Kasus ''gang rape'' di Touna: Ganti rugi korban, dan pemberatan hukuman pelaku
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 20 Januari 2023 - 14:41
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Kasus ''gang rape'' di Touna: Ganti rugi korban, dan pemberatan hukuman pelaku
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: Shutterstock).

Awal tahun 2023 dimulai dengan kabar memilukan bagi kemanusiaan. Kabar itu datang dari Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Seorang anak perempuan yang baru berusia 13 tahun diperkosa oleh 13 laki-laki.

Kasus "gang rape" ini terjadi pada Rabu malam, 11 Januari 2023. Mula-mula seorang pelaku berkenalan dan mengobrol dengan korban lewat aplikasi Facebook Messenger. Pelaku dengan tipu dayanya mengajak korban bertemu. Lantaran sudah merasa kenal, korban menuruti keinginan pelaku.

Korban lantas dibawa ke sebuah rental permainan PS di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Tojo Una-Una. Selanjutnya, korban diminta masuk ke dalam sebuah kamar. Di kamar itulah kebiadaban terjadi. Korban diperkosa secara bergantian.

Hanya dua dari 13 pelaku yang masih berusia 17 tahun (kategori anak). Sisanya masuk kategori dewasa. Polisi merilis inisial pelaku sebagai berikut: MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), dan MR (23).

Sejauh ini, Kepolisian Resor Tojo Una-Una--yang menangani kasus--melempar sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak kepada para pelaku

Lebih spesifik, para pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, yang mengatur penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara; dan maksimal 15 tahun.

Polrs Tojo Unauna saat menggelar konferensi pers berkaan kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun yang dilakukan oleh 13 orang lelaki. (Foto: Istimewa).

Pemberatan hukuman pelaku dan restitusi untuk korban

Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah menyebut kasus ini sebagai “kejahatan luar biasa.“

“Serangan atas tubuh perempuan termasuk anak adalah kejahatan luar biasa karena menyangkut keseluruhan kehidupan korban dan keluarganya,” demikian termuat dalam rilis pers aliansi tersebut.

Aliansi yang menghimpun para perempuan aktivis dan sejumlah organisasi nonpemerintah di Sulteng itu menekankan agar para pelaku dikenakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mereka menyebut bahwa para pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman hingga 1/3 (sepertiga) lamanya dari sanksi. 

Perkara tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut antara lain menyebutkan bahwa tindak kekerasan seksual yang “dilakukan terhadap anak” atau “dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” bisa dikenakan pemberatan hingga sepertiga hukuman. 

Perkara lain yang juga disorot oleh Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah ialah pemenuhan hak restitusi alias ganti kerugian kepada korban, sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 UU TPKS. 

“Restitusi ini muatan progesif UU TPKS, karena dimasukkan sebagai pidana pokok. Hakim dapat memasukkan restitusi dalam amar putusan. Namun butuh perspektif kuat dari jaksa maupun hakim dalam menilai,” kata Dewi Rana Amir, Direktur Eksekutif LiBU Perempuan, organisasi yang turut tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah.

Pasal 30 ayat 2 UU TPKS antara lain mengatur bahwa restitusi bisa berupa “ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Ada pula ganti perawatan medis dan psikis. Pun turut tercantum ganti kerugian lain. 

“Selain mengawal hak restitusi, karena pemulihan ini tugas berat, maka semua pihak berkewajiban untuk mendukung korban kekerasan seksual agar dapat bangkit. Kembali ke posisi semula,” kata Dewi, saat berbincang lewat telepon dengan Tutura.Id, Rabu (18/1/2023).

Saat ini, sebagaimana termuat dalam rilis Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah, korban menderita luka fisik dan trauma psikis. Belum lagi mengitung beban pikiran korban yang berpangkal pada penilaian masyarakat. Banyak orang dalam kultur patriarki kerap kali menyudutkan dan bahkan merisak (bullying) korban.

Konselor hukum, Salma Masri sependapat dengan penilaian Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah. Ia menyebut terbuka peluang bagi korban untuk beroleh hak restitusi. Pun demikian dengan soal pemberatan hingga sepertiga hukuman kepada para pelaku. 

“Pelaku harus mendapat pemberatan yaitu penambahan sepertiga hukuman dari putusan. Korban juga dapat mengajukan hak restitusi ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) atau bisa dititipkan melalui kepaniteraan di pengadilan,” kata tenaga ahli hukum di Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan Anak Sulteng tersebut kepada Tutura.Id, Senin (16/1/2023).

Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah juga meminta Pemprov Sulteng dan Pemkab Tojo Una-Una untuk turun tangan dan memberi dukungan kepada korban.

“Pemerintah daerah harus memastikan dan memberikan perlindungan dengan mengutamakan serta mendengar suara dan kepentingan terbaik korban dan keluarganya,” demikian tertulis dalam rilis yang diterima Tutura.Id.

Aliansi itu juga meminta Kepolisian Daerah Sulteng agar tak segan menarik kasus ini bila Kepolisian Resor Tojo Una-Una tak sanggup menanganinya secara berkeadilan. 

Pasalnya, dalam sejumlah kasus “gang rape”, bisa muncul tekanan yang mengaburkan fakta--sering datang dari keluarga pelaku. Belum lagi tendensi menyalahkan korban alias victim blaming yang kerap memengaruhi objektivitas dalam pengusutan perkara. 

Satu contoh kasus terjadi di Brebes. Saat pemerkosaan yang dilakukan oleh enam laki-laki berakhir damai. Kita tentu tak mau kasus di Touna berakhir serupa.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
1
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
2
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Reza Anugerah: Laki-laki harus memiliki perspektif gender yang setara untuk mencegah kekerasan seksual
Reza Anugerah: Laki-laki harus memiliki perspektif gender yang setara untuk mencegah kekerasan seksual
Aktivis muda kelahiran Donggala ini terpilih jadi salah satu delegasi Indonesia dalam ajang ICPD30 yang…
TUTURA.ID - Lembaga dan aktivis perempuan Sulteng memaknai International Women’s Day
Lembaga dan aktivis perempuan Sulteng memaknai International Women’s Day
Seperti apa lembaga dan aktivis perempuan di Sulawesi Tengah memaknai Hari Perempuan Internasional? Simak penuturan…
TUTURA.ID - Kekerasan seksual di jalanan dan ruang publik Kota Palu
Kekerasan seksual di jalanan dan ruang publik Kota Palu
Bagian privat perempuan jadi target pelaku kekerasan seksual di ruang publik yang seharusnya aman. Kasus…
TUTURA.ID - Saat bisnis gelap narkoba menyeret PNS di Sulteng
Saat bisnis gelap narkoba menyeret PNS di Sulteng
Setahun terakhir telah terjadi pelbagai kasus jual beli narkoba yang melibatkan PNS di Sulteng.…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng