Langkah menuju pelarangan plastik sekali pakai, termasuk stirofoam, di Kota Palu mulai dilakukan. Tahap awalnya dengan membatasi penggunaan bahan yang merusak dan mengotori lingkungan tersebut di area publik. Efektif berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Merujuk Surat Edaran Wali Kota Palu tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023, seluruh ritel modern diminta tidak menggunakan plastik sekali pakai untuk membungkus belanjaan konsumen.
Kantong yang biasa dipakai saat berbelanja diganti kantong kain yang masa pakainya berulang. Pembatasan serupa juga berlaku untuk bidang usaha seperti restoran, warung makan, dan apotek.
Para konsumen alias pembeli juga dianjurkan membawa kantong belanja sendiri dari rumah yang ramah lingkungan dan sifatnya tidak sekali pakai.
Guna melihat implementasi aturan tersebut, kami coba mengunjungi beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Palu. Berdasarkan hasil pantauan kami, masih terlihat bidang usaha yang memberikan kantong plastik kepada konsumen dan masih ada warga yang berbelanja menggunakan kantong plastik.
Pengunjung tampak menenteng kantong plastik belanjaan di pusat perbelanjaan Palu Mitra Utama (PMU), Jalan Wolter Monginsidi, Palu Timur, Selasa (1/8/2023) siang.
Ketika kami masuk, transaksi belanja melalui kasir tak ada kantong belanjaan ramah lingkungan yang tersedia. Pegawai PMU yang kami temui menolak memberikan keterangan. Begitu pula sang manajer yang ketika nomor ponselnya kami hubungi tidak aktif.
Hal sama juga terlihat di Bumi Nyiur Swalayan, Jalan S. Parman, Palu Timur. Kondisi saat kami menyambangi pusat perbelanjaan tersebut sangat ramai.
Terlihat dari seluruh outlet kasir mengantre untuk bertransaksi. Namun, seluruh hasil belanja konsumen masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Kantongan-kantongan yang penuh barang belanjaan saling bertumpukan di dalam troli.
Bergeser melongok kebiasaan belanja konsumen di gerai Indomaret, Jalan Sisingamangaraja, Tanamodindi. Para konsumen lagi-lagi terlihat tak membawa plastik belanjaan dari rumah. Ketika membayar di kasir, petugas juga masih menggunakan plastik sekali pakai.
Padahal jaringan minimarket yang tumbuh menjamur di kota ini menjual tas belanja ramah lingkungan yang terbuat dari kain. Bisa digunakan saban berbelanja.
Hanya saja, menurut kesaksian satu petugas kasir di gerai Indomaret kepada kami, tak banyak konsumen yang memilih untuk membeli tas belanja yang dibanderol Rp3000 hingga Rp5000.
Kebijakan gerai Alfamidi yang letaknya persis di samping Indomaret tadi justru berbeda. Alih-alih memberikan kantong plastik sekali pakai, petugas kasir menawarkan kantong tas ramah lingkungan. Harga jualnya sama dengan yang ditawarkan Indomaret.
Jika ogah membeli tas belanja yang ditawarkan, maka konsumen harus siap membawa pulang barang-barang belanjaannya menggunakan tangan. Kesusahan sudah pasti, tapi ada saja yang rela melakukannya.
Sebelum efektif berlaku, surat edaran Wali Kota yang membatasi kemasan plastik di area publik telah melalui tahap sosialisasi selama sepekan.
Terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Produsen alias pelaku usaha yang melanggar akan mendapat sanksi adminstratif berupa teguran tertulis, uang paksa yang besarnya Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, dan/atau pencabutan izin usaha.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, dari rerata volume sampah per tahun yang mencapai 97.492 ton di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah ini, sekitar 10,4 persen merupakan plastik. Persentase terbanyak masih dari sampah sisa makanan (71%). Lalu sampah kertas/karton (9,4%).
Menumpuknya sampah plastik, biasanya dibuang sembarangan di selokan, jadi salah satu penyebab meluapnya air yang menggenangi badan jalan. Pemandangan tersebut bisa kita lihat saban hujan deras mengguyur di kota ini. Aneka sampah plastik dengan beragam rupa berhamburan mengotori lingkungan.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan dari limbah plastik adalah dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari 2030.
“Niatnya pengurangan sampah plastik ini bisa dilakukan oleh semua. Kami berharap masyarakat bukan takut pada sanksi, tapi takut pada akibat yang ditimbulkan (sampah plastik) nantinya,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Mohammad Arif.
lingkungan plastik sekali pakai sampah plastik styrofoam Peraturan Wali Kota Palu surat edaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Indomaret Alfamidi Palu Grand Mall