Konser sudah batal, uang tiket tak kunjung kembali
Penulis: Pintara Dinda Syahjada | Publikasi: 9 Mei 2023 - 17:02
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Konser sudah batal, uang tiket tak kunjung kembali
Buntut seringnya pembatalan konser musik oleh penyelenggara bikin tingkat kepercayaan penonton luntur (Foto: Shutterstock)

Masa bulan madu nan mesra antara penonton dan penyelenggara konser musik di Palu tampaknya mulai goyah. Setidaknya jika merujuk kondisi beberapa waktu terakhir.

Padahal jika meneroka semester terakhir 2022, penyelenggaraan acara musik yang berlangsung hampir saban pekan kerap berstatus sold out. Animo masyarakat begitu tinggi.

Situasi berbeda terjadi saat ini. Beberapa penyelenggara konser yang minta namanya kami simpan mengaku harus kerja lebih keras menjual tiket prajual.

Tentu ada beragam faktor penyebab. Bisa jadi karena merasa penyanyi atau band yang jadi suguhan utama sebuah konser bukan kesukaan. Kemungkinan lain mengendurnya antusiasme awal lantaran isi kantong makin tipis.  

Penyebab lainnya, ini faktor paling krusial, karena lunturnya kepercayaan penonton terhadap penyelenggara acara. Alasannya tentu berkaca pada seringnya penyelenggaraan konser atau festival musik mendadak batal terlaksana menjelang hari pertunjukan.

Beberapa konser musik yang batal terselenggara tahun ini, antara lain "Rockmantic on February with Judika-Rocket Rockers-Closehead" (14 Februari), "Slank Smafesia Fun Fest" (26 Februari), “Konser Cahaya Hati bersama Opick” (10 April), dan "Spread the Love bersama Kotak" (6 Mei).

Mereka yang kadung membeli tiket prajual harus kecele. Terlebih yang berasal dari luar Palu dan berstatus pekerja kantoran.

“Padahal saya sudah set cuti pas si anu main. Eh, kalau batal mendadak begini, bagaimana sudah?” Demikian satu ilustrasi keluhan dari seseorang guna mewakili banyak suara pembeli lain.

Agak senada dengan keluhan tadi, atau lebih tepatnya protes, bunyinya kurang lebih, “Astaga, padahal kitorang sudah sampe di Palu kasian. Siapa mau tanggung sudah ongkos perjalanan sama penginapan ini?”

Rangkaian pembatalan mendadak dan sepihak tadi jelas bikin konsumen jadi luntur kepercayaannya. Skeptis. Akhirnya menimbulkan apriori. Sementara kita tahu bersama ini bisnis kepercayaan.

Laiknya dalam sebuah hubungan, jika salah satu pihak tega mengkhianati kepercayaan yang diberikan, maka pasti sulit untuk memulihkannya, kalau tidak mau dibilang lenyap sama sekali.

Hal lain terkait buntut pembatalan sebuah konser adalah urusan pengembalian tiket alias refund. Akun Instagram Smafesia selaku penyelenggara konser Slank, misalnya, ramai komentar yang menuntut pengembalian uang tiket.

Beberapa akun yang kami tanya via pesan langsung mengaku hingga sekarang belum kunjung mendapatkan haknya kembali.

“Awalnya itu harus isi data di web-nya dorang. Saya isi sekitar tanggal 22-23 Februari. Janjinya, kan, pengembalian 10 hari kerja. Dari tanggal 7, 9, 13 Maret saya WhatsApp lagi, tapi tidak ada balasan. Habis itu tanggal 14 Maret saya chat ulang, baru ada balasan. Kata yang membalas dia hanya bagian pendataan. Sementara yang pegang uang itu bendahara. Saya hubungilah bendaharanya saat itu juga dengan pas tanggal 4 April, tapi tidak ada respons sampai sekarang,” ungkap Fitri Lalusu (26) kepada Tutura.Id (9/5).

Kiki, pemilik Lapak Kece, juga punya keluhan serupa. Unit usaha yang menjual kacamata dan aksesori fesyen itu menjadi salah satu sponsor yang mendukung konser tersebut.

“Jadi waktu itu kita sebagai pihak sponsor sama sekali tidak dapat info kalau konser batal. Karena saya lihat postingan, akhirnya saya chat minta pengembalian dana. Sampai sebulan berlalu tidak ada kepastian,” jelas Kiki.

Kiki wajar merasa geram. Pasalnya ia telah mengirimkan semua yang disyaratkan panitia, hanya tetap saja hasilnya masih nihil.

“Setelah beberapa kali saya tagih. Akhirnya mereka mau ketemu. Ternyata bukan mau mengembalikan uang, tapi sekadar menjelaskan alasan mengapa belum bisa refund. Sebenarnya kalau alasannya masuk akal pasti saya maklumi. Ini setiap saya tanya alasannya selalu ‘mau dirapatkan dulu’, ‘tunggu rapat dulu’, ‘bertahap dulu mulai uang tiket’, ‘belum pasti tanggalnya berapa’,” sambungnya.

Mohammad Zacky selaku ketua Smafesia Fun Fest saat kami hubungi mengakui proses refund belum beres semuanya. “Pengembalian tiket penonton sisa 20% lagi. Begitu juga dana sponsor. Sebagian sudah, sebagiannya lagi belum kita refund. Tapi kami tidak akan lari. Tetap akan bertanggung jawab, kok,” tegas Zacky lewat sambungan telepon (9/5).

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SMAFESIA FUN FEST 2023 (@smafesia)

Konsekuensi hukum

Derasnya tuntutan penonton yang ingin uang pembelian tiketnya kembali dalam sebuah pembatalan konser bukan hanya marak di Palu.

Puluhan perwakilan calon penonton konser Dewa 19 yang diagendakan berlangsung di Blitar pada 15 Oktober 2022 bahkan melaporkan panitia penyelenggara ke Polresta Blitar. Alasannya karena pengembalian uang tiket tak kunjung terlaksana hingga tahun kalender berganti.

Hasil penelusuran Narasi TV juga mengungkap sejumlah promotor musik yang membatalkan acara, namun refund tak ada kejelasan. Meninggalkan kerugian konsumen hingga ratusan juta.

Artinya ada hak-hak konsumen, dalam hal ini pembeli tiket konser, yang tercederai. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tegas sudah mengatur.

Pasal 4 huruf h dalam UU tersebut menyebut pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian. Pasal 7 huruf g UU yang sama menegaskan hal serupa dari sisi penyelenggara acara/promotor.

Jika kewajiban mengembalian uang tiket tak kunjung dipenuhi, konsumen yang telah dirugikan dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

Gugatan bisa diajukan oleh sekelompok konsumen yang punya kepentingan yang sama (class action) atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Isi gugatan dapat berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen. Bisa juga berupa wanprestasi jika didasarkan oleh tidak dipenuhinya prestasi berupa penyelenggaraan konser oleh penyelenggara.

Rusman Rusli, S.H., M.H. saat ditemui pihak Tutura.Id di kantor LBH Sulteng (8/5), mengatakan jika penjual tiket tidak mengembalikan uang konsumen yang telah membeli tiket, maka bisa masuk dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan dana.

“Contoh konsernya Sheila on 7 batal, nih. Kemudian dia (penyelenggara, red.) tidak mau mengembalikan uang pembelian tiketnya orang. Itu bisa dilapor penipuan atau penggelapan,” katanya.

Jika penyelenggara konser hanya mengembalikan setengah dari uang pembelian tiket, hal tersebut bisa masuk kategori hukum perdata. Namun, jika uang tiket tidak dikembalikan 100%, maka termasuk tindak pidana.

Hukum pidana berbicara terkait hukuman atas perbuatan biasanya hukuman badan. Sedangkan, perdata berbicara tentang ganti rugi, denda, atau kerugian yang dialami.

Terkait kasus pengembalian tiket konser, Rusman menilai lebih banyak sangkut paut dengan hukum perdata. Sebab yang dijual sebenarnya tiket konser yang murni batal terlaksana. Bukan tiket konser bodong yang sedari awal diniatkan untuk menipu.

“Maksudnya begini, sebenarnya tidak ada agenda konser. Cuma karena mau meraup untung dari masyarakat akhirnya mereka jual tiket seolah ini konser betulan ada. Nah, kalau itu bisa masuk pidana,” jelas Rusman.

Ancaman hukuman untuk kasus tersebut, lanjut Rusman, bisa lebih dari lima tahun. Namun, bisa juga berubah melalui pertimbangan hakim setelah melihat keadaan, peristiwa, dan sebagainya.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
4
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
1
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Mengulik audio rekaman dan pertunjukan dalam Ecosystem Music Fair 2022
Mengulik audio rekaman dan pertunjukan dalam Ecosystem Music Fair 2022
Rangkaian penyelenggaraan Ecosystem Music Fair 2022 persembahan PAPPRI Sulteng dimulai dengan menggelar diskusi tentang pengenalan…
TUTURA.ID - KUHP baru di bawah bayang-bayang ketimpangan sosial
KUHP baru di bawah bayang-bayang ketimpangan sosial
Siapa yang menguasai modal akan menguasai hukum serta pelaksanaannya. Adapun mereka yang tidak menguasai modal…
TUTURA.ID - Kaleidoskop 2023: Seni Budaya
Kaleidoskop 2023: Seni Budaya
Beragam acara terkait seni dan kebudayaan berlangsung selama tahun 2023. Tentu tak semuanya berhasil kami…
TUTURA.ID - BaSuara Vol.1 jadi album kompilasi sanggar seni mahasiswa pertama di Kota Palu
BaSuara Vol.1 jadi album kompilasi sanggar seni mahasiswa pertama di Kota Palu
Mengusung semangat mendokumentasikan karya-karya lagu milik sanggar seni yang ada di kampus, Hammer City Production…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng