Di Palu, 27 anak dilecehkan secara seksual selama 2022
Penulis: Pintara Dinda Syahjada | Publikasi: 14 Maret 2023 - 19:49
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Di Palu, 27 anak dilecehkan secara seksual selama 2022
Stop kekerasan terhadap anak. Ada 27 kasus kekerasan seksual pada anak terjadi selama Tahun 2022.(Foto: shutterstock)

Kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan lagi hal yang tidak biasa di Kota Palu. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mencatat ada 27 anak dilecehkan secara seksual selama Tahun 2022.

Jumlah itu merupakan data dampingan anak korban kekerasan seksual oleh DP3A Palu. Olehnya, tidak diketahui secara pasti jumlah pastinya. Sebab secara teori, kasus-kasus kekerasan seksual diyakini sebagai fenomena gunung es. Di luar terlihat sedikit, namun yang tidak terlihat jauh lebih banyak.

Kasi Pembinaan, Pengembangan Layanan Korban DP3A Kota Palu, Nunung Kusdila ST mengungkapkan dari pengalaman pendampingan anak korban kekerasan seksual, meski mendominasi, tidak semua korban adalah anak perempuan. Ada juga anak laki-laki menjad korban, seperti tindakan sodomi.

Namun Nunung menambahkan pihaknya tidak melakukan pemisahan jenis kelamin, ketika mendata anak korban kekerasan seksual. Hanya memiliki data jumlah kasus secara keseluruhan. 

Dipicu banyak faktor

Pelecehan seksual pada anak, terang Nunung, kerap terjadi di ruang-ruang privat, seperti di rumah atau di kamar pribadi. Jarang terjadi di ruang publik. Hal ini ada kaitannya dengan pelaku kerasan seksual yang didominasi oleh orang dekat anak.  

“Pelaku kekerasan seksual pada anak biasanya 90% orang-orang terdekat, orang yang dekat dengan korban,” ungkap Nunung.

Sementara faktor pemicu kekerasan seksual pada anak disebutkan beragam. Ada banyak faktor penyebabnya.

“Itu banyak faktornya dari kebiasaan buruk menonton film porno dan sebagainya, kemudian faktor ekonomi karena tidak ada pekerjaan, lebih sering berdiam-diam di rumah dan pikirannya ke arah sana,” terangnya.

Tanpa restorative justice

Pada kasus pelecehan seksual pada anak tidak ada kata ampun. Nunung mengungkapkan dalam penindakan hukum, pelaku tanpa dikenakan restorative justice. Seperti mediasi ataupun pemaafan atas tindak kekerasan seksual yang telah terjadi.

Pelaku pelecehan seksual pada anak akan seutuhnya akan diproses sebagai tidak pidana, sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, pada pasal 76D dan pasal 81.

Lantas bagaimana jika pelaku kekerasan seksual adalah anak?  Nunung menerangkan restorative justice akan diterapkan bila orang tua korban tidak keberatan. Jika keberatan, maka kasus akan tetap diproses secara hukum.

Selain itu, bila anak pelaku kekerasan seksual ternyata telah melakukannya berulang, maka restorative justice tidak dapat diberlakukan. Artinya, restorative justice hanya berlaku bila pelaku melakukannya baru pertama kali dan pemberlakuannya juga harus dengan beberapa syarat berlapis.

“Berbeda dalam kasus KDRT pihak kepolisian masih memberikan kesempatan untuk RJ (restorative justice, red) untuk mencari solusi dari kasus yang ada dan melakukan mediasi,” jelas Nunung.

Jangan takut melapor

Nunung mengungkapkan saat ini DP3A Kota Palu melakukan pendampingan terhadap santriawati berusia 16 tahun, yang dilecehkan oleh oknum pimpinan salah satu Ponpes. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 7 kali sejak akhir Februari 2023 hingga 4 Maret 2023.

Korban saat ini telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Palu sejak Kamis (9/3/2023). Nunung mengatakan pihaknya tetap melakukan pendampingan selama kasusnya diproses secara hukum.  

Berkaca dari kasus tersebut, Nunung mengaku pihaknya ingin masyarakat utamanya anak agar tidak takut untuk melapor. Salah satu langkah awal adalah mengetahui harus melapor ke mana. Sebab layanan pengaduan telah ada di DP3A Kota Palu.   

“Kita memberikan layanan-layanan gratis tentang kekerasan perempuan dan anak, baik pendampingan melalui prosesnya, layanan psikolog secara gratis,” pungkas Nunung.***

 

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Kasus ''gang rape'' di Touna: Ganti rugi korban, dan pemberatan hukuman pelaku
Kasus ''gang rape'' di Touna: Ganti rugi korban, dan pemberatan hukuman pelaku
Seorang anak berusia 13 tahun diperkosa oleh 13 lelaki. Polisi cuma mengacu pada UU Perlindungan…
TUTURA.ID -  Di balik Pemilu 2024: cerita petugas KPPS yang kelelahan, sakit, dan meninggal dunia
Di balik Pemilu 2024: cerita petugas KPPS yang kelelahan, sakit, dan meninggal dunia
Kerja keras para petugas KPPS selama pelaksanaan pemilu kembali memakan korban. Ada yang sakit bahkan…
TUTURA.ID - Pemicu kebakaran hutan dan lahan bukan semata faktor cuaca panas
Pemicu kebakaran hutan dan lahan bukan semata faktor cuaca panas
BMKG telah mengeluarkan surat edaran yang berisi rekomendasi siaga darurat karhutla dan kekeringan di daerah…
TUTURA.ID - Mendorong hadirnya kebijakan daerah tentang keamanan digital bagi anak
Mendorong hadirnya kebijakan daerah tentang keamanan digital bagi anak
Era digital layaknya mata pisau. Bisa membawa kebaikan, tapi juga mudarat. Untuk keamanan dan perlindungan…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng