Pekan lalu, 14 Desember 2022, pemerintah menerbitkan peraturan pengganti Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Persisnya lewat Perppu nomor 1 tahun 2022.
Perppu tersebut antara lain mengonfirmasi pertambahan 10 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bila Pemilu 2019 hanya menghasilkan 45 kursi di DPRD Sulteng; maka Pemilu 2024 nanti akan memperebutkan 55 kursi.
Kabar ini bikin banyak politisi di Sulteng semringah. Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulteng, Iman Sudirman, menyambut keputusan tersebut dengan optimistis.
Partai Ka’bah, kata Imam, memancang target untuk menambah kursi, termasuk meratakan keterwakilan dari berbagai daerah pemilihan di Sulteng.
“Target kami memiliki fraksi PPP untuk DPRD Sulteng pada pemilu nanti,” ujar politisi berlatar belakang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut kepada Tutura.Id, Jumat (16/12). Saat ini, PPP hanya punya satu kursi di DPRD Sulteng.
Sebagai catatan, merujuk Pasal 109 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebuah fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi. Kini DPRD Sulteng punya empat komisi; artinya sebuah fraksi minimal punya empat anggota. Bila situasi ini terus bertahan, maka PPP butuh tiga kursi tambahan untuk bikin fraksi sendiri.
Penambahan kursi juga disambut baik oleh partai anyar yang akan melakukan debut pada Pemilu 2024. Hal itu setidaknya terdengar dari Sekretaris DPW Partai Gelora Sulteng, Sudarsono.
“Kami optimistis semua dapil di Sulteng akan mengirimkan wakilnya di DPRD, meski itu juga berarti harus kerja ekstra keras,” ujar Sudarsono.
Tambah penduduk, tambah kursi
Penambahan jumlah kursi di DPRD Sulteng terjadi lantaran kenaikan jumlah penduduk. Saat ini jumlah penduduk di Sulteng telah melewati angka tiga juta.
Sebagai catatan, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 188, dijelaskan bila sebuah daerah tingkat I punya 1-3 juta penduduk maka tersedia 45 kursi di DPRD provinsi. Sedangkan bila rentang total penduduknya 3-5 juta, maka tersedia 55 kursi DPRD provinsi.
Adapun semangat kehadiran Perppu 1/2022 adalah untuk mengontektualisasikan ulang posisi UU 7/2017.
Perppu ini antara lain memuat tentang pendirian lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di empat daerah otonomi baru yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan.
Selain itu ada penataan alokasi kursi DPRD tingkat I di delapan daerah, yakni Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat plus empat daerah otonomi baru.
Terkhusus Sulteng, ada penambahan kursi pada sejumlah daerah pemilihan (dapil). Pun ada pemekaran dapil 5 yang dipecah jadi dua.
Adapun detail pertambahan kursi dan pemekaran dapilnya ialah sebagai berikut:
- Dapil 1 (Kota Palu): dari 6 jadi 7 kursi
- Dapil 2 (Parigi Moutong), dari 7 jadi 8 kursi
- Dapil 3 (Toli-toli dan Buol), dari 6 jadi 7 kursi
- Dapil 4 (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut), dari 8 jadi 10 kursi
- Dapil 5 (Poso, Tojo Una-una): Pemekaran, 7 kursi
- Dapil 6 (Morowali, Morowali Utara): Pemekaran, 6 kursi
- Dapil 7 (Donggala, Sigi): dari 8 jadi 10 kursi
Pemilu 2024 Perppu pemilu DPRD Sulteng kursi dapil KPU PDIP PKS PPP Gelora politisi muda