Dilema pembayaran gaji guru PPPK di Sulawesi Tengah
Penulis: Syahrul Wardana | Publikasi: 19 November 2023 - 16:22
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Dilema pembayaran gaji guru PPPK di Sulawesi Tengah
Ilustrasi seorang guru SMA saat mengawasi para murid mengikuti upacara bendera (Sumber: Paul Rumahorbo/Shutterstcok)

Pemenuhan kebutuhan akan tenaga pengajar senantiasa dilakukan oleh pemerintah. Melalui Kemendikbudristek RI, pelantikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berlangsung hingga tahun ini.

Harapannya bukan sekadar meningkatkan kompetensi pegawai dengan sertifikat profesional, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang sebelumnya masih tenaga honorer.

Target pemerintah 2024 mendatang adalah menjadikan satu juta guru honorer terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus di Sulawesi Tengah, rekrutmen PPPK tenaga guru berlangsung pada 29-30 Agustus 2023 di Palu, Tolitoli, Poso, Bungku, dan Luwuk. Ada total 2.147 guru SMA dan SMK yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Namun, sorotan kemudian beralih pada polemik pembayaran gaji para guru yang baru saja terangkat tadi.

Meski SK pengangkatan diserahkan pada akhir Agustus, kenyataannya status para guru tersebut tanpa sepengetahuan mereka sudah resmi menjadi ASN sejak Juli 2023.

Sekadar informasi, merujuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK laiknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bertatus sebagai ASN.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Perihal hak, PPPK sama dengan ASN lainnya yang mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi diri.

Acara penyerahan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 lingkup Prov. Sulteng (Sumber: bkd.sultengprov.go.id)

Apa yang menjadi polemik terkait sumber dana yang dipakai untuk membayar gaji para guru kurun Juli dan Agustus 2023.

Pihak sekolah menggunakan dana yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pembayaran upah guru honorer bisa memanfaatkan dana BOS.

Sedangkan merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, pembayaran gaji ASN PPPK sumbernya tidak boleh dari dana BOS.

Kini ribuan guru yang kadung menerima dan menggunakan gaji bulanan tersebut jadi kebingungan.

"Jadi kita sudah (terlanjur) ambil, karena kita pun bekerja sebagai honorer. Jadi, kami pikir itu hak kami," ujar Ucup (bukan nama sebenarnya), salah seorang guru yang lulus PPPK formasi 2022 kepada Tutura.Id, Kamis (16/11/2023).

Nasi sudah jadi bubur. Terpaksa Ucup dkk. harus mengembalikan dua bulan gaji yang telah mereka terima sebab asalnya dari dana BOS.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng, guru-guru PPPK harus mengembalikan upah yang telah mereka terima dari dana BOS sejak terangkat menjadi ASN. Tenggat batas pengembaliannya 20 Desember 2023.

Sementara berharap turunnya gaji sebagai ASN PPPK harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terbit pada 1 September 2023.

Artinya Juli dan Agustus mereka menjadi guru yang bekerja sukarela alias tanpa bayaran.

"Inilah yang menjadi kegalauan kami. Karena yang awalnya kami pikir hak kami karena kami bekerja, tiba-tiba menjadi hutang. Sedangkan kami juga tidak terima gaji dari PPPK selama Juli dan Agustus. Jadi kami tidak terima double, tapi di-nol-kan," keluh Ucup.

Nursalam selaku Ketua Dewan Kehormatan PGRI Sulawesi Tengah saat ditemui di kediamannya (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Disdikbud Sulteng mengaku telah berupaya menyelesaikan polemik ini dengan mengirimkan surat kepada Kemdikburistek RI tertanggal 2 November 2023.

"Harapannya saya kementerian bijaksana sehingga guru-guru selamat, tapi kementerian bilang tidak boleh. Juknis mengatakan begitu," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng Asrul Achmad saat bersua Tutura.Id di ruang kerjanya (16/11).

Kini Asrul menyerahkan solusi terbaik kepada pihak sekolah masing-masing. Satu sisi mematuhi regulasi tentu saja penting, sementara di sisi lain jangan lupakan nasib para guru yang dalam kasus ini justru tidak tahu-menahu.

"Kebijakan sekolah (yang) harus berpikir. Ini, kan, sudah bicara manusiawi," saran Asrul.

Sementara itu, menurut hemat Nursalam selaku Ketua Dewan Kehormatan PGRI Sulawesi Tengah, upah yang kadung dibayarkan murni jadi hak para guru karena telah menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar sesuai SK.

"Berarti gaji yang selama ini karena SK-nya pertahun, sementara SK (PPPK, red.) datang di tengah jalan. Diteruskan saja dulu atau berhenti di situ, tapi tidak boleh dikembalikan karena gaji yang ada sebagai asas kinerja," urainya saat ditemui Tutura.Id di rumahnya, Jumat (17/11).

Nursalam menyebut pihaknya sebagai lembaga yang berkepentingan terhadap persoalan guru siap menjembatani polemik tersebut.

"Kami siap melakukan pendampingan ke Disdikbud maupun Pemda supaya teman-teman bisa tenang, tidak melakukan hiruk-pikuk persoalan ini sampai melakukan tindakan-tindakan yang arogan," pungkas Nursalam.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
8
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
2
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Prof. Amar terpilih menjadi rektor baru Untad
Prof. Amar terpilih menjadi rektor baru Untad
Pelantikan Prof. Dr. Ir. Amar Akbar Ali sebagai rektor baru Untad dijadwalkan berlangsung 6 Maret…
TUTURA.ID - Bahas bahasa daerah dan asing di sekolah dasar
Bahas bahasa daerah dan asing di sekolah dasar
Mempelajari bahasa asing sejak dini tidak serta merta menghambat pertumbuhan penguasaan bahasa daerah. Kedua bahasa…
TUTURA.ID - Joki skripsi bukan pembimbing eksternal mahasiswa
Joki skripsi bukan pembimbing eksternal mahasiswa
Hukuman untuk pelaku joki skripsi telah diatur dalam Undang-Undang, tapi praktiknya tetap saja marak.
TUTURA.ID - Jumlah PNS menurun, usianya pun ketuaan
Jumlah PNS menurun, usianya pun ketuaan
Sejak 2015 telah terjadi penurunan drastis jumlah PNS. Komposisinya juga didominasi oleh usia 40 tahun…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng