Kesepakatan Pemkot Palu dan pengusaha tambang Galian C di Buluri-Watusampu
Penulis: Robert Dwiantoro | Publikasi: 5 Juli 2024 - 22:39
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Kesepakatan Pemkot Palu dan pengusaha tambang Galian C di Buluri-Watusampu
Pertemuan Wali Kota Palu bersama BPJN XIV Palu dan pengusaha tambang Galian C di Buluri- Watusampu | Foto: Robert Dwiantoro/Tutura.Id

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, dan para pengusaha tambang Galian C akhirnya menyepakati sejumlah keputusan demi meminimalisir dampak negatif yang terjadi di wilayah Buluri-Watusampu.

Proses terciptanya persetujuan yang berlangsung di Ruang Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, terbilang alot.

Saat pertemuan pertama (1/7/2024), Wali Kota Palu Hadianto Rasyid merasa geram sebab banyak perusahaan hanya menghadirkan perwakilan, bukannya direktur atau pemegang keputusan tertinggi di perusahaan. Sementara dalam rapat teranyar  (4/7), Wali Kota Hadi sedikit melunak meski tetap mengultimatum beberapa perusahaan.

“Bila tidak dilaksanakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas. Salah satu contoh, kami tidak akan mengeluarkan berita acara sehingga kapal-kapal tidak bisa berlayar. Itu jadi tanggung jawab mereka,” tegas Hadi dalam pertemuan, Kamis (4/7).  

Kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha eksplorasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di perbatasan Palu-Donggala itu berfokus pada tiga aspek, yaitu pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta peran tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.

Pada aspek pertama, perusahaan diharuskan memiliki Izin Dispensasi Pemakaian Jalan (IDPJ) yang dikeluarkan oleh BPJN XIV Palu dengan memenuhi persyaratan administrasi, juga jaminan pemeliharaan jalan.

Kemudian, pelaku usaha tambang diwajibkan meningkatkan jalan nasional yang menjadi jalur lintasan (crossing dan hauling) dengan konstruksi rigid beton, mencakup 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke dermaga jetty.

Lalu, kewajiban perusahaan membersihkan kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang melintasi jalan nasional dari material tambang.

Pada aspek kedua, perusahaan tambang harus memasang water sprinkle (mesin penyiram air otomatis) di mesin crusher (pemecah batu) untuk mengurangi penyebaran debu. Pun menyiram area tambang dan dermaga jetty minimal dua kali sehari sesuai arahan dokumen lingkungan.

Selanjutnya, perusahaan tambang wajib menyampaikan laporan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang meliputi pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu setiap bulan, termasuk menangani material yang terbawa keluar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, atau kejadian lainnya.

Adapun pada aspek ketiga, perusahaan harus bergabung ke dalam Forum TJSL Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat dalam kegiatan Forum TJSL Kota Palu, serta melakukan penanaman pohon pada area konsesi tambang dan daerah aliran sungai (DAS) sebagaimana kriteria DLH Palu.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tutura Indonesia Media (@tutura.id)

Apabila keputusan di atas tak direalisasikan dalam jangka tiga bulan, maka Pemkot Palu tidak akan menerbitkan berita acara pengukuran yakni Hasil Verifikasi Lapangan MBLB. Jika tak mengantongi dokumen ini, otoritas yang berwenang di bidang transportasi tak akan mengeluarkan izin pengangkutan material tambang.

“Yang rugi nantinya adalah pelaku usaha tambang. Jadi, saya yakin mereka akan serius soal ini apalagi demi kebaikan masyarakat,” imbuh Hadi.

Sekadar pengingat, eksploitasi berlebihan tambang Galian C di Buluri-Watusampu telah menjadi sorotan negatif selama beberapa bulan terakhir. Disebut-sebut demi kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, pengerukannya mengakibatkan polusi debu, masalah kesehatan, hingga rusaknya infrastruktur jalan.

BPJN XIV Palu mencatat sebanyak 31 perusahaan tambang Galian C melintasi ruas jalan nasional Malonda-Watusampu-Ampera. Sementara Koalisi Petisi Palu-Donggala dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng menemukan data yang mencengangkan.  

Koalisi Petisi Palu-Donggala mengungkap, sebanyak 33 izin usaha pertambangan (IUP) Galian C dengan luas konsesi 540,01 hektare di Palu dan Donggala telah membongkar pegunungan yang hanya berjarak 100-200 meter dari ruas jalan dan permukiman. 

Walhi Sulteng menemukan adanya peningkatan pemberian izin tambang Galian C dari hanya 16 IUP pada tahun 2020 per tahunnya, menjadi rata–rata 41.25 pada 2024. Izin di hamparan Gawalise Palu–Donggala mencapai 69 dengan total luasan 1764.41 hektare.

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dengan Kaltim, sebanyak 30 juta ton material telah dipasok untuk IKN. 

Kendati beroleh kompensasi waktu, tetapi masih ada 12 dari 27 perusahaan Galian C yang terdaftar tak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara 15 perusahaan lainnya, satu suara untuk tunduk di bawah keputusan tersebut.

Hasyim, Direktur PT Hasal Logam Utama, salah satu pemilik tambang Galian C, menilai keputusan yang ditetapkan oleh Pemkot Palu harus dijalankan dan dianggap benar.

“Prinsipnya kami semua setuju. Menurut saya keputusan ini adalah terobosan yang baik. Cuma, di pertemuan kemarin tak cukup waktu untuk bicara karena ada hal-hal yang masih ingin kami pertanyakan,” pungkasnya.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
2
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Giat lansia tetap produktif dan berdaya dalam kehidupan sosial
Giat lansia tetap produktif dan berdaya dalam kehidupan sosial
Sebanyak 151,44 ribu dari total 3,03 juta jiwa penduduk Sulteng masuk kategori lansia. Beberapa berstatus…
TUTURA.ID - Denda Rp1 juta karena sampah selembar tisu, Polisi Pamong Praja Kota Palu angkat suara
Denda Rp1 juta karena sampah selembar tisu, Polisi Pamong Praja Kota Palu angkat suara
Lantaran ada selembar tisu tergeletak di halaman tokonya, pemilik Xiboba Palu kena denda Rp1 juta.…
TUTURA.ID - Efek penutupan sejumlah gerai Transmart, bagaimana di Palu?
Efek penutupan sejumlah gerai Transmart, bagaimana di Palu?
Persaingan bisnis ritel makin kompetitif. Transmart sepanjang 2021 hingga awal 2023 sudah menutup 39 gerai…
TUTURA.ID - Di Palu, 27 anak dilecehkan secara seksual selama 2022
Di Palu, 27 anak dilecehkan secara seksual selama 2022
Dugaan pelecehan seksual pada santriawati oleh okum pimpinan Ponpes di Kota Palu, bukan kasus pertama.…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng