Penetapan kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang berlokasi di Kabupaten Sigi dan Poso sudah berusia lebih dari tiga dekade. Rujukannya Surat Intruksi kedua oleh Menteri Kehutanan No.593/Kpts-II/1993 bertarikh 5 Oktober 1993.
Fungsinya sebagai penyangga kehidupan, melestarikan berbagai jenis flora dan fauna, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati di dalamnya bisa menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Sulawesi. Energy of Celebes, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai upaya untuk menjadikan pemanfaatan TNLL lebih optimal terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar seminar dan lokakarya bertajuk “Tiga Dekade Pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu” yang berlangsung di Hotel Santika, Palu, Selasa—Rabu (13—14/8/2024).
Ada empat hal yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar dan lokakarya ini, yaitu terkait pengawetan, perlindungan, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan TNLL.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyebut acara ini sebagai langkah mengevaluasi pencapaian dan tantangan yang dihadapi TNLL selama tiga dekade. Pun membahas berbagai strategi untuk konservasi dan pengembangan berkelanjutan.
Acara ini juga menyertakan sesi berbagi pengalaman dan pengetahuan yang disampaikan oleh para ahli dan praktisi di bidang konservasi. Setelah itu berlanjut sesi diskusi mengenai inovasi dan prakarsa baru untuk pengelolaan taman nasional yang lebih baik di masa depan.
Menurut Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih, TNLL mendapat julukan “Energy of Celebes” karena menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk sumber pengaturan tata air, penghasil oksigen, penyerap karbon, dan memiliki kekayaan keanekaragaman hayati, budaya, dan potensi wisata.
TNLL juga telah mendukung berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan terkait masalah konservasi dan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat lokal, regional, nasional dan global.
Oleh karena itu, Titik Wurdiningsih mengharapkan kolaborasi dari berbagai pihak terkait untuk merumuskan ide-ide dan rekomendasi untuk pengelolaan TNLL lebih lanjut.
Kolaborasi diperlukan mengingat Lore Lindu adalah taman nasional yang kompleks. Kawasannya sebagian terdiri atas hutan pegunungan, subpegunungan, dan hutan dataran rendah.
Secara administratif, TNLL di Kabupaten Sigi meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, Nokilalaki, Tanambulava, Gumbasa, Lindu, Kulawi, dan Kulawi Selatan. Luasnya mencapai 112.792,08 hektare. Sedangkan di Kabupaten Poso terbentang melewati Kecamatan Lore Utara, Lore Peore, Lore Tengah, Lore Barat, dan Lore Selatan seluas 102.941,62 hektare.
Berdasarkan dokumen "Pernyataan Kontrak Kerja Role Model oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu tahun 2018", berbagai ancaman dan masalah dalam pengelolaan sudah terjadi sejak awal ditetapkannya TNLL.
Hal tersebut terjadi karena berbagai latar belakang persoalan sosial, ekonomi, dan sistem budaya masyarakat di sekitar wilayah taman nasional, antara lain disebabkan rendahnya tingkat pendidikan, kesejahteraan masyarakat, keterbatasan akses dalam memanfaatkan hasil hutan, klaim atas sebagian wilayah taman nasional, serta pertambahan penduduk.
Belum lagi ancaman dan gangguan keamanan hutan yang terjadi, semisal penebangan liar dan perambahan hutan untuk dijadikan ladang atau kebun. Terbatasnya jumlah petugas keamanan alias polisi kehutanan tentu saja kepayahan mengontrol semua wilayah. Harus ada kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak untuk sama-sama melestarikan TNLL.
Maka tak heran jika Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Fahrudin D. Yambas menegaskan, pentingnya menjaga harmoni antara manusia dengan alam dan budaya untuk mendorong peningkatan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan di TNLL.
Selain itu, lanjut Fahrudin D. Yambas, kehadiran TNLL juga bisa makin memperkuat posisi Sulteng sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berkomitmen untuk terus mendukung upaya konservasi dan pengelolaan kawasan TNLL demi melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada.
Dalam kesempatan ini, beberapa tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan desa yang berjasa dalam konservasi TNLL memperoleh piagam penghargaan dan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Taman Nasional Lore Lindu TNLL kawasan konservasi Kabupaten Sigi Kabupaten Poso Samuel Yansen Pongi seminar lokakarya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan keanekaragaman hayati flora dan fauna sumber daya alam hayati