Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan penutupan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (25/4/2023). Penutupan ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas pertambangan yang telah menyerempet kawasan hutan lindung.
Penutupan ini dipimpin langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan. Orang nomor satu di Sigi itu langsung menggelar rapat koordinasi selepas mendapatkan laporan dari warga.
“Tambang tentu saja jadi potensi pemasukan bagi daerah, tetapi betapa pun berkilaunya tambang sebagai sumber pemasukan, kita harus tetap memerhatikan aspek lingkungan,” kata Bupati Irwan (3/5/2023).
Iwan Lapatta–-sapaan karibnya--dalam hasil peninjauan lokasi PETI, menyebut jika area tambang ilegal itu telah memasuki kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Saat meninjau jga ditemukan oleh lubang-lubang galian, dan sejumlah alat berat.
“Aktivitas semacam ini jelas mengancam kelestarian hutan dan tak sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Iwan.
Sebagaimana diketahui, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sudah sesuai dengan UU 41/2013 pasal 5-8, sementara pada pasal 12, dijelaskan 13 kegiatan yang dilarang atau bersifat merusak.
Sehari setelah Iwan memimpin aksi penertiban, beberapa lubang tambang dan area peristirahatan para penambang ilegal berhasil dihancurkan menggunakan alat berat milik Pemkab Sigi.
Ihwal penertiban PETI di kawasan TNLL, bukan hanya terjadi sekali. Pada 28 Desember 2021, Bupati Irwan secara tegas meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng agar menutup permanen aktivitas PETI di wilayah Dongi-Dongi, Kec. Lore Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Poso.
Dua tahun berselang, tepatnya 17 Februari 2023, Pemkab Sigi melalui Wakil Bupati (Wabup), Samuel Pongi meminta untuk dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap PETI di Desa Tomado, Kecamatan Lindu karena berada di kawasan TNLL dan hutan adat.
Dampak lingkungan dan konsekuensi hukum keberadaan tambang ilegal
Bupati Sigi dua periode ini juga menegaskan bahwa tambang ilegal akan membawa kerusakan lingkungan sekaligus punya konsekuensi hukum bagi para pelaku.
“Merusak hutan seperti ini dapat berakibat fatal, karena bisa menyebabkan banjir besar, yang akan merugikan warga Desa Sidondo I. Pemkab Sigi bersama TNI dan Polri juga akan menindak tegas oknum di balik pertambangan ilegal. Saya ingatkan agar masyarakat, tak lagi melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti ini,” pungkas Iwan.
Soal kerusakan lingkungan akibat keberadaan tambang emas ilegal, bahkan dijelaskan sangat gamblang dalam penelitian berjudul Dampak Risiko dan Bencana Tambang Emas Ilegal yang dipaparkan dalam simposium 6th Andalas Civil Engineering (ACE) Conference, 29 Oktober 2019.
John Hafnil, mahasiswa doktoral Fakultas Teknik, Universitas Andalas, Padang, dalam papernya itu menyebut, sedikitnya ada tiga dampak negatif akibat pertambangan emas ilegal.
Pertama, lubang galian tambang bikin kondisi tanah tidak stabil, berisiko sebabkan longsor dan erosi.
Kedua, lubang bekas tambang sebabkan penurunan tanah, bisa menyebabkan infrastruktur seperti jalan dan rumah di sekitar area tambang menjadi rusak.
Ketiga, penggunaan bahan kimia selama proses pemurnian emas, bisa mencemari lingkungan, pengurangan habitat flora, dan penurunan populasi fauna karena terkontaminasi limbah hasil olahan emas.
Sekadar pengingat, 13 kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU 41/2013 pasal 12, sejatinya bisa menimbulkan tindak pidana bagi para pelaku, baik perseorangan maupun korporasi.
Bagi perseorangan yang terbukti melakukan perusakan hutan, bakal dipenjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp2,5 miliar. Sementara bagi korporasi, bisa dipenjara hingga 15 tahun dengan membayar denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, pelaku penambang tanpa izin berpotensi dijerat pidana berlapis berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158, disebutkan jika orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dalam operasi penertiban tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan 46 buah peralatan yang dipakai untuk kegiatan ilegal dan menangkap 12 pekerja.