Mengenal Ady Pitoyo; calon pengganti antar waktu DPRD Sulteng
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 17 Maret 2023 - 09:46
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Mengenal Ady Pitoyo; calon pengganti antar waktu DPRD Sulteng
Ady Pitoyo, calon PAW DPRD Sulteng | Foto: Facebook Ady Pitoyo

Dewan pimpinan wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah membenarkan Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng akan segera diganti lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Iya sedang proses (PAW, red), menunggu jadual Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulteng,” kata Aristan, sekretaris DPW NasDem Sulteng kepada Tutura.Id (16/3/2023).

Saat media ini bertanya soal alasan pencopotan Yahdi dari anggota DPRD, Aristan tidak memberi komentar lebih lanjut. Tapi fakta bahwa Yahdi sedang terbelit soal hukum tak bisa dibantah. Politisi NasDem ini secara resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II Palu, sejak 15 Maret 2023.

Bila merujuk Undang – Undang (UU) 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau biasa dikenal UU MD3, pada pasal 239 ayat (2) huruf d, anggota DPR dapat diberhentikan karena diusulkan oleh partai politik. Yahdi juga terbukti tak menjalankan tugas secara berkelanjutan berdasarkan pasal 239 ayat (2) huruf a, karena menjadi buronan selama lima bulan.  

Aristan hanya mengkonfirmasi jika pengganti Yahdi di DPRD Sulteng adalah Ady Pitoyo, pemilik 3.780 suara atau terbanyak kedua dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 silam, di daerah pemilihan (Dapil) Sulteng 1.

Ady Pitoyo merupakan kader NasDem yang juga tercatat sebagai salah fungsionaris di dewan pimpinan daerah (DPD) NasDem Palu. Pada pemilihan walikota (Pilwalkot) Palu tahun 2020 lalu, Ady bersama 18 orang lainnya sempat mengikuti asesmen bakal calon walikota Palu yang dilakukan oleh DPW Partai NasDem Sulteng, namun belum dipilih oleh partai besutan Surya Paloh itu.

Sebelum ikut kandidasi pada pemilihan kepala daerah serentak kala itu, ia juga terdaftar sebagai calon tetap (DCT) anggota legislatif bersama lima kader NasDem lainnya untuk bertarung di Dapil kota Palu, tetapi belum bisa melenggang ke parlemen karena kalah jumlah suara dengan Yahdi Basma.

Menelisik akun pribadi media sosialnya, pria kelahiran 27 Oktober 1965 merupakan alumni SMA PGRI Demak tahun 1985, lalu melanjutkan studi di kampus IKIP Negeri Semarang di tahun yang sama.

Sebelum bergabung di partai politik (parpol), ia justru dikenal sebagai seorang pengusaha. Ia punya usaha meubel sekaligus jadi pemilik usaha Batik Bomba, usaha kain tenun dengan motif khas lokal suku Kaili.

Selain jadi politisi dan pengusaha, Ady juga terlibat dalam sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) seperti forum komunikasi keluarga Jawa dan Transmigrasi (Forkama Jatran’s) dan ketua LAZIS NU Sulteng, sebuah organisasi nirlaba milik Nahdlatul Ulama.

Kini Ady Pitoyo masih harus menunggu proses pergantian yang sementara bergulir di DPRD Sulteng.

Berdasarkan alur mekanisme PAW, DPRD akan menyurat ke komisi pemilihan umum  (KPU) Sulteng. Selanjutnya KPU akan meneliti dokumen calon terpilih, yang kemudian dibahas didalam rapat pleno, lalu dibuat surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih untuk diteruskan kepada DPRD sebagai jawaban atas permintaan PAW DPRD.

Ady Pitoyo bersama Forkama Jatran's (kiri) dan mantan ketua umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj (kanan) | Foto: Facebook Ady Pitoyo

 

Batal ikut Pemilu 2024?

Yahdi Basma boleh dibilang sedang bernasib sial, tiga kali secara berturut – turut. Pertama, ia bakal jadi pesakitan dibalik jeruji besi selama 10 bulan kedepan. Kedua, ia harus terima kenyataan jika Partai NasDem lagi menggeser posisinya dari kursi DPRD Sulteng.

Wacana PAW ini setidaknya mengemuka saat Yahdi masih menjalani proses persidangan. Mohammad Haris Kariming yang kala itu didapuk sebagai juru bicara gubernur Longky Djanggola, sempat lempar pernyataan jika Yahdi Basma bakal diberhentikan dari jabatan anggota DPRD.

“Perkara Yahdi Basma ini termasuk kategori perkara tindak pidana khusus. Jadi bukan perkara biasa. Yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sulteng,” sebut Haris.

Ketiga, Yahdi juga terancam dipecat dari partai berlambang lingkaran biru siluet kuning itu, bila ia terbukti bersalah berdasarkan putusan incracht. Wakil ketua umum (Waketum) DPP NasDem, Ahmad Ali bahkan lempar pernyataan tegas bakal memecat Yahdi.

"Sekali pun kader NasDem yang terlibat, jika terbukti bersalah saya akan pecat," kata Ali kepada wartawan di kediamannya.

Tak selesai sampai disitu, ia juga berpotensi gagal ikut sebagai peserta Pemilu 2024, sekaligus menutup peluang mencetak hattrick sebagai anggota DPRD, setelah sebelumnya sukses meraih 4.994 suara di Dapil Buol dan Toli – Toli pada Pemilu 2014, kemudian cetak brace sebagai pemilik suara tertinggi di internal Partai NasDem, Dapil kota Palu pada Pemilu 2019.

Merujuk tahapan dan jadwal pemilihan legislatif (Pileg) 2024, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota akan berlangsung selama tujuh bulan, terhitung sejak 24 April – 25 November 2023, kemudian dilanjutkan masa kampanye pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Bila Yahdi harus menjalani masa tahanan selama 10 bulan, ia bakal bebas setidaknya pada pertengahan bulan Januari 2024. Melihat skema ini, sangat kecil kemungkinan bagi Yahdi untuk ikut bertarung dalam bursa calon legislatif.

Apalagi sejumlah partai politik (Parpol) termasuk Partai NasDem telah melakukan penjaringan bakal calon legislatif di tingkat kabupaten/kota se-Sulteng. Ia hanya akan terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) dan ikut berpartisipasi untuk mencoblos, bukan dicoblos seperti pada dua Pemilu sebelumnya.

Sekadar pengingat, Yahdi Basma divonis bersalah oleh mahkamah agung (MA) karena melanggar Undang – Undang (UU) pasal 27 ayat (3) jo; pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahdi terbukti dipersidangan menyebarkan informasi hoax yang menuding Longky Djanggola terlibat dalam pendanaan aksi people power di Sulteng. Sebelum ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan agung (Kejagung) pada 13 Maret 2023, Yahdi telah mangkir tiga kali dari panggilan eksekusi kejaksaan negeri (Kejari) Palu.  

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Sampah berceceran di antara susunan batu gajah sepanjang Pantai Talise
Sampah berceceran di antara susunan batu gajah sepanjang Pantai Talise
Kawasan Pantai Talise yang jadi tempat favorit warga Kota Palu menghabiskan waktu tercoreng oleh sampah…
TUTURA.ID - Sederet Proyek Strategis Nasional Jokowi di Sulteng
Sederet Proyek Strategis Nasional Jokowi di Sulteng
Sebanyak 14 Proyek Strategis Nasional baru telah ditetapkan Jokowi, dua di antaranya berada di Sulteng.…
TUTURA.ID - Bursa kandidat gubernur Sulteng: Saling ganggu basis, bagaimana dengan etika?
Bursa kandidat gubernur Sulteng: Saling ganggu basis, bagaimana dengan etika?
Hadianto Rasyid berkomentar soal akses jalan menuju Danau Lindu. Pemkab Sigi berang dan menganggap komentar…
TUTURA.ID - Jalan panjang Gedung Juang berpredikat status cagar budaya
Jalan panjang Gedung Juang berpredikat status cagar budaya
Ternyata hingga saat ini Kota Palu belum memiliki satu pun cagar budaya. Sejumlah objek baru…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng