Borok agraria Sulteng: 43 perusahaan sawit berpotensi disetop
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 13 Januari 2023 - 15:53
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Borok agraria Sulteng: 43 perusahaan sawit berpotensi disetop
Ilustrasi aktivitas perusahaan sawit. (Foto: Shutterstock)

Konflik agraria antara PT ANA dengan masyarakat Morowali Utara belum lagi selesai, dan Sulawesi Tengah masih harus bersemuka dengan pekerjaan rumah terkait isu-isu agraria yang cakupannya lebih luas. 

Perkara agraria ini terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Sulteng, Rusdy “Cudy” Mastura dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Hadi Tjahjanto, yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/1/23).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Cudy menyebut bahwa ada 43 perusahaan sawit di Sulteng yang beroperasi tanpa memegang sertifikat hak guna usaha (HGU).

Dengan kata lain, sekitar 70 persen dari 61 perusahaan sawit di Sulteng beroperasi tanpa HGU. Total lahan yang dikuasai oleh 43 perusahaan sawit itu tak tanggung-tanggung. Luasannya mencapai 411.000 hektare, yang tersebar di Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowal, Morowali Utara, dan Poso.

“Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin lokasi (inlok), oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Gubernur Cudy, dalam rilis tertulis, Selasa (10/1/23).

Gubernur Cudy pun meminta agar Menteri Hadi bisa membentuk tim terpadu yang bisa bekerja sama dalam mengurai serta mencari strategi penyelesaian perkara ini. Tim terpadu itu diharapkan bisa berisikan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov, dan Pemkab. 

Permintaan Gubernur Cudy itu disambut positif oleh Menteri Hadi. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hadi langsung memerintahkan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PPHT), Suyus Windyana untuk segera menindaklanjuti pembentukan tim.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura berjumpa dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/1/23).

Berpotensi disetop

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Dewi Kemalasari menyebut bahwa pemerintah bisa saja menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan atas pegelolaan tanah. 

“Mengingat tanah yang mereka (perusahaan) pakai dikuasai negara, dan pemerintah adalah pengelola negara, punya kewenangan untuk memutuskan memberikan atau mencabut izin. Jangankan inlok, HGU pun bisa karena punya batas waktu,” ujar Dewi, kepada Tutura.Id (11/1/23).

Menurut Dewi, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKR), atau yang sebelumnya dikenal sebagai inlok, hanya punya batas berlaku selama tiga tahun. Lama durasi itu mengacu kepada Pasal 15 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 13 Tahun 2021. 

Adapun soal HGU masa berlakunya sampai 35 tahun, merujuk pada Pasal 21 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Selanjutnya, pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terjelaskan pula bahwa hak guna bisa dicabut bila pemanfaatan tanah berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dewi pun menyarankan agar pemerintah menelusuri dokumen perizinan dan kunjungan lapangan di lokasi izin diberikan.

“Bila kedapatan tak ada aktivitas pengelolaan, istilah hukumnya, tanah terlantar, pemerintah bisa ambil alih, dengan dalil hukum PP 20/2021,” kata perempuan berlatar belakang keahlian hukum perdata itu.

Pandangan soal penyelesaian perkara agraria ini juga datang dari Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng. Ia mengingatkan bahwa konflik agraria di Sulteng juga tidak bisa dilihat semata-mata persoalan alas perizinan macam HGU--seperti yang dilaporkan Gubernur Cudy pada Menteri Hadi. 

“PT Mammuang di Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dan PT Sawindo, Kabupaten Banggai itu punya HGU, tapi berkonflik dengan warga sekitar,” ucap Aulia.

Aulia juga ragu dengan komitmen pemerintah provinsi dalam mengatasi masalah agraria di Sulteng. Guna menuntaskan perkara, WALHI Sulteng mengajukan gagasan moratorium (pemberhentian sementara) izin usaha perusahaan sawit.

“Mana mau pemerintah setop apalagi cabut izin operasinya? Permintaan WALHI dan masyarakat Sulteng yang terdampak adalah moratorium izin usaha dan evaluasi total perusahaan yang berpotensi timbulkan konflik,” ujarnya.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
3
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Melanjutkan spirit kepahlawanan Tombolotutu
Melanjutkan spirit kepahlawanan Tombolotutu
Tombolotutu hingga hari ini masih tercatat sebagai satu-satunya tokoh asal Sulteng yang mendapat gelar pahlawan…
TUTURA.ID - Dari huntara pindah ke tenda; kinerja merayap pemenuhan hak penyintas bencana
Dari huntara pindah ke tenda; kinerja merayap pemenuhan hak penyintas bencana
Penyintas Huntara Layana terjepit situasi pelik. Sewa lahan huntara selesai. Sedangkan Huntap tak jua tersedia.…
TUTURA.ID - Bermula dari ganti tugas teman menyanyi, Bunda Nona jadi ikon Pongko Dero
Bermula dari ganti tugas teman menyanyi, Bunda Nona jadi ikon Pongko Dero
Bunda Nona dikenal luas sebagai penyanyi dero nomor wahid. Konon, kehadiran dirinya menyanyi dalam sebuah…
TUTURA.ID - Suhu panas ekstrem, El Nino dan ketahanan pangan di Sulteng
Suhu panas ekstrem, El Nino dan ketahanan pangan di Sulteng
BMKG menilai suhu udara di Mei 2023 masih netral. Tidak se-ekstrem April lalu. Meski ada…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng