
Situasi lalu lintas di kawasan Pasar Masomba saban hari carut-marut. Pemicu utamanya karena ulah para pengendara bermotor yang parkir sembarangan. Rambu-rambu tak mereka hiraukan lagi. Banyaknya kendaraan yang parkir hingga memenuhi badan jalan menimbulkan kemacetan, terutama pagi dan sore.
Pantauan Tutura.Id, Senin (26/2/2024), sekitar pukul 07.00 Wita, kemacetan terjadi di Jalan Tanjung Dako alias di bagian utara kawasan pasar. Meski bukan akhir pekan, ada banyak kendaraan yang terparkir di badan jalan. Bahkan ada kendaraan roda dua parkir hingga dua baris.
Pemandangan serupa juga terlihat pada Rabu (28/2) dan Kamis (29/2) petang. Tak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga mejeng parkir di bahu jalan. Akibatnya, badan jalan semakin sempit. Dus, kemacetan bertambah parah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Ilman S.Sos., mengatakan upaya penertiban bukan hanya menyasar pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, tapi juga pedagang yang menempati trotoar.

Selain perkara parkir sembarangan tadi, situasi bertambah parah oleh pengendara yang menerobos aturan sistem satu arah. Oleh karena itu, Dishub Kota Palu akan segera memasang rambu lalu lintas petunjuk sistem satu arah di Jalan Tanjung Manimbaya, jalur utama kendaraan yang ingin ke Pasar Masomba.
Rambu tersebut berisi larangan melintas bagi kendaraan roda empat. Sementara motor tetap diperbolehkan asal tujuannya menuju ke pasar. Sebenarnya rambu larangan serupa pernah beberapa kali terpasang di kawasan pasar.
“Kalau kita pasang rambu-rambu di pasar hari ini, besok hilang lagi. Itu dia masalahnya,” ungkap Ilman saat bersua di ruang kerjanya, Rabu (28/2) siang.
Untuk mengatasi kehilangan yang berulang, Dishub Kota Palu tidak akan lagi memasang rambu secara permanen. Pendekatan yang dilakukan adalah meningkatkan kesadaran warga sekitar dan para pengendara melalui cara sosialisasi selama dua pekan. Setelah itu rambu akan dilepas.
View this post on Instagram
Menerapkan kebijakan parkir yang baru
Ilman juga mengungkapkan Pemerintah Kota Palu melalui Dishub Kota Palu akan mengubah sistem pembayaran parkir tepi jalan di wilayah Kota Palu.
Warga pemilik kendaraan yang parkir kini tak lagi membayar uang tunai dan meminta karcis kepada jukir, melainkan membeli langsung karcis di lokasi usaha yang memiliki lahan parkir.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran banyak warga yang mengeluhkan kemunculan jukir liar di berbagai tempat. Pun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari parkir yang banyak mengalami kebocoran.
“Selama ini, kan, kita bayar sama jukir kadang dikasih karcis, kadang tidak. Padahal dari pihak (Dinas) Perhubungan sudah sosialisasikan jangan bayar kalau tidak ada karcis. Cuma masyarakat juga takut. Mungkin kalau tidak dibayar, nanti jukirnya mengamuk,” ungkap Ilman.
Ilham mengungkapkan Dishub Kota Palu akan segera mengumpulkan para jukir pekan ini untuk mendapatkan pengarahan, sekaligus mengenalkan aturan kebijakan baru terkait karcis parkir.
Karcis parkir tersebut akan disebarluaskan ke 300 titik parkir di Kota Palu yang meliputi toko, rumah makan, hingga pasar.
Jukir nantinya tak lagi menerima uang tunai, tetapi karcis parkir dari pemilik kendaraan. Karcis-karcis ini akan dikumpulkan para jukir untuk ditukarkan menjadi uang ke Dinas Pendapatan.
“Nanti (karcis) akan dititipkan. Misalnya di warung, kami titip satu blok isi 100 lembar untuk roda dua dan 100 lembar untuk roda empat. Pemilik warung akan menaikkan harga makanan sesuai harga parkir,” jelas Ilman. Artinya harga belanjaan atau pembelian yang dilakukan sudah termasuk biaya karcis parkir.
Skema alat bayar retribusi menggunakan karcis parkir, sebut Ilman, masih dalam tahapan rencana. Sebab dia mengakui pengelolaan parkir tidak semudah apa yang diterangkan dalam konsep. Penerapannya di lapangan pasti akan menemui problem.
“Kemarin kami sudah (terapkan uji) coba ke Alfamidi, tapi mereka harus koordinasikan lagi ke (kantor) pusat,” pungkas Ilman.
parkir Pasar Masomba Masomba lalu lintas juru parkir karcis parkir Dishub Kota Palu jukir liar Pemerintah Kota Palu Pendapatan Asli Daerah
