Ketika konstitusi negara dicederai, kelestarian hutan dipertaruhkan
Penulis: Nitya Ade Santi | Publikasi: 9 Maret 2023 - 17:17
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Ketika konstitusi negara dicederai, kelestarian hutan dipertaruhkan
Nitya Ade Santi, Doktor di bidang Ilmu Pengelolaan Hutan, IPB Univesity.

Secara astronomis Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak antara  1190 90’ – 1200 16’ dan 10 8’- 103 ‘ LS. Secara administartif TNLL berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

TNLL menyimpan kekayaan hayati berupa flora dan fauna endemik Sulawesi serta panorama alam yang menarik karena terletak digaris Wallace. Menurut SK penetapan Taman Nasional yang dikeluarkan pada tahun 1993, TNLL memiliki area seluas 217.991ha atau sekitar 2,4% hutan yang tersisa didaratan Sulawesi dan setara dengan 5% hutan di Sulawesi Tengah.

Taman nasional ini terdiri dari hutan pegunungan dan sub pegunungan (±90%) dan hutan dataran rendah (±10%).  Letaknyapun tidak terlalu jauh dari pusat kota Palu atau sekitar 60 kilometer sehingga wawasan taman nasional ini mudah untuk diakses, terlebih akses jalan provinsi di bagian kiri dan barat kawasan.

TNLL merupakan habitat mamalia asli terbesar di Sulawesi, meliputi Anoa, babi rusa, rusa, tarsius, monyet boti, dan kuskus marsupial. Sedikitnya ada 230 jenis burung, dan 55 jenis kelelawar.

Selain itu Kawasan TNLL juga memiliki situs megalitik tertua di Indonesia yang tersebar di Lembah Napu, Bada, dan Behoa. Hingga pada tahun 2013 tercatat 1466 temuan megalitik dari 83 situs yang telah ditemukan.

Hutan yang berisi kekayaan alam dan sejarah milik negara bernilai tinggi itulah yang membuat hak-hak bangsa atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan. Kelimpahan jenis dan juga situs megalitik yang penting ini mendorong pentingnya pengukuhan Kawasan agar kelestariannya dapat dilindungi.

Kawasan Lore Lindu telah diresmikan sebagai salah satu cagar biosfer pada tahun 1977, dan selanjutnya pada tahun 1998 ditetapkan sebagai kawasan ekologi global 200.  

Ancaman di TNLL

Luasnya area berbanding terbalik dengan kemampuan sumber daya untuk menjaganya, sehingga perusakan lingkungan dikawasan TNLL tidak dapat dihindari. Ancaman perusakan hutan yang masih terjadi hingga sekarang adalah perambahan hutan, penambangan tambang emas illegal, perburuan satwa, dan pencurian hasil hutan.

Salah satunya, mengutip dari siaran pers no SP.189/HUMAS/PP/HMS.3/6/2021, seluas 3,9 hektar kawasan hutan di Dongi-Dongi yang dirambah untuk kegiatan penambangan emas illegal. Sumber lain menyebutkan luasan perambahan akibat penambangan ilegal mencapai 20 hektar.

Maraknya penambangan ilegal terjadi akibat tumpang tindih atas pemahaman terkait batas kawasan TNLL. Pihak penambang menganggap lokasi tambang tidak masuk kedalam kawasan TNLL, tetapi pihak Balai Besar TNLL merujuk dari SK penetapan batas TNLL menganggap masih lokasi penambangan masuk dalam kawasan TNLL.

Tambang emas ilegal di wilayah TNLL menambah rentetan panjang buruknya tata kelola hutan, karena berada di kawasan taman nasional. Kendati seluruh kegiatan pengawasan dan penjagaan Kawasan hutan telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, UU No. 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU No. 11 Pasal 37 tentang Cipta kerja, tetapi tidak menurunkan aksi perusakan hutan yang terjadi di TNLL.

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Dongi-Dongi juga telah mengancam habitat berbagai jenis satwa, termasuk yang endemik dan ratusan jenis satwa lainnya yang selama ini hidup dan berkembang biak di hutan di kawasan TNLL. Termasuk di Dongi-Dongi.

Di kawasan TNLL ada lebih dari 200 jenis satwa yang hidup berkembang biak dan sekitar 30% di antaranya adalah endemik TNLL.

Jika ditelusuri lebih jauh, permasalahan tambang ilegal ada di hierarki paling hulu terkait ekonomi dan sosial masyarakat. Masyarakat lebih memilih aktivitas tambang ilegal sebagai sumber pendapatan mereka karena memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan pekerjaan yang lain.

Rekomendasi

Batas Kawasan harus ditetapkan dengan jelas dan tegas serta disosialiasikan kepada masyarakat untuk meminimalisir tindakan perambahan kawasan hutan. Pembuatan pal batas menjadi penting untuk menjadi informasi bersama terkait batas kawasan agar dapat dipahami oleh masyarakat.

Penertiban yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK jangan hanya terbatas pada penambang ilegal tetapi harus diusut tuntas sampai ke pemodal tambang, jaringan pasar tambang ilegal, dan juga ada tidaknya peran backingan penambang di jajaran penting penegakan hukum.

Pembangunan kelembagaan juga harus dilakukan antar pihak, karena mengingat pemberantasan perusakan hutan adalah tugas bersama, sehingga koordinasi antar lembaga harus diperkuat. Mengingat perbedaan persepsi masih ada dalam merespons permasalahan perusakan hutan.

Perlu adanya kajian terkait efektivitas regulasi yang mengatur pencegahan pemberantasan perusakan hutan, karena banyaknya perundang-undangan yang telah dibuat tidak efektif meniadakan perambahan hutan.

Perlu pendekatan multi arah yang mendorong diversifikasi ekonomi dan tidak hanya mengandalkan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan merugikan daya dukung lingkungan.

Konstitusi negara telah mengatur sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tercantum jelas bagaimana negara harus menjaga dan memelihara kekayaan sumberdaya alam untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan kesejahteraan perusak lingkungan yang sembunyi di balik nama “rakyat”.

Jangan ciderai konstitusi negara untuk memberi makan ego personal.

Penulis: Nitya Ade Santi, Doktor di bidang Ilmu Pengelolaan Hutan, IPB Univesity

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
6
Jatuh cinta
2
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Bursa calon gubernur Sulteng 2024; Siapa berpeluang kuat?
Bursa calon gubernur Sulteng 2024; Siapa berpeluang kuat?
Kemunculan nama Ahmad Ali dalam bursa cagub Sulteng 2024-2029 menambah seru persaingan menuju Pilkada yang…
TUTURA.ID - LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
LBH Sulteng: Urus perkara cerai sampai kasus tambang
LBH Sulteng saban tahun mengurusi sekitar 150 perkara. Mulai dari perkara besar macam konflik agraria…
TUTURA.ID - Mengenal Ady Pitoyo; calon pengganti antar waktu DPRD Sulteng
Mengenal Ady Pitoyo; calon pengganti antar waktu DPRD Sulteng
Ady Pitoyo diusulkan Partai NasDem jadi calon pengganti Yahdi Basma di DPRD Sulteng, setelah Yahdi…
TUTURA.ID - Mengatasi persoalan krisis lahan makam di Kota Palu
Mengatasi persoalan krisis lahan makam di Kota Palu
Di balik siluet Kota Palu yang menawan, terselip kekhawatiran tentang krisis lahan pekuburan. Pengelolaan makam…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng