
Duka dan tangis pilu seketika menyelimuti pasangan suami istri HM (34) dan SV (26). Tangis pasutri ini tak terbendung meratapi nahas yang menimpa putra mereka, AR (8).
Setelah dilakukan pencarian beberapa jam sebelumnya, AR ditemukan sudah tak bernyawa di semak-semak daerah Jalan Asam 2, Lorong 5, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (31/10/2023) malam. Lebih memilukan lagi, tubuh korban terkapar tanpa ada sehelai benang yang menutupi.
Tersangka berinisial FM (16) yang menunjukkan lokasi terakhir meninggalkan korban AR. Setelah diperiksa, mereka menemukan tubuh AR yang sudah membujur kaku di tanah. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat lantas melakukan visum terhadap jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulteng.
Sosok FM yang ternyata anak pensiunan perwira polisi terungkap dari hasil penelusuran keluarga korban. Beberapa orang warga sekitar mengaku terakhir kali melihat AR berboncengan sepeda dengan FM.
Versi pengakuan FM kepada aparat kepolisian, ia tega menghabisi nyawa AR lantaran kesal mendapat makian dari korban saat berboncengan naik sepeda. SV membantah tudingan tersebut dengan menyebut putranya tipikal anak yang penyabar dan tidak suka memaki.
Peristiwa ini tak pelak membetot perhatian banyak orang, termasuk warganet di media sosial. Terlebih muncul berbagai spekulasi mengenai motif dan penyebab kematian AR.

HM bersikukuh putra tercintanya bukan semata korban pembunuhan biasa. Pasalnya ditemukan beberapa kejanggalan di tubuh korban, seperti (maaf) lubang dubur yang membesar, juga cairan seperti sperma di sekitar area mulut dan kemaluan. Keluarga korban menduga AR telah mengalami kekerasan seksual.
"Waktu memandikan jenazah itu saya sendiri. Saya memasukkan kapas ke dalam duburnya, kapas itu mudah sekali masuk." jelas HM kepada Tutura.Id, Sabtu (4/11).
Namun, Kasatreskrim Polresta Palu Ferdinand E. Numberi membantah dugaan tersebut. Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap AR.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan (seksual, red.) di tubuh korban. Sesuai dengan hasil visum dan hasil pemeriksaan penyidik bahwa yang bersangkutan (FM, red) hanya sempat memainkan alat vital," ujar AKP Ferdinand E. Numberi memberikan keterangan pers, (2/11).
Hal lain yang diungkapkan HM terkait surat berisi berita acara penolakan autopsi terhadap AR. Saat kami temui di rumahnya (8/11), HM mengaku saat hari pemakaman AR diminta untuk menandatangani surat yang isinya menolak adanya autopsi.
Berdasarkan keterangan Ipda Muhammad Asap selaku penyidik Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu, mekanisme tersebut telah dibicarakan sebelumnya. Ipda Muhammad Asap menampik adanya kesan terburu-buru dan sepihak ihwal penyodoran surat penolakan autopsi oleh penyidik.
Opsi melakukan autopsi terhadap jenazah AR telah disampaikan kepada keluarga korban saat di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (31/10) malam. Surat itu lantas disodorkan kepada HM keesokan harinya saat pemakaman AR untuk bukti dalam bentuk berita acara.
"Jadi, dia (HM) tanda tangan. Ada (Ketua) RT dan keluarganya yang menyaksikan. Ada dokumentasinya," sergah Ipda Muhammad Asap saat dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti sabu di Mapolresta Palu, Kamis (9/11) pagi.

Mencium adanya pembunuhan berencana
Demi mengungkap motif di balik kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan tersangka FM (16) di Aula Torabelo Mapolresta Palu, Rabu, (8/11) pagi.
Rekonstruksi berlangsung tertutup. Menurut keterangan Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, ini karena mempertimbangkan FM yang masih di bawah umur. Hanya ada pihak keluarga, kuasa hukum keluarga AR, dan Kejaksaan Negeri Palu yang menyaksikan.
Jalannya reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan itu berlangsung setengah jam. Total ada 20 adegan yang diperagakan FM.
Usai mengikuti proses tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban mengganggap ada kejanggalan dari kronologi dan motif pembunuhan yang dilakukan FM terhadap AR.
"Setelah rekonstruksi tadi, kami melihat bahwa satu-satunya penyebab korban meninggal karena cekikan. Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang kita temui di lapangan, juga keterangan saksi-saksi, kami meyakini (korban) bukan hanya dicekik saja", tegas Rusman Rusli, salah satu kuasa hukum keluarga korban, kepada para awak media.
Merujuk beberapa fakta yang terkumpul, tim kuasa hukum keluarga korban menengarai FM telah melakukan pembunuhan berencana. Termasuk juga dugaan adanya kekerasan seksual terhadap AR.
Pasalnya rumah tersangka FM cukup jauh dengan Tempat Kejadian Perkara. "Kami menganggap ini bukan pembunuhan biasa sehingga kami menginginkan penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku ini bukan pasal 80, tapi kami menginginkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," imbuh Rusman Rusli.

Setuju melakukan autopsi
Untuk membuka tabir yang menyelimuti kasus ini, HM mengaku setuju dilakukan autopsi terhadap jenazah mendiang anaknya.
Oleh karena itu, dengan pendampingan dari tim kuasa hukum, keluarga AR telah memantapkan niat dan melayangkan surat resmi kepada pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palu, Kamis (9/11).
"Autopsi ini bisa membongkar sedikit kejanggalan (kasus), termasuk itu (kekerasan seksual, red). Dan juga perencanaan pembunuhan," ujar Moh. Edi Heriansyah, salah satu dari tim kuasa hukum keluarga korban, kepada Tutura.Id.
Pihak keluarga AR dalam surat tersebut juga mengajukan agar penyidik mendatangkan dokter ahli forensik dari luar Palu, entah dari Makassar atau Surabaya. Permintaan ini dimaksudkan agar proses dan hasil autopsi tak lagi dipenuhi keraguan.
Kombes Pol. Barliansyah telah menyatakan siap mendukung dan mengakomodir permintaan keluarga korban. "Biaya tetap ditanggung oleh dinas. Walaupun (ahli forensiknya) dari luar, kami yang tanggung (biayanya)," pungkas Kapolresta Palu itu.
pembunuhan korban anak pelaku anak kekerasan seksual visum autopsi kepolisian Mapolresta Palu Pelayanan Perempuan dan Anak Kasatreskrim Polresta Palu Rumah Sakit Bhayangkara Kapolresta Palu

