Sejumlah partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) di Sulteng sedang menjadi sorotan pelbagai pihak dalam sepekan terakhir.
Pasalnya alat peraga sosialisasi (APS) mereka yang bertebaran memenuhi banyak lokasi dinilai menyalahi aturan kampanye.
Selain itu, APS para politisi yang sebagian besar berupa baliho, spanduk, dan billboard juga dianggap tak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
“Masyarakat selama ini bingung, mana yang dikatakan sosialisasi, mana yang kampanye? Karena mensosialisasikan diri itu kampanye juga,” kata Amir DM, warga Desa Biromaru, Kabupaten Sigi, dalam Dialog Interaktif Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Selasa (25/7/2023).
Amir juga mengeluhkan lambannya penindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Dari pemilu ke pemilu situasinya selalu seperti ini. Tidak pernah ada perbaikan. Malah kesannya dibiarkan,” tegas Amir.
Muklis, warga Tatura, Kota Palu, juga mempertanyakan legalitas pemasangan alat peraga para bacaleg ini.
“Sekarang banyak baliho bertebaran di mana-mana. Mulai dari halaman rumah orang, rumah ibadah, dan tempat lainnya. Pernah satu kali saya dapati baliho caleg di halaman rumah ibadah. Kalau cuma ucapan selamat hari raya, mungkin tidak masalah, tapi ini sudah mencantumkan gambar diri. Apakah ini diperbolehkan oleh aturan KPU?,” ujar Muklis.
Salah kaprah memaknai sosialisasi dan kampanye
Sorotan masyarakat atas status alat peraga yang dipasang oleh para bacaleg ini juga menuai respons Sahran Raden, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.
Menurut Sahran, saat ini belum memasuki tahapan atau masa kampanye. “Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 15 Tahun 2023, kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024,” terang komisioner KPU Sulteng 2013-2023 ini.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 berbicara mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan dua aturan tersebut, masa kampanye berlangsung tiga hari sesudah tahapan pencalonan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta DPD pada 25 November 2023.
“Waktu antara penetapan DCT dan kampanye Pemilu 2024 ini, saya menyebutnya sebagai masa transisi. Artinya selama masa transisi ini tidak diperbolehkan untuk kampanye,” jelas Sahran.
Meski tidak diperbolehkan secara aturan, tetapi parpol sebagai peserta pemilu punya hak untuk bersosialisasi dan memberikan pendidikan politik secara terbatas.
Caranya dengan menggelar rapat internal atau pertemuan terbatas yang tidak melibatkan warga. Pun demikian, agenda tadi tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu.
Merujuk PKPU 15/2023, sebelum masa kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu dalam hal ini parpol dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik sebagai peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan media sosial.
“Jangankan menampilkan muatan kampanye di atas, bahkan memasang APK saja tidak diperbolehkan. Tapi semua kembali lagi seperti apa penindakan dari Bawaslu,” tambah Sahran.
Selain ketegasan dari Bawaslu, parpol yang sadar telah melanggar aturan KPU seharusnya menurunkan sendiri berbagai atribut yang kadung terpasang, tertempel, bahkan terpancang. Masa kompetisi memenuhi kota dengan berbagai atribut kampanye belum lagi mulai.
Beberapa pihak berkilah dengan mengatakan yang mereka pasang adalah APS. Sementara jika mengacu peraturan KPU, maka sosialisasi hanya memperbolehkan parpol sebagai peserta pemilu yang sudah sah, bukan bacaleg atau calon perseorangan seperti kenyataan yang banyak terjadi di lapangan.
Meski menuai sorotan dari banyak kalangan, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pelanggaran pemilu nampaknya tetap bergeming.
Alat-alat peraga kampanye terus bermunculan ibarat cendawan di musim hujan. Narsisme politik seperti ini justru jadi penghasil sampah visual setiap harinya.
Ketua Bawaslu Sulteng saat dihubungi Tutura.Id via WhatsApp juga tak memberikan respons hingga berita ini terbit. Padahal pesan yang kami kirim menampilkan notifikasi sudah terbaca.
pemilihan umum pemilu peraturan PKPU KPU politik bacaleg politik sosialisasi kampanye 2024