Pemerintah Kota Palu mengeklaim beroleh angka tertinggi di Sulawesi Tengah dalam penilaian indikator tata kelola pemerintahan yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan lewat sebuah kiriman Instagram dari Pemkot Palu dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
“Kota Palu dinilai meraih angka tertinggi atas indikator tata kelola pemerintahan melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” demikan paragraf pertama dalam kiriman Instagram tersebut, Sabtu (26/8/2023). Kiriman itu menampilkan foto Wali Kota Hadi lengkap dengan judul "KPK Ungkap Tata Kelola Pemkot Palu Tertinggi di Sulteng."
Sebagai catatan, MCP dan SPI merupakan dua penilaian KPK yang diharapkan bisa mendorong upaya pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tutura.Id menemukan bahwa kiriman Instagram Pemkot Palu dan Wali Kota Hadi hanya menyertakan nilai MCP, dan tidak menampilkan hasil penilaian SPI.
Pemkot Palu memang beroleh nilai MCP 89,53% dan berstatus terbaik di Sulteng. Namun jeblok pada skor SPI yang hanya 66,07 alias nomor empat dari bawah di Sulteng.
Dengan nilai tersebut Pemkot Palu seolah punya dua wajah dalam penilaian pencegahan korupsi dari KPK. Wajah yang baik (ditampilkan di medsos); dan buruk rupa (tidak ditampilkan di medsos).
Cara publikasi yang terkesan pilah-pilih data itu bikn warganet kebingungan. “Tidak jelas ini narasi. MCP 2022 kota palu itu 89,53% naik 6,67% dari tahun 2021 (peringkat 1 se- Sulteng). Sedangkan nilai SPI 2022 kota palu itu 66,07 % turun 4,27% dari tahun 2021 (peringkat 11 se-Sulteng),” tulis akun @muh_yunusyahya.
Artikel ini berusaha untuk menghadirkan penjelasan seputar penilaian SPI dan MCP, dan memberikan perspektif yang lebih terang dalam isu ini.
Rapor merah Pemkot Palu dalam penilaian SPI
Sistem Penilaian Integritas (SPI) sudah dilaksanakan saban tahun oleh KPK sejak 2016.
Dokumen laporan SPI 2022 menjelaskan bahwa sistem penilaian ini dibuat untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Nilai akhir SPI merupakan hasil trianggulasi data (pengecekan segitiga) lewat tiga sudut pandang penilaian yakni internal (pegawai instansi terkait), eksternal (pengguna layanan atau mitra instansi), dan pandangan ahli
Ada tujuh risiko korupsi yang dinilai oleh SPI, antara lain suap, penyalahgunaan fasilitas kantor, nepotisme, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan perjalanan dinas.
Hasil survei SPI disajikan dalam rasio nilai 0-100. Situs KPK menjelaskan bahwa semakin rendah nilai SPI, maka kian tinggi risiko korupsinya.
Nilai SPI lantas dipetakan dalam skala warna yang menunjukkan kerentanan korupsi. Warna merah (nilai 0-67,9) menunjukkan situasi sangat rentan; kuning (nilai 68-73,6) berarti rentan; biru (nilai 73,7-77,4) bermakna waspada; dan hijau (nilai 77,5-100) perlambang terjaga.
Pada penilaian SPI 2022, Pemkot Palu hanya mendapatkan nilai 66,07, dan ditandai dengan skala warna merah. Boleh saja dibaca Pemkot Palu masih berstatus “sangat rentan” korupsi.
Pemkot Palu juga hanya berada di posisi nomor empat dari bawah bila dibandingkan dengan 12 pemerintah daerah tingkat II lainnya di Sulteng.
Nilai SPI Pemkot Palu tersebut juga mengalami penurunan. Pada 2021, nilainya sempat menyentuh 70,34, dan masuk skala warna kuning yang bermakna “rentan” korupsi.
Selain Palu, di Sulteng, ada empat pemerintah daerah lain yang dapat rapor merah alias “sangat rentan,” yakni Poso, Donggala, Banggai Kepulauan, dan Tolitoli.
Dalam penilaian SPI 2022, tidak ada pemerintah daerah (tingkat I dan II) di Sulteng yang bisa menembus skala warna terbaik yakni hijau alias “terjaga.”
Capaian terbaik nilai SPI 2022 di Sulteng diraih oleh Pemkab Buol, yang mendapat nilai 75,74. Pemkab Buol juga jadi satu-satunya pemerintah daerah yang menembus skala warna biru atau "waspada."
Adapun posisi tiga besar SPI 2022 di Sulteng dilengkapi oleh Pemkab Sigi (73,64, kuning/rentan), dan Pemkab Morowali (73,56, kuning/rentan).
Nilai MCP Pemkot Palu mentereng
Aspek penilaian lain dari KPK ialah Monitoring Center for Prevention (MCP). Sistem penilaian ini lebih muda dari SPI, sebab baru berlangsung sejak 2019.
Bila SPI bisa menggambarkan kerentanan korupsi, maka nilai MCP menunjukkan progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi.
Dengan kata lain, yang dinilai ialah langkah-langkah kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dalam menjalankan rencana aksi pencegahan korupsi.
Situs KPK menjelaskan bahwa rencana aksi pemberantasan korupsi berfokus pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ada delapan aspek yang dinilai dalam rencana aksi pemberantasan korupsi, mulai dari perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, perizinan, manajemen aparatur sipil negara, hingga tata kelola dana desa.
Nilai MCP disajikan dalam bentuk persentase (0%-100%), yang ditandai dengan empat skala warna yakni merah (0%-25%), kuning (25%-50%), biru (50%-75%), dan hijau (75%-100%).
Adapun Pemkot Palu mencatatkan nilai tertinggi di Sulteng pada hasil MCP 2022. Pemkot Palu beroleh skor 89,53%. Persentase itu juga mengalami perbaikan dari tahun ke tahun: 77,91% (2020), dan 82,77% (2021).
Nilai MCP Pemkot Palu juga masuk skala warna hijau (tertinggi). Selain Pemkot Palu, ada lima Pemkab di Sulteng yang masuk skala warna hijau yakni Tojo Unauna (80,18%), Morowali (80,06%), Banggai (79,84%), Buol (79,61%), dan Donggala (79,16%).
Lima pemkab lain di Sulteng sekadar dapat skala warna biru. Plus dua wilayah yang masih punya rapor kuning, yakni Banggai Laut dan Morowali Utara.
Pertanyaan lanjutan: Bagaimana menggabungkan pembacaan antara dua indikator (SPI dan MCP) pada kasus Pemkot Palu di tahun 2022? Pembacaan atau kesimpulan paling sederhana ialah sebagai berikut:
“Pemkot Palu dengan baik telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan korupsi (MCP, 89,53%)--untuk tidak menyebut sekadar prosedural. Meski demikian, hal tersebut belum berbanding lurus dengan integritas Pemkot Palu, yang masih berstatus 'sangat rentan' korupsi (SPI, 66,07).”
*) Muammar Fikrie turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
pemerintah kota palu pemkot palu hadianto rasyid wali kota palu komisi pemberantasan korupsi kpk sulawesi tengah spi mcp