Sinyal darurat kekerasan seksual di Sulawesi Tengah merambah wilayah kampus. Korban dugaan kekerasan seksual tidak hanya anak dengan pelaku orang dewasa seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong belum lama ini, namun juga menimpa seorang mahasiswi.
Meski dugaan kekerasan seksual tidak terjadi di wilayah kampus, namun korban merupakan mahasiswa aktif di salah satu fakultas Universitas Tadulako. Sedangkan terduga pelaku adalah alumni pada fakultas yang sama.
Kejadian pelecehan diduga terjadi di kos terduga pelaku di seputaran Kelurahan Tondo pada 28 Mei 2023. Kasus ini sempat diadvokasi oleh BEM Fakultas setempat dan telah dilaporkan ke Polsek Palu Timur. Kini, polisi masih memburu pelaku.
Tutura.Id mengonfirmasi kasus tersebut langsung ke dekan fakultas bersangkutan pada 31 Mei 2023. Namun dekan menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak mau memberikan informasi seputar kejadian mengingat identitas korban akan terungkap bila dirinya buka suara ke publik. Dia ingin melindungi mahasiswanya.
Namun, sang dekan menekankan dirinya sudah melakukan upaya antisipasi terjadinya kekerasan seksual di wilayah kerjanya. Salah satunya membuat pintu ruangan pertemuan dosen dan mahasiswa menjadi transparan.
Pun menyediakan lebih banyak ruang terbuka untuk diskusi. Harapannya ruang dialog terbuka itu bisa memperkecil kesempatan kekerasan seksual terjadi.
Bila menegok ke belakang, kejadian kekerasan seksual di wilayah kampus Untad pernah terjadi pada 1 Oktober 2022. Kejadian ini melibatkan mahasiswi baru dengan terduga pelaku operator Program Studi (Prodi) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untad.
Kasus ini muncul ke publik dan diliput massal oleh media lokal pada 17 November 2022. Kasus ini pun mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Provinsi Sulteng dan telah dilaporkan kepada polisi.
Dekan FKIP Untad Dr. Amiruddin Kade MSi yang ditemui Tutura.Id pada 6 Maret 2023 mengungkapkan, telah membebastugaskan terduga pelaku yang dimaksud. Ini untuk memastikan lingkungan kampus bebas dari ancaman predator seksual.
Sikap Satgas PPKS
Saat terkuaknya kasus dugaan kekerasa seksual di FKIP Untad, Satgas Pencegahan dan Penanaganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Tadulako (Untad) belum aktif. Sesaat setelahnya, barulahnya SK terbit.
Ketua Satgas PPKS Dr. Nudiatulhuda Mangun SE.,M.Si. mengungkapkan, terbitnya SK tersebut memungkinkan dirinya dan staf lainnya bisa bergerak dan bertugas sesuai dengan amanat pembentukan Satgas ini.
Satgas PPKS mempunyai tugas dan fungsi yang terbagi dalam 4 divisi utama; (1) Divisi Pencegahan, Regulasi dan Edukasi, (2) Divisi Penindakan, Pendampingan dan Perlindungan, (3) divisi Riset dan Informasi, dan (4) Divisi Pengembangan Jaringan dan Kerja Sama.
Saat Satgas PPKS Untad diresmi menerima SK, maka dilakukan koordinasi dengan unit dan terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban dan sanksi. Hal itu juga sesuai dengan tugas dan fungsi divisi penindakan, pendampingan dan perlindungan.
“Intinya pada saat kejadian itu (dugaan kekerasan seksual di FKIP Untad, red.) kami belum di SK-kan oleh rektor. Jadi kami belum bertanggung jawab terhadap itu, tapi pada saat kami sudah di SK-kan kasus itu juga belum selesai. Kami coba telusuri ternyata sudah dilaporkan ke kepolisian dan UPT PPA,” jelasnya kepada Tutura. Id (31/5/2023).
Khusus kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswa Untad pada 28 Mei 2023 silam, perempuan yang akrab disapa dengan nama Inun ini mengungkapkan masih dalam tahapan analisa pihaknya. Dia menyebutkan korban telah datang melapor resmi ke pihak Satgat PPKS Untad.
Inun juga mengaku korban telah pula melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Namun, dia menyayangkan publikasi oleh media yang tanpa lebih dulu melakukan konfirmasi dan melacak fakta kepada korban. Hanya berdasarkan keterangan dari orang lain.
“Karena itu perempuan (korban, red.) mengatakan tidak pernah diwawancarai oleh wartawan,” jelas Inun.
Berdasarkan dua kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut, Inun meminta agar korban kekerasan seksual jangan bertindak sendiri. Wabilkhusus mahasiswi ataupun mahasiswa yang menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Untad.
Dia berharap korban bisa melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada Satgas PPKS. Pihaknya akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban. Menurut Inun, ada baiknya diskusi terlebih dahulu kepada pihak Satgas PPKS agar korban bisa mendapatkan pendampingan. Intinya biar tidak menimbulkan kerugian, terutama dari pihak korban.
Inun lanjut mengungkapkan sejak diterbitkannya SK, Satgas PPKS Untad telah mendapatkan dan menyelesaikan dua laporan terkait dugaan kekerasan seksual di kampus Untad.
Pihaknya tidak bertindak laiknya polisi dalam menangani sebuah kasus, tapi memberikan ruang konsultasi dan saran penyelesaian dalam masalah yang dihadapi. Adapun bila ditemukan kasus dalam kadar yang berat, maka akan dilakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Satgs PPKS kekerasan seksual kampus Untad kasus kekerasan seksual Universitas Tadulako