Menciptakan ruang aman bagi penyandang disabilitas di Kota Palu
Penulis: Syahrul Wardana | Publikasi: 11 Januari 2024 - 23:38
Bagikan ke:
TUTURA.ID - Menciptakan ruang aman bagi penyandang disabilitas di Kota Palu
Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan (Sumber: Pixabay)

Penyandang disabilitas tak hanya berharap adanya peningkatan aksesibilitas dan pemberdayaan, tapi juga perlindungan hukum terhadap mereka.

Terwujudnya keamanan tanpa pandang bulu akan sangat memengaruhi aktivitas masyarakat sehari-hari. Pasal 28G Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanahkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Salah satu kelompok yang rentan mendapatkan kekerasan adalah penyandang disabilitas. Keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik mengakibatkan mereka tak bisa melakukan pembelaan secara optimal.

Oleh karena itu, menciptakan rasa aman yang kemudian juga dirasakan oleh penyandang disabilitas seharusnya bukan hanya jadi tugas para aparat penegak hukum dan perangkat daerah, tapi juga seluruh elemen masyarakat dalam sebuah lingkungan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023, jumlah warga penyandang disabilitas di Kota Palu hingga 2022 tercatat sebanyak 743 orang. Perinciannya sebanyak 113 orang disabilitas netra, 35 orang disabilitas wicara, 284 orang disabilitas fisik, 125 orang disabilitas mental, dan 186 orang disabilitas ganda.

Menjelang tutup tahun 2023, program “Palu Ramah Difabel” kembali tercoreng. Seorang penyandang disabilitas wicara bernama Slamet Putra menjadi korban pembunuhan usai membeli makanan. Kejadiannya berlangsung di Jalan Setia Budi, Kelurahan Talise (27/12).

Kekerasan atau kriminalisasi terhadap penyandang disabilitas bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan data yang dikeluarkan Polresta Palu kepada Tutura.Id, terdapat total empat korban, tiga perempuan dan satu laki-laki, sepanjang 2023. Sebanyak dua kasus berupa kekerasan seksual, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan satu kasus lainnya kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut keterangan Sekretaris Solidaritas Difabel Berkarya Yayasan Rumah Merah Putih, Sri Dewi Santiana, kekerasan terhadap penyandang disabilitas sebenarnya kerap terjadi. Hanya saja minimnya ruang pengaduan membuat kasus-kasus tersebut kurang terekspos.

"Untuk berbicara mereka awam, mereka takut, mereka tidak ekspos. Tidak punya keberanian untuk bicara. Saya pernah dengar, tapi terlupakan begitu saja, terkecuali sudah viral sampai ranah publik baru ada respons," ujar Dewi saat ditemui Tutura.Id, Selasa (9/1/2024).

Laiknya orang kebanyakan, penyandang disabilitas juga masih harus bekerja untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keadaan lingkungan yang tidak aman tentu menimbulkan rasa takut dan waswas ketika mereka terpaksa keluar rumah untuk mencari nafkah. Atau dalam kasus mendiang Slamet Putra yang jadi korban, untuk sekadar keluar membeli makanan pun bisa jadi korban.

"Ramah kalau tidak aman untuk apa. Karena, kan, tidak semua jalanan ini ramah disabilitas, tapi kalau aman di mana pun dan kapan pun pasti merasa tenang. Untuk Kota Palu sendiri bisa dikatakan belum aman untuk penyandang disabilitas," imbuh Dewi.

Dewi berharap pemerintah, masyarakat, dan lingkungan terlebih dahulu bisa menerima dan menghargai penyandang disabilitas. Jika itu terjadi, ia yakin keamanan bagi mereka bisa terpenuhi.

Sekretaris Solidaritas Difabel Berkarya Yayasan Rumah Merah Putih, Sri Dewi Santiana (Foto: Syahrul Wardana/Tutura.Id)

Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu bukannya tak menyadari hal tersebut. Hanya saja entah mengapa peraturan daerah yang mengaturnya akhirnya baru terwujud belum lama ini melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Kalau kita mendorong daerah yang inklusi itu tidak boleh ada perbedaan. Mereka (penyandang disabilitas, red.) harus menjadi bagian dari warga lainnya. Negara seharusnya menyediakan fasilitas itu. Karena penyandang disabilitas ini, kan, kelompok yang kadang kala mendapatkan diskriminasi, baik dengan hak personal maupun fasilitas publik," ujar Mutmainah Korona selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Palu yang juga sebagai Ketua Pansus Ranperda tersebut via WhatsApp (9/1).

Perda tersebut mengutamakan soal penghormatan terlebih dahulu, menyusul kemudian perlindungan dan pemenuhan hak. Tujuannya agar setiap hak yang melekat pada penyandang disabilitas bisa dihargai oleh siapa pun.

Berbicara soal perlindungan, hal yang harus diperkuat adalah hak para penyandang disabilitas untuk dilindungi dan diayomi. Lalu menjadi tugas pemerintah kota berupaya untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak-hak para penyandang disabilitas.

"Tantangan kita di Kota Palu, kita belum memiliki fasilitas. Belum memiliki perangkat atau infrastruktur yang bisa memastikan bagaimana rasa aman itu bisa dimiliki oleh penyandang disabilitas. Itu memang yang menjadi tantangan apalagi kan perda ini masih baru," tambah Neng, sapaan akrab Mutmainah Korona.

Adapun soal keamanan, tertulis dalam Bab II bagian kedua tentang Keadilan dan Perlindungan Hukum. Pasal 10 hingga Pasal 14 menguraikan aturan khusus, mulai dari tindakan hukum, pemberian bantuan hukum, sosialisasi perlindungan hukum, mekanisme pengaduan, hingga layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi para penyandang disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas, keberanian untuk berbicara menjadi modal utama. Sementara bagi pemerintah, perlu memiliki standar pelayanan, minimal menyiapkan fasilitas dan anggaran yang memadai untuk memperluas dan mempermudah pemenuhan hak para penyandang disabilitas.

Bagaimana perasaanmu setelah membaca artikel ini?
Suka
0
Jatuh cinta
0
Lucu
0
Sedih
0
Kaget
0
Marah
0
Mungkin tertarik
TUTURA.ID - Hidayat: Jika kembali menjadi wali kota, saya akan bangun New Tatura Mall
Hidayat: Jika kembali menjadi wali kota, saya akan bangun New Tatura Mall
Pembangunan New Tatura Mall yang mangkrak akan dilanjutkan oleh Hidayat jika terpilih jadi Wali Kota…
TUTURA.ID - Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Tekad menciptakan Kota Palu bebas juru parkir liar
Kadis Perhubungan Kota Palu dan Kodim 1306 Donggala-Palu akan menindak tegas para juru parkir liar…
TUTURA.ID - Kekhawatiran pekerja sektor transportasi ihwal rencana layanan bus raya terpadu di Palu
Kekhawatiran pekerja sektor transportasi ihwal rencana layanan bus raya terpadu di Palu
Pemkot Palu berencana mengadakan  layanan bus raya terpadu tahun ini. Tujuannya bukan sekadar mengurai kemacetan,…
TUTURA.ID - Efek domino penyelenggaraan Palu Sport Event 2023
Efek domino penyelenggaraan Palu Sport Event 2023
Palu Sport Event diharapkan tak hanya soal olahraga, tapi juga bisa memutar lebih kencang roda…
TUTURA.ID - Darurat Kekerasan Seksual Di Sulteng