Calon Wali Kota Palu, Hidayat, menegaskan komitmen tak ingin membebani warga dengan berbagai bentuk pajak dan retribusi daerah. Menurut birokrat yang maju berpasangan dengan Andi Nur B. Lamakarate ini, perekonomian Kota Palu belum sepenuhnya pulih pascbencana gempa 2018 dan Covid-19.
Alhasil penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang sekarang menjadi kebijakan Pemerintah Kota Palu, menurut Hidayat, sangat membebani masyarakat.
Sejak diberlakukan, kebijakan ini langsung memicu reaksi publik, termasuk dari Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Aspek Sulteng).
Pada Maret 2024, sejumlah pemuda bahkan melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Palu menuntut penolakan pajak makan minum 10 persen untuk warung makan.
"Kita baru melewati bencana gempa dan Covid-19. Pandemi baru mulai terkendali tahun 2022. Pemulihan infrastruktur pascabencana saja belum selesai, masa masyarakat dipajaki lagi," tutur Hidayat melalui siaran pers yang diterima Tutura.Id, Rabu (4/9/2024).
Lagipula, menurut Hidayat, tidak semua warung makan di Kota Palu masuk klasifikasi UMKM yang memiliki modal usaha antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Warung makan kebanyakan tidak sampai modalnya Rp1 miliar. Artinya masuk kategori pedagang kaki lima (PKL). PKL tidak mesti dibebankan pajak," imbuhnya.
Hidayat kemudian mengomentari pungutan retribusi sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022.
Pria 61 tahun itu berjanji akan menghapus aturan tersebut. Hidayat menyatakan pengelolaan sampah bisa dilakukan tanpa memungut retribusi seperti saat ia menjabat Wali Kota Palu 2016-2021.
"Retribusi sampah rumah tangga akan kami hapus. Pengelolaan sampah ini bisa lewat 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle)," ucap Hidayat.
Menurutnya, metode 3R menjadi cara terbaik mengelola masalah persampahan, bahkan bisa mengubahnya menjadi nilai ekonomis. Penerapan sistem ini dinilai sangat efektif dan efisien untuk mengelola sampah dari berbagai jenis plastik.
Jika diberi kepercayaan masyarakat memimpin Palu, Hidayat akan kembali menerapkan pola yang ia sebut dengan istilah “irisan kue lapis” dalam pengelolaan sampah.
"Kami akan bebaskan tanah untuk membuat Tempat Pengelolaan Sampah 3R di wilayah barat, selatan, dan timur. Jadi armada pengangkut membawa sampah ke TPS3R, tidak mesti ke TPA. Sampai kapan TPA mampu menampung volume sampah? Hanya memang kami akui pola ini kemarin belum maksimal," jelas Hidayat.
Pajak daerah menurut Undang-Undang No. 34 tahun 2000 adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Sifatnya wajib dan oleh karena itu pemungutannya bisa dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uang hasil pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Sementara retribusi daerah menurut UU 34 tahun 2000 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, retribusi daerah terdiri dari tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), terdapat kewenangan untuk setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif pajak restoran atau PB1 di wilayahnya.
Penetapan tarif pajak restoran atau PB1 diberlakukan paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan tarif melebihi besaran yang telah diatur dalam UU PDRD.
Artinya, setiap daerah dapat menentukan besaran PB1 namun tidak dapat melebihi batas yang sudah disepakati secara nasional.
Pariwisata jadi pilar pembangunan
Pengembangan kepariwisataan menjadi salah satu fokus utama Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate apabila memenangkan kontestasi Pilkada Kota Palu 2024.
Hidayat menyebut Palu mempunyai bentang alam yang tak dimiliki daerah lain. Palu dijuluki kota lima dimensi karena memiliki pegunungan, lembah, sungai, teluk, dan lautan.
Pesona alam ini tidak hanya menawarkan destinasi untuk wisatawan, tetapi juga menjadi magnet bagi para investor untuk menanamkan modalnya di ibu kota Sulawesi Tengah.
Olehnya, maka tak heran jika pasangan yang dikenal dengan akronim HANDAL ini mengusung gagasan "Menjadikan Palu sebagai Kota Destinasi".
"Di Palu memang ada tambang, itu pun sering terjadi ketegangan. Tetapi selain itu apa yang bisa dikembangkan? Kami melihat potensi itu adalah pariwisata," tuturnya.
Dikatakan Hidayat, Jatim Park Group menjadi salah satu pengelola jaringan taman hiburan nasional yang tertarik berinvestasi di Kota Palu.
Saat dirinya menjabat Wali Kota Palu, Ketua Realestat Indonesia (REI) periode 2016-2019, Soelaeman Soemawinata, juga ingin menginvestasikan uangnya.
"Mengapa mereka (investor) mau bekerja sama? Karena di Palu banyak destinasi. Ada gunung, bukit, teluk dan lain-lain. Tugas pemerintah tinggal memberi kepastian hukum," ucap Hidayat.
Hidayat menuturkan, dirinya ingin menata kembali warisan destinasi yang pernah ia kembangkan, seperti Hutan Kota, Puncak Uwentumbu, dan Bukit Salena.
Ia meyakini pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang kuat dan berpotensi memberikan sumbangsih signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Palu punya potensi besar dalam industri pariwisata. Sektor ini menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Potensi inilah yang perlu digali tanpa membebani masyarakat dengan pajak," ungkap Hidayat.
Menurut analisis data kunjungan wisatawan tahun 2023 yang dirilis oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu menempati peringkat ketiga sebagai daerah yang paling banyak dikunjungi wisatawan (dalam dan luar negeri) sepanjang tahun lalu. Tercatat ada 545.446 kunjungan ke ibu kota provinsi Sulteng ini. Kalah dengan Morowali dan Parigi Moutong.
Sementara jika merujuk Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Kota Palu Tahun 2023, total realisasi PAD Kota Palu sebesar lebih dari Rp352 miliar. Dari total PAD tersebut, yang berasal dari sektor pariwisata, seperti pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan menyumbang pemasukan Rp31,9 miliar, Rp10,8 miliar, dan Rp5,8 miliar.
Pemilihan Wali Kota Palu Hidayat HANDAL pajak restoran retribusi sampah pariwisata Pendapatan Asli Daerah