Pada 5 Agutus 2023 polisi menembakan timah panas ke residivis kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor). Pencuri kambuhan ini berusaha melarikan diri usai mengaku telah mencuri.
Bila menelisik ke belakang, jumlah kasus curanmor di Kota Palu setiap tahunnya menembus angka ratusan.
Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand E. Numbery mengungkapkan, hingga Juli 2023 ada 109 laporan kehilangan kendaraan bermotor. Dari jumlah itu baru 24 kasus yang berhasil terungkap.
Berdasarkan data yang dimiliki Polresta Palu, tren curanmor di Kota Palu terus menurun dalam lima tahun terakhir. Meskipun masih dalam angka tiga digit.
Pada 2018, tercatat ada 409 laporan curanmor dan 359 laporan di antaranya dinyatakan selesai. Di Tahun 2019 ada 125 laporan curanmor, menyisakan 20 kasus yang tidak selesai.
Selanjutnya pada 2020 ada 182 laporan curanmor dan yang selesai hanya 82 kasus. Di tahun berikutnya (2021) ada 146 laporan curanmor dan 77 laporan dinyatakan selesai.
Tahun lalu, ada 160 kasus curanmor yang dilaporkan dan hanya 66 kasus yang berhasil terungkap.
Ferdinand mengungkapkan pada tahun ini pihaknya memiliki data visual. Kasus curanmor akan dengan mudah dilihat dalam layar monitor. Berikut dengan nama penyidik dan status kasusnya.
“Sekarang kita sudah bikin datanya, hampir di semua titik terjadi curanmor, tetapi kalau dilihat yang paling banyak di daerah Palu Selatan,” ujar Ferdinand sembari sembari memperlihatkan data sebaran curanmor melalui melalui layar televisi di ruang kerjanya, Sabtu (8/9/2023).
Lokasi favorit curanmor
Dia merinci dari data curanmor tersebut, terungkap tempat kejadian perkara (TKP) didominasi wilayah kos-kosan. Pelaku, menurut Ferdinand, paling banyak melakukan aksinya di lokasi ini.
Pasalnya, sepeda motor kerap diparkir di halaman kos dan tidak dimasukan ke dalam ruangan. Perilaku ini dipicu ruangan yang sempit dan terbatas.
Soal jenis dan merek sepeda motor yang paling banyak ditilap, Ferdinand mengaku pihaknya tidak memiliki data spesifik. Namun, pihaknya memiliki catatan waktu di mana pelaku curanmor melakukan aksinya.
Dia mengungkapkan aksi curanmor kerap terjadi pada rentang pukul 24.00 hingga 03.00 dinihari.
Lalu pukul 06.00-09.00 pagi. Olehnya, Ferdinand meminta agar pemilik kendaraan tetap waspada mengamankan kendaraannya.
Soal penyelesaian laporan curanmor warga, dia mengatakan pihaknya tetap bekerja untuk menangkap pelaku. Pada Juni 2023, ada empat pelaku curanmor dalam satu sindikat yang berhasil mereka bekuk.
Dari pelaku yang berhasil ditangkap, polisi akan melakukan pengembangan. Musabab pelaku bisa saja beraksi di banyak lokasi. Tidak tunggal di satu lokasi saja.
“Kita juga sudah klasifikasikan, siapa yang mencuri di lokasi ini terus ada nama-namanya semua. Jadi kalau ada motor yang hilang di sekitaran tidak jauh dari lokasi sebelumnya, kita patut curiga pelakunya sama,” terangnya.
Untuk hukuman, pelaku curanmor dijerat Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 yang hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.
Bila pencurian dilakukan dalam sindikat dua orang atau lebih hingga mengakibatkan luka berat dan kematian pada korban, maka pelaku akan mendapat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu--paling lama 20 tahun.
Ketika pelaku berhasil ditangkap dan kasusnya dinyata selesai, tidak berarti kendaraan pelapor langsung dikembalikan.
Ferdinand mengaku pihaknya akan melakukan screening ketat untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut milik pelapor. Di samping memastikan tidak terlibat tunggakan.
“Kita juga pastikan sudah tidak terikat dengan leasing. Kalau memang sudah lunas semua kita cek lagi sama yang bersangkutan kalau memang benar kita akan kembalikan motornya,” ujar Ferdinand mengakhiri penjelasannya.