Pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan kembali digelar, yakni Pemilu 2024. Event akbar 4 tahunan untuk memilih perwakilan rakyat di DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden ini, turut dinantikan oleh para penyandang disabilitas.
Hak politik mereka terjamin sebagai pemilih maupun dipilih pada Pemilu 2024 nanti. Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sementara pengertian penyandang disabilitas, yang dimaksud dapat dilihat pada pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2016.
Keikutsertaan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu, diharapkan bisa selaras dengan kemudahan akses informasi, pendataan hingga dan bantuan pada saat mencoblos di TPS nanti.
Dengan begitu “jebakan” untuk menjadi golongan putih (Golput) tidak terjadi, alih-alih terjadi karena alasan akses tersebut.
Wakil Perwakilan Daerah Gerakan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Sulteng, Arta (37) kepada Tutura.id, mengungkapkan masalah akses bagi teman tuli (tunarungu) dalam Pemilu, kurang lebih mirip dengan warga non penyandang disabilitas. Yakni masalah penempatan TPS dan juga undangan.
Artha mengungkapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu Tahun 2020, dirinya mendapatkan undangan untuk memilih di TPS Balaroa. Meski sat ini tinggal di Kelurahan Kawatuna.
Namun setelah dicek, ternyata Arta memang tercatat secara admistrasi berdomisili di Balaroa sesuai dengan KTP miliknya. Dia pun berharap di Pemilu 2024 nanti, bisa memilih di TPS Kawatuna.
“Dalam sosialisasi sudah saya sampaikan soal ini, saya tinggalnya di Kelurahan Kawatuna, alamat KTP saya tercatat di Kelurahan Balaroa. Tapi saat pemilihan, lokasi TPS saya masih ditetapkan di Balaroa. Mungkin disesuaikan di KTP. Tapi, harapanya di dekat lah,“ jelas Artha, yang diterjemahkan oleh Juru Bahasa Isyarat (IJB) lokal, Magfirah Adawiyah.
Artha juga mengungkapkan harapannya agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu di level daerah. Sebab pada Pilkada 2020, dirinya tidak mendapatkan undangan ke TPS.
Minta TPS jangan bertangga
Harapan agar desain dan tata ruang TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas diutarakan oleh Sultan (41). Penyandang tunadaksa yang bersandar sepenuhnya dari kemudahan akses di TPS karena memiliki hambatan gerak.
Sultan mengungkapkan secara pribadi dirinya tidak mendapatkan kesulitan dengan jarak lokasi TPS. Selama ini, dia selalu mendapatkan undangan ke TPS yang dekat dengan rumahnya. Namun bila nantinya TPS menggunakan tangga, dia akan kesulitan. Meski kini Sultan mengaku telah lepas menggunakan alat bantu yang selama ini menopang kakinya.
“Saya akan bermasalah nantinya jika askes TPS-nya harus naik tangga, TPS yang jauh 500 meter dari saya pasti saya tidak mampu jangkau. Teman-teman dengan ragam hambatan lain seperti pengguna kursi roda juga, akan kesusahan” ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ini.
Sultan pun meminta agar pihak penyelenggara Pemilu bisa mempertimbangkan desain dan tata ruang TPS pada Pemilu 2024. Harapannya bisa mengakomodir keterbatasan gerak para teman daksa (tunadaksa). Dia pun tidak bisa memberikan jaminan teman daksa lainnya mendapatkan kemudahan akses ke TPS.
Hambatan yang dialami oleh peyandang disabilitas saat Pemilu, bukan hanya seputar akses terhadap ruang. Akses terhadap informasi dan persoalan pendataan juga menjadi hambatan. Ada 4 hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas saat Pemilu.
Di Kota Palu, Tutura.Id juga menemukan hambatan akses informasi dan pendataan Pemilu pada penyandang disabilitas.
Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) ABCD Mummadiyah Palu, Siddek Malewa (33) berharap sosialisasi dan informasi seputar hak pilik, bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu lebih digencarkan.
“Beberapa keluarga disabilitas tidak memahami bahwa mereka (penyandang disabilitas, red) memiliki hak keikutsertaan di dalam pemilihan umum,” ungkap Siddek.
Respons KPU Palu
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, dalam perbincangannya bersama RRI pada Selasa (28/2/2023), memastikan pelenggaraaan Pemilu nanti bisa ramah terhadap semua kalangan. Khususnya pada mereka yang membutuhkan layanan khusus. Termasuk penyandang disabilitas.
“Pada hari pemungutan suara nantinya, layanan untuk para saudara-saudara penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta Lansia tidak mengikut antrian kalau mereka akan memberikan hak pilihnya di TPS, dengan cara mendahulukan mereka, “ ujar Agussalim.
Pada Pilkada Tahun 2022, tercatat sebanyak 6.595 penyandang disabilitas di Sulawesi Tengah memiliki Hak Pilih. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah pada Pemilu 2024 mendatang.
Olehnya, keberadaan penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus KPU selaku penyelenggara Pemilu. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Devisi Perencanan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Palu, Halima Banafee.
Halima mengungkapkan KPU bertanggung jawab penuh data ketersediaan alat-alat Pemilu. Termasuk alat-alat Pemilu yang bisa mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Misalnya, surat suara braile bagi penyandang tunanetra maupun penderita rabuh parah.
Bagi penyandang tunanetra atau pemilih dengan keterbatasan penglihatan, namun tidak bisa membaca huruf braile, Halima mengungkapkan pihaknya menyediakan pendamping saat di bilik suara nanti. Bisa dari panitia di TPS atau dari pihak keluarga.
Soal desain dan denah TPS yang ramah disabilitas, Halimah mengaku pihaknya menaruh perhatian dan menganggapnya penting. Saran serta masukan dari komunitas penyandang disabilitas akan didengarkan.
“Setiap TPS wajib dibangun di bangunan rata, tidak bertangga, tidak berombak dan tidak banyak rerumputan di TPS,” kata Halimah memastikan.
Dia pun mengungkapkan akses informasi terhadap penyandang disabilitas juga dibuka dengan lebar. Begitu pun dengan pendataan.
Menurut Halimah, KPU telah menekankan agar para kader Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bisa mengakodir hak-hak penyandang disabilitas di Kota Palu.
“Melalui Pantarlih, kami sudah memberikan pemahaman dan pendalaman meteri kepada mereka (penyandang disabilitas, red) setiap melakukan pendata di lapangan. Memberi akses informasi kepada keluarga untuk memberi ruang bagi mereka, bahwa mereka punya hak yang sama,” pungkas Halimah.***
Peyandang disabilitas disabilitas tunarungu tunadaksa tunanetra Pemilu Pemilu 2024 Pilkada Pilkada 2019 KPU KPU Sulteng Gerkatin Gerkatin Sulteng PPDI SLB ABCD Muhammadiyah Palu Kota Palu