Universitas Tadulako memungut tarif bagi alumni yang hendak melegalisir salinan ijazah dan transkrip nilai. Biaya per lembar dokumen tadi sebesar Rp5000.
Kebijakan yang sudah berlangsung lama ini memantik pertanyaan sejumlah mahasiswa.
Salah satu alumni Untad yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku kepada Tutura.Id biaya legalisir itu tidak sepandan.
“Saya lalu ba legalisir enam lembar fotokopi ijazah terus enam lembar fotokopi transkrip nilai. Jadi saya bayar Rp60 ribu. Lumayan mahal. Kalau dua ribu rupiah bolehlah. Padahal cuma (minta, red.) cap dan tanda tangan,” ungkap sang mahasiswa.
Ada juga mahasiswa lainnya. Dia mengaku mengurus legalisir di salah satu fakultas Untad, Kamis (24/8/2023).
Kala itu dia mengaku tidak mendapatkan nota kuitansi sebagai bukti pembayaran legalisir. Alasannya karena memang tidak meminta kepada petugas legalisir.
“Ibunya (petugas) hanya bilang ini sudah aturan. Ada aturannya, tapi berkasnya sudah hilang saat gempa lalu (28 September 2018),” terangnya.
Untuk menelisik lebih lanjut pernyataan itu, kami mendatangi bagian administrasi fakultas yang dimaksud untuk melakukan legalisir ijazah pada Jumat (25/8).
Saat itu, hanya ada tiga orang lain yang sedang menunggu giliran melegalisir dokumen. Pegawai perempuan yang bertugas menjawab sambil tertawa kecil.
"Banyak yang tanya sejak kapan berbayar. Sebenarnya memang sudah dari dulu berbayar Rp5000 per lembar di luar dari transkrip dan itu juga sudah ada peraturan dari menteri keuangan," ujar sang pegawai.
Soal nota kuitansi, petugas itu mengungkapkan pihaknya tetap memiliki nota legalisir pada setiap pembayaran.
Namun, nota ini acapkali tidak dimintai oleh alumni yang mengurus legalisir. Alhasil nota tersebut hanya digunakan secara internal sebagai bukti laporan atas jumlah legalisir dokumen setiap harinya.
Menurut sang petugas, nota hanya mereka berikan ketika alumni memintanya.
View this post on Instagram
Bukan pungli
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Untad M. Rusydi H tegas membantah biaya legalisir bukan praktik pungli.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/8), M. Rusydi menjelaskan bahwa Untad sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Bidang Umum dan Keuangan juga diminta untuk mencari uang kepentingan kampus.
Pun demikian, pungutan tersebut harus tetap berdasarkan aturan yang jelas dan melalui rekening rektor.
Dasar pungutan untuk legalisir ijazah di lingkungan Untad termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No. 73 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Permenkeu itu ditetapkan pada 9 April 2015 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro.
Dalam pasal 3 huruf e bagian tarif layanan akademik lainnya, tertulis biaya legalisir ijazah dikenakan tarif Rp5000/ lembar.
Praktisi hukum nonaktif, Dian Tri Purwanti, kepada Tutura.Id menjelaskan dasar pungutan legalisir Permenkeu RI No. 73 tersebut menjadi alas hukum yang sah.
Meskipun ada UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 73 ayat 5 menyatakan "legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya".
Perempuan yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Palu ini menerangkan, Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dus, dalam hal ini sah belaka jika Untad melakukan pungutan biaya legalisir Rp5000 berdasarkan Permenkeu RI No. 73.
“Ya, pada praktiknya memang berbayar. Sesuai dengan Permenkeu. Bahkan ada beberapa kampus yang bayarnya itu langsung e-billing. Seperti UGM dan UNAIR,” jelas Dian via WhatsApp, Senin (28/8) .