Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng berharap agar setiap partai politik (parpol) di daerah bisa memanfaatkan durasi waktu, terhitung sejak 1-14 Mei 2023, untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan dalam acara bertajuk “Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Serentak Tahun 2024” yang berlangsung di Sriti Convention Hall Palu, Selasa (2/5/2023).
“Waktu selama dua minggu, hendaknya digunakan sebaik mungkin oleh parpol maupun bacaleg untuk menyelesaikan segala urusan terkait pencalonan. Untuk membantu kelancaran, KPU Sulteng juga menyediakan segala kebutuhan terkait mekanisme pencalonan,” kata Ketua KPU Sulteng, Nisbah dalam sambutannya.
Mekanisme pengajuan bacaleg, termasuk durasi waktu, tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023. Soal masa pendaftaran ini, merujuk pada PKPU 10/2023 pasal 30.
Oleh sebab itu, lanjut Nisbah, kegiatan sosialisasi PKPU 10/2023 merupakan bagian dari upaya KPU untuk mendiseminasi informasi terkait pencalonan anggota legislatif (anleg), wabil khusus kepada parpol sebagai peserta pemilu yang memiliki kuasa untuk mengajukan calon anleg, dari tingkat pusat hingga daerah.
“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi PKPU 10/2023 ini, jadi pedoman teknis bagi parpol untuk mengajukan bakal calonnya, terkhusus persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh bacaleg. Lewat kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman yang sama baik bagi KPU, parpol, dan pihak terkait,” ujarnya.
Meski tak banyak perubahan berarti dalam PKPU 10/2023 ini, tetapi menurut Nisbah, justru parpol diberikan kemudahan terkait pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.
“Persyaratannya cukup longgar dibanding Pemilu 2019. Parpol tak perlu lagi membawa tumpukan berkas para bacaleg DPR sampai DPRD, karena tinggal melakukan input data ke dalam SILON,” pungkasnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan setiap parpol
Meski dalam peraturan KPU disebutkan jika pendaftaran bacaleg bakal berlangsung hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59, tetapi sejatinya, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah sistem pendaftaran satu pintu bagi setiap parpol untuk daftarkan bacalegnya, justru telah dibuka 12 hari sejak PKPU 10/2023 dirilis.
Sekalipun ada kelonggaran dalam proses pengajuan bacaleg sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Sulteng, tetapi bagi anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, dalam mekanismenya setiap parpol tetap diharuskan menyetor dokumen atau berkas fisik kepada KPU.
“Model B Pengajuan Parpol dan Model B Daftar Bakal Calon disetor dalam bentuk fisik kepada KPU, sedangkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon di input ke dalam SILON,” terang ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Sulteng ini.
Samsul juga menjelaskan, meski masa pendaftaran bacaleg hanya berlangsung selama dua pekan, tetapi sejatinya tahapan pengajuan bacaleg dari setiap parpol, telah berlangsung sejak sepekan terakhir.
“Untuk tahapan pengajuan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT) berjumlah 19 kegiatan, dimulai sejak 24 April-4 November 2023 nanti atau sekitar 6-7 bulan,” tuturnya.
Samsul juga meminta agar selama masa pengajuan bacaleg, setiap pengurus parpol di tingkat daerah agar intens berkomunikasi dengan pengurus parpol tingkat pusat, untuk meminimalisir kekeliruan penginputan data secara digital.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Sulteng, Sahran Raden menyebutkan jika selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), parpol bisa mengajukan perubahan bakal calon kepada KPU.
“Jika terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, nomor urut, nama lengkap, dan foto diri bakal calon. Selain itu, penggantian oleh parpol berdasarkan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lainnya yang sah serta adanya pengajuan perpindahan daerah pemilihan (dapil) atau lembaga perwakilan parpol yang sama,” ujarnya.
Lanjut Sahran, selain perubahan data bacaleg, KPU juga bisa mencoret bacaleg yang bersangkutan apabila selama masa penelitian administrasi, DCS tak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti secara inkracht memalsukan dokumen persyaratan administrasi, dan apabila bacaleg yang bersangkutan meninggal dunia.
“Dalam pengalaman kami, pernah ada tanggapan masyarakat yang sifatnya diranah privat antara pelapor dengan bacaleg yang ditanggapi. KPU hanya menindaklanjuti tanggapan dan masukkan masyarakat jika berkaitan dengan administrasi. Yang sifatnya tanggapan kategori moralitas, itu diluar kewenangan kami dan tak cukup memengaruhi,” tuturnya.
Sahran juga menambahkan, parpol tak bisa mengajukan bacaleg eks narapidana yang mendapat hukuman pidana lima tahun atau lebih dan belum melalui masa jeda lima tahun sejak pembebasan murni, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.
Hingga artikel ini diturunkan atau tiga hari sejak akses pendaftaran bacaleg di buka, belum ada parpol yang mengajukan daftar bacaleg di KPU Sulteng untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Sedangkan untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah ada lima kandidat yang mengajukan diri dari 22 orang yang lolos verifikasi dari KPU Sulteng.