Mengenal dokumen kajian risiko bencana dan urgensinya
Penulis: Rizki Syafaat Urip | Publikasi: 22 Desember 2022 - 13:21
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Mengenal dokumen kajian risiko bencana dan urgensinya
Sumber https://pixabay.com/id/photos/bunker-arsip-dokumen-dokumen-622515/

Tercatat lebih dari empat ribu tiga ratus orang meninggal dunia dalam bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi pada 28 September 2018. Total kerugian mencapai Rp18 triliun. Khususnya di daerah Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Jumlah korban jiwa dan kerugian sejatinya bisa ditekan bila perencanaan pembangunan memiliki perspektif kebencanaan.

Besarnya jumlah korban jiwa dan angka kerugian membuka mata ihwal pentingnya mitigasi. Pun halnya dengan perencanaan pembangunan yang perlu pula memerhatikan aspek mitigasi bencana.

Pemerintah punya perangkat perencanaan pembangunan dalam hal mitigasi bencana; namanya dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dokumen yang diperbarui saban lima tahun sudah tersedia pada rentang 2016-2020 disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam semangat pembaruan sekaligus merespons bencana yang terjadi pada 2018, penyusunan dokumen KRB ini diperbarui. Kini rentang berlakunya menjadi 2022-2027, dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kota Palu, Iwan Lapasere mengungkapkan dokumen tersebut masih belum diketahui oleh kebanyakan warga Kota Palu.  

“Sedangkan di tingkatan OPD (organisasi perangkat daerah) juga belum, atau di kelompok-kelompok masyarakat juga belum,” ungkap Iwan, sapaan akrabnya.

Kajian risiko bencana

Dia menjelaskankan Indonesia punya banyak sejarah bencana alam. Catatan histori itu jadi landasan potensi terulangnya bencana di masa mendatang. Pun demikian  dengan Sulawesi Tengah.

Olehnya, negara hadir dengan melahirkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Lewat dua landasan hukum itu, diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Aturan itu memuat tata laksana tentang pengkajian risiko bencana.

Perka BNPB 2/2012 tersebut menerangkan bahwa kajian risiko bencana sebagai perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada. Olehnya, menjadi dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. 

Aturan itulah yang melahirkan dokumen-dokumen tentang kebencanaan. Salah satunya KRB, yang kedudukannya sebagai sebuah pedoman umum. Adapun pengembangan dan pendalaman metode kajian dilaksanakan serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Dokumen yang dibuat ini akan menjadi landasan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana.

Untuk kebutuhan yang lebih spesifik seperti penyusunan rencana kontinjensi, rencana operasi, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, dilakukan pengembangan, dan pendalaman metode kajian.

Idealnya, pengkajian dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Hasil seluruh kajian kabupaten/kota kemudian dikompilasi di tingkat provinsi. Hasil seluruh kajian tingkat provinsi kemudian dikompilasi di tingkat nasional. 

Setelahnya, dokumen KRB punya masa berlaku selama lima tahun dan akan diperbarahui kembali. KRB juga dapat ditinjau secara berkala setiap 2-6 tahun atau sewaktu-waktu bila terjadi bencana dan kondisi ekstrim yang membutuhkan revisi dari kajian yang telah ada. 

Sebab salah satu fungsi utama kajian tersebut adalah untuk menjadi dasar penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.

 

Sumber Dokumen Kajian Risiko Bencana 2022-2027
Sumber Dokumen Kajian Risiko Bencana 2022-2027

 

Dokumen KRB Kota Palu

Di Kota Palu, KRB 2022-2027 disusun dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia secara nasional dan Kota Palu secara lokal.

Tercatat ada 23 acuan landasan hukum. Mulai dari tingkat nasional sampai level daerah. Berbeda dengan Dokumen KRB tahun 2016-2020 yang cuman punya 16 acuan hukum.

Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2021 yang dikeluarkan BNPB menempatkan Kota Palu sebagai salah satu wilayah kabupaten/kota yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi. Kota Palu menempati urutan 91 dari 514 kabupaten/kota dengan skor 168.25.

Adapun kajian risiko bencana yang dihasilkan akan memuat:

  • Pengkajian Tingkat Ancaman;
  • Pengkajian Tingkat Kerentanan;
  • Pengkajian Tingkat Kapasitas;
  • Pengkajian Tingkat Risiko Bencana;
  • Menghitung Valuasi Risiko Bencana;

KRB Kota Palu 2022–2027 juga disusun berdasarkan ruang lingkup enam jenis ancaman dari tigabelas ancaman yang ada di Palu. Adapun enam jenis ancaman tersebut ialah Gempa Bumi, tsunami, likuefaksi, banjir, longsor, serta kebakaran permukiman dan gedung 

Tata Laksana Dokumen KRB

Pada Tingkat Pemerintah Daerah, Dokumen KRB digunakan sebagai dasar menyusun kebijakan dan strategi dalam penanggulangan bencana. Utamanya dalam aspek perencanaan pembangunan. Dengan tujuan meminimalkan dampak kerugian dan korban jiwa akibat pembangunan saat bencana terjadi.   

Sedangkan bagi organisasi-organisasi mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan program pendampingan maupun intervensi teknis langsung kepada masyarakat terpapar.

Bagi masyarakat umum, KRB diharapkan bisa jadi salah satu dasar untuk menyusun rencana aksi atau program praktis dalam rangka mengurangi risiko bencana, membangun kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan untuk menentukan tempat tinggal, dan sebagainya.

Menurut Iwan, untuk memasyarakatkan tata laksana dalam Dokumen KRB penting bagi seluruh OPD untuk melaksanakannya. Caranya adalah intergrasi Dokumen KRB pada setiap perencanaan dan program kerja di setiap OPD.

Kuncinya adalah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu. Di mana Bappeda sebagai leading sektor dari perencanaan program kerja OPD.

“Leading sektornya OPD-OPD ini kan di Bappeda. Bikin perencanaan-perencanaan kan akhirnya ke Bappeda juga,” jelas Iwan.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Upaya merefleksikan bencana dan memulihkan trauma melalui seni
Upaya merefleksikan bencana dan memulihkan trauma melalui seni
Masyarakat di Desa Lero, Kec. Sindue, memperingati lima tahun bencana gempa dan tsunami melalui kegiatan…
TUTURA.ID - Wajah Huntap Kampung Mamboro Perikanan yang jauh dari masalah
Wajah Huntap Kampung Mamboro Perikanan yang jauh dari masalah
Huntap yang ditempati para penyintas gempa dan tsunami di Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara, ini…
TUTURA.ID - Dari huntara pindah ke tenda; kinerja merayap pemenuhan hak penyintas bencana
Dari huntara pindah ke tenda; kinerja merayap pemenuhan hak penyintas bencana
Penyintas Huntara Layana terjepit situasi pelik. Sewa lahan huntara selesai. Sedangkan Huntap tak jua tersedia.…
TUTURA.ID - Lima tahun setelah lindu melanda; suara dari huntara
Lima tahun setelah lindu melanda; suara dari huntara
Warga penyintas yang hingga hari ini terpaksa tinggal di huntara berharap segera pindah. Apa boleh…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng