Upaya Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi.
Saat menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, Jumat (23/8/2024), DPRD Sigi menyetujui dua dari tiga rancangan perda (ranperda) yang diajukan Pemkab Sigi. Salah satunya Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi saat ini tercatat 1.647 orang. Terbanyak berada di Kulawi (193 orang), lalu di Dolo (163 orang), dan Sigi Biromaru (158 orang). Paling sedikit ada di Marawola Barat (22 orang).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat yang hadir mewakili Bupati Sigi mengatakan, kehadiran perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Sigi dalam memberikan pelayanan kepada para penyandang disabilitas.Pun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Perda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban orang-orang disabilitas di Kabupaten Sigi, " ujar mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi itu.
Dengan demikian, tambah Nuim Hayat, tercipta kesetaraan antara penyandang disabilitas dengan nondisabilitas dalam banyak aspek. Tujuannya tak lain untuk memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas hidup mandiri dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan. Bukan semata objek pembangunan.
“Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi," tegas Nuim Hayat.
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti menuturkan, terbitnya Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bisa menjadi landasan dan payung hukum dalam penganggaran dan pelayanan, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi.
Perda ini mengatur kewenangan Pemkab Sigi dalam penyelenggaraan pelindungan hak penyandang disabilitas yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, aksesibilitas, pemberdayaan, pembentukan tim koordinasi, partisipasi masyarakat, insentif dan disinsentif, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Endang Herdiyanti juga berharap Pemkab Sigi melalui dinas terkait senantiasa berkoordinasi memperbarui data penyandang disabilitas yang bisa berubah seiring perkembangan waktu. Agar pemerintah bisa memberikan pelayanan maksimal.
Ranperda lain yang juga disetujui dalam rapat paripurna tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sigi Tahun Anggaran 2024.
“Semoga apa yang telah dirumuskan bisa memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkas Endang.
penyandang disabilitas difabel Pemkab Sigi DPRD Sigi peraturan daerah perda ranperda