosesi wisuda periode 117 dan 118 telah dilangsungkan pada 5 dan 6 Juni 2023, mahasiswa Angkatan 2015 harus kembali gigit jari. Mereka tidak kebagian jatah wisuda.
Akibatnya, bukan hanya gelar sarjana yang belum bisa didapatkan, tapi juga lembaran ijazah. Ini menjadi masalah bagi mereka yang ingin mendapatkan pekerjaan. Situasi ini menjadikan mereka dalam posisi “mengantung”.
Awal kisah ini bermula dari aturan masa studi paling lama 14 semeter bagi mahasiswa program sarjana di Untad. Bagi mahasiswa Angkatan 2015, batas waktu studi mereka adalah 30 Juni 2022.
Namun turun surat edaran Dikti, yang memberikan perpajangan 1 semester kepada mereka yang belum sempat menyelesaikan studi. Alasan perpanjangan adalah sebagai kompensasi dari masa pandemi Covid-19.
Diberi waktulah hingga 31 Desember 2022 untuk menyelesaikan tugas akhir dan menjalani yudisium. Nah, bagi mereka yang berhasil yudisum dan mendaftarkan diri untuk wisuda dalam periode ini, dijanjikan akan dapat mengikuti wisuda periode 116 pada akhir Februari 2022.
Secercah harapan pun ada; bisa wisuda dan dapat ijazah. Namun, masalah timbul karena meskipun telah yudisium dan mendaftarkan diri untuk wisuda sebelum 31 Desember 2022, berkas mereka ditolak. Akibatnya, mereka melewatkan wisuda dan kepastian ijazah juga tidak kunjung ada.
Susah tanpa ijazah
Seperti yang diungkapkan Cahyo (26), mahasiwa FISIP Angkatan 2015. Kepada Tutur.Id, dia mengaku telah mendaftarkan dirinya untuk wisuda, dalam periode waktu yang ditetapkan. Yakni sebelum 31 Desember 2022.
"Sebenarnya saya sudah daftar dan setor berkas wisuda itu di minggu kedua Desember. Anehnya akhir Januari 2023 kemarin berkas wisuda dikembalikan dengan alasan melebihi masa studi. Saya duga kemungkinan berkasnya kitorang ini diinput pas Januari kemarin (2023, red). Kalau memang begitu jelaslah dianggap melewati masa studi," ungkap Cahyo, Jumat (23/6/2023).
Penundaan wisuda itu, jelas Cahya berdampak pada lambatnya ijazah. Situasi ini membuatnya frustasi karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Dia mengaku sudah belasan kali mengurus surat keterangan lulus (SKL), karena tak bisa menunjukkan bukti ijazah saat melamar pekerjaan.
"Masalahnya ini orang tua bertanya terus kapan wisuda dan sudah ada ijazah?. Apalagi saya mau jawab?," pungkas Cahyo.
Nasib yang sama juga dialami oleh Radit (bukan nama sebenarnya). Lulusan Fakultas Teknik itu bahkan harus menunda pembuatan sertifikat profesi akibat ijazah sebagai syarat utama tak kunjung terbit.
"Maunya setelah lulus ada sertifikat, malah makin tidak jelas karena masalah yang begini," jawabnya singkat via Whatsapp, Jumat (23/6/2023).
Radit pun mengaku saat menyerahkan berkas wisuda di BAKP bersama kawan-kawannya, kelengkapan syarat mengikuti wisuda mereka tidak dapat diterima. Alasannya, telah melewati masa studi.
Situasi yang sama juga terjadi pada Bulan (nama samaran), mahasiswa FKIP yang menuntaskan masa studinya pada Desember lalu. Ia mengatakan, dirinya dan beberapa teman lainnya terhambat untuk mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) akbiat ijazah tak kunjung terbit.
"Susah kalau begini ikut PPG karena belum selesai-selesai urusan ini. Sudah tiga kali wisuda padahal," kata Bulan melalui pesan singkat via whatsapp, Selasa (5/7/2023).
Dampak perubahan sistem
Sebelumnya, Cahyo (26), mengungkapkap dirinya dan teman-teman seangakatannya kerap berupaya menanyakan pihak fakultas hingga rektorat, terkait kejelasan wisuda dan ijazah itu yang tak kunjung terbit. Mengingat tiga periode wisuda sudah terlewati.
Tutura.Id mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Rusdin, ihwal perkara ini. Namun, pesan via pesan whatsapp maupun telepon sejak akhir Juni hingga sehari jelang wisuda periode 117 pada Rabu, 4 Juli 2023. Tapi tak kunjung mendapatkan respons.
Tutura.Id pun berupaya mencari informasi langsung pada bagian UPT TIK dan Bagian Akademik BAKP. Namun dua pihak juga urung memberikan informasi. Mereka beralasan bahwa Warek bidang akademik yang punya otoritas menjawab persoalan tersebut.
Hanya salah satu pegawai UPT TIK yang bersedia memberikan penjelasan atas situasi tersebut. Namun pegawai yang menolak identitasnya disebutkan ini, mengungkapkan ada ratusan mahasiswa yang diajukan untuk mendapatkan jatah nomor ijazah pada awal Juni 2023.
"Saya tidak tahu pasti jumlahnya, tapi memang ada sekitar 700-an nama yang didominasi angkatan 2015 yang sudah diajukan eksepsi ke Dirjen Dikti," ujarnya saat dihubungi Tutura.Id, Rabu (26/6).
Dia menyebutkan tertundanya Angkatan 2015 mendapatkan ijazah dikarenakan adanya pemberlakuan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) terpusat di Dikti. Sistem ini sejatinya sudah diberlakukan oleh Dikti sejak dua tahun lalu. Tapi Untad untuk pertama kalinya menerapkan sistem ini pada 2023 ini.
Dengan adanya pemberlakukan PIN yang terpusat di Dikti tersebut, sistem lantas membaca data mahasiswa Angkatan 2015 sebagai "masa studi tidak memenuhi ketentuan" pada Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) dan Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Sehingga belum eligible.
Atas kondisi itu, dia mengaku pihak Untad tidak menutup mata dan berupaya agar mahasiswa yang bersangkutan bisa terdaftar dalam PIN. Yakni dengan cara mengirimkan surat eksepsi kepada Dikti.
"Sampai saat ini kami masih menunggu. Surat eksepsi itu masih menunggu balasannya lagi dari Dirien Dikti" lanjut pegawai tersebut.
Lebih lanjut, pegawai UPT TIK tersebut belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan selesai diproses. Sebab, itu menjadi pengelolaan Kementerian langsung dalam prosesnya.
Ia tak menampik bahwa banyak faktor yang menyebabkan hal itu dapat terjadi. Termasuk beberapa kali pergantian sistem informasi akademik yang berakibat pada migrasi data yang belum sempurna.
Pun juga pengajuan serta validasi pada sistem data yang kemungkinan lambat dilakukan. Mengingat, tidak hanya ketentuan masa studi yang diatur, namun juga proses selanjutnya yang menyertai.
Persoalan yang sama pernah dialami oleh Universitas Lampung (Unila) pada Tahun 2022. Ada 570 lulusan yang tertunda penerbitan ijazahnya.