Sebanyak 2.583 narapidana di Sulteng akhirnya bisa menyicipi sedikit kue kemerdekaan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023). Kue kemerdekaan itu diterima dalam bentuk pengurangan masa hukuman atau lazimnya dikenal dengan istilah remisi.
Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan termaktub dalam Undang-Undang (UU) 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) 174/1999 tentang Remisi.
Lalu diatur juga melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Wilayah Sulteng Ricky Dwi Biantoro menyebutkan, ada ribuan narapidana yang menerima remisi. Sebarannya ada ini di 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng.
“Ada 2.583 narapidana yang dapat remisi ini dari total 3.054 warga binaan. Jadi, memang tidak semua dapat. Ada yang karena baru masuk, masa tahanan belum mencapai enam bulan, dan belum memenuhi syarat lainnya terkait remisi,” kata Ricky saat ditemui Tutura.Id di ruangannya, Rabu (16/8).
Pemberian remisi, lanjut Ricky, dikategorikan menjadi Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). RU I sebatas mengurangi masa hukuman, sementara RU II berpotensi membebaskan narapidana dari masa hukuman alias langsung bebas.
RU I diperoleh ribuan narapidana yang tersebar di 12 lapas dan rutan dengan rincian sebagai berikut; Lapas Kelas IIA Palu 622 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 191 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 227 orang, Lapas Kelas IIB Toli-Toli 204 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas III Kolonodale 195 orang, Lapas Kelas III Leok 113 orang, Lapas Kelas III Parigi 227 orang, Lapas Perempuan Palu (LPP) 133 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu 22 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu 221 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 253 orang, dan Rutan Kelas IIB Poso 161 orang.
“Kemudian yang mendapat RU II atau langsung bebas sebanyak tiga orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Palu, lima orang dari Lapas Kelas IIB Luwuk, satu orang dari LPP, dan empat orang dari Rutan Kelas IIB Donggala,” Sambung Ricky.
Ricky menambahkan bahwa ada beberapa jenis remisi yang bisa diterima oleh narapidana, tetapi hanya remisi umum dan khusus yang biasanya diterima oleh narapidana di Sulteng.
“Kalau tahun 2023, sampai saat ini baru dua kali pemberian remisi dilakukan. Seperti remisi 17 Agustus dan khusus untuk hari raya keagamaan,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Tutura.Id, selama delapan bulan terakhir tercatat telah ada pemberian remisi sebanyak tiga kali di Sulteng, termasuk remisi umum 17 Agustus.
Pada 21 Maret 2023, sebanyak 16 narapidana mendapat remisi hari raya Nyepi. Belasan narapidana ini tersebar di lima lapas wilayah kerja Kemenkumham Sulteng. Lalu, 2.112 warga dan anak binaan juga mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri (22/4).
Jenis dan syarat pemberian remisi
Merujuk laman resmi Kemenkumham RI, ada enam jenis remisi yang bisa diperoleh narapidana, mulai dari remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa, remisi untuk kepentingan kemanusiaan, remisi atas kejadian luar biasa, dan remisi tambahan.
Remisi umum hanya diberikan saban tanggal 17 Agustus. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan, tergantung berapa lama masa tahanan yang dijalani.
Kemudian, remisi khusus diberikan saat perayaan keagaaman seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. Narapidana akan menerima besaran remisi antara 15-45 hari tergantung masa tahanan yang telah dilalui.
Sementara remisi dasawarsa hanya diberikan setiap 10 tahun perayaan 17 Agustus. Remisi jenis ini maksimum mendapat tiga bulan pengurangan masa tahanan dari total vonis masa tahanan yang akan dijalani.
Selanjutnya ada remisi tambahan yang diberikan ketika narapidana berbuat jasa kepada negara, bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan membantu kegiatan pembinaan di lapas. Remisi jenis ini biasanya diberikaan bersamaan dengan remisi umum.
Lalu remisi untuk kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada anak yang belum berusia 18 tahun pada peringatan Hari Anak 27 Juli setiap tahun, kepada lanjut usia (lansia) yang berumur lebih dari 70 tahun saat peringatan Hari Lansia 29 Mei, dan akibat sakit berkepanjangan yang diberikan kepada narapidana pada Hari Kesehatan Dunia 7 April.
Terakhir, remisi atas kejadian luar biasa yang diberikan karena peristiwa bencana alam dan memilih kembali ke lapas. Pada kasus tertentu, akan menerima besaran remisi dua sampai enam bulan.
Untuk mendapatkan remisi, maka narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti.
Juga tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas. Kemudian telah membayar lunas denda pengganti atau uang pengganti untuk kasus korupsi, serta membantu membongkar tindak pidana dan menjalani program deradikalisasi bagi narapidana kasus terorisme.
remisi umum remisi pengurangan masa tahanan narapidana Sulteng hut 78 indonesia kemerdekaan