
Ruas jalan yang menghubungkan Desa Bora dengan Desa Pandere sepanjang 22,2 kilometer mulai tahun ini akan ditingkatkan.
Jalur yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sigi, mulai dari Sigi Biromaru, Tanambulava, hingga Gumbasa itu mencakup sebagian kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandantangani oleh Pemerintah Kabupaten Sigi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.
“Nah, (tambahan) sekitar 4,62 kilometer masuk area taman nasional atau kawasan konservasi yang wajib dilindungi, maka untuk membangun area tersebut diperlukan kerja sama antara Pemkab Sigi dan BBTNLL di bawah persetujuan KLHK,” demikian bunyi paragraf kedua kiriman Instagram @irwanlapatta milik Bupati Sigi, Kamis (1/9/2023).
Aturan yang dimaksud terdapat dalam pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) 28/2011 sebagaimana diubah dalam PP 108/2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Baik KSA maupun KPA merupakan dua kawasan konservasi dengan ciri berbeda. KSA meliputi Cagar Alam (CA) dan Suaka Margatsatwa (SM). Sedangkan KPA mencakup Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura), dan Taman Wisata Alam (TWA).
Kemudian, berdasarkan pasal 26 ayat (2) PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, bahwa tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, antara lain di dalam hutan konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.
Selanjutnya, kerja sama konservasi itu bertujuan untuk pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas, antara lain jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan dan jalan penghubung daerah terisolir, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) P.85/Menhut-11/2014 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri LHK P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017.
Sekadar pengingat, Kabupaten Sigi memiliki luas 5.196,02 kilometer persegi dan tiga per empat wilayah berjuluk Mareso Masagena ini berada di Kawasan TNLL.
Area konservasi itu punya luasan 215.733,70 hektare yang juga mencakup sebagian wilayah administrasi Kabupaten Poso.

Ruang lingkup, manfaat bagi masyarakat, dan konsekuensi
Ruas jalan penghubung Bora-Pandere ini sebenarnya berstatus telah ada (existing) yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan kabupaten serta penghubung dua jalan provinsi, yakni Jalan Poros Palu-Napu dengan Jalan Poros Palu-Kulawi.
Nantinya kerja sama peningkatan kualitas jalan Bora-Pandere di kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 6 hektare ini akan bertambah sekitar 4,62 km dengan lebar badan jalan 6,5 meter, lebar ruang milik jalan 13 meter, dan termasuk dalam kategori jalan tipe C.
Ruas jalan yang ditingkatkan ini berada di Zona Khusus TNLL, Resor Sibalaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah IV Bora, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Makmur.
Proyek peningkatan infrastruktur di Sigi ini, secara administrasi meliputi wilayah Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, dan Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa.
Bagi Pemkab Sigi, peningkatan kualitas jalan ini bermaksud sebagai pendukung pengembangan ekonomi masyarakat sekitar.
Pasalnya akses transportasi orang dan barang menuju ibu kota kabupaten menjadi lebih cepat, terutama yang menghubungkan Kecamatan Sigi Kota, Sigi Biromaru, Tanambulava, dan Gumbasa.
Selain itu, adanya peningkatan infrastuktur jalan itu juga demi mempermudah jalur mitigasi bencana alam. Kita tahu bersama di sekitar empat kecamatan tersebut pernah terjadi bencana likuefaksi pada 28 September 2018.
Di sisi TNLL, adanya peningkatan kualitas jalan ini demi mendukung kegiatan rehabilitasi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, konservasi keanekaragaman hayati, pencegahan kebakaran hutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan wisata alam.
Kerja sama peningkatan kualitas jalan ini akan berlaku selama 10 tahun sejak penandatanganan oleh kedua belah pihak, dalam hal ini bupati Sigi dan BBTNLL.
Artinya, jika penandatangan dilakukan pada 31 Agustus 2023, maka masa berlaku kerja sama ini akan berakhir pada 31 Agustus 2033.
Namun, perjanjian tersebut bisa berakhir secara otomatis bila dalam dua tahun tak ada realisasi kegiatan peningkatan kualitas jalan Bora-Pandere.
Faktor-faktor lain yang bisa menggagalkan kerja sama ini, selain karena jangka waktu perjanjian berakhir/tidak ada perpanjangan, jika pihak kedua (Bupati Sigi) melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dan salah satu pihak mengundurkan diri.
Kemudian, wanprestasi dari pihak kedua, pihak kedua dalam hasil monitoring dan evaluasi tahunan ini tidak melaksanakan kegiatan, kesepakatan para pihak mengakhiri kerja sama, lalu para pihak tidak menyusun rencana teknis tiga bulan setelah perjanjian kerja sama dibuat.
Faktor terakhir karena adanya ketentuan baru lewat peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan para pihak melanjutkan perjanjian kerja sama.
Pemkab Sigi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu kerja sama infrastruktur kualitas jalan jalur penghubung Bora Pandere wisata alam mitigasi bencana alam transportasi ekonomi masyarakat konservasi


